— JAKARTA – Pergantian tampuk kepemimpinan di Bank Indonesia (BI) pasca pengunduran diri Gubernur Perry Warjiyo menjadi perhatian serius Komisi XI Dewan Perwakilan Rakyat (DPR). Wakil Ketua Komisi XI DPR, Mohamad Hekal, menekankan bahwa fokus utama dalam transisi ini adalah menjaga stabilitas rupiah dan keberlanjutan tugas vital bank sentral.

Hekal menyatakan apresiasinya atas kontribusi Perry Warjiyo dalam menjaga stabilitas moneter Indonesia. “Sekarang yang penting dalam proses pergantian Gubernur BI adalah peran BI dalam menjaga stabilitas kurs dan nilai rupiah juga harus terjaga,” ungkap Hekal di Jakarta, Senin (27/6/2026).

Ia menambahkan keyakinannya bahwa penunjukan Deputi Gubernur Senior, Destry Damayanti, sebagai Pejabat Sementara (Pjs) Gubernur BI akan memberikan dampak positif bagi kinerja lembaga tersebut. Menurut Hekal, Destry dinilai mampu mengemban amanah dan menjalankan tugas-tugas bank sentral.

Penunjukan Destry Damayanti sebagai Pjs Gubernur BI telah sesuai dengan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 1999 tentang Bank Indonesia, sebagaimana terakhir diubah oleh Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2026 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan. Penetapan ini dilakukan dalam Rapat Dewan Gubernur BI pada 26 Juli 2026, merujuk pada Pasal 48 ayat (1) huruf (a) dan Pasal 50 ayat (2) UU BI.

“Penunjukan Bu Destry sebagai Pjs Gubernur BI sesuai Undang Undang BI, saya yakin beliau mampu mengemban tugas tersebut dan meyakinkan semua pelaku industri bahwa BI dapat melaksanakan tugasnya dengan baik,” tutur Hekal.

Sementara itu, Wakil Ketua Komisi XI DPR lainnya, Dolfie Othniel Frederic Palit, menjelaskan bahwa berdasarkan regulasi yang berlaku, Presiden akan mengusulkan calon Gubernur BI untuk mendapatkan persetujuan dari DPR RI. Calon yang terpilih nantinya akan menjalani proses uji kepatutan dan kelayakan (fit and proper test) di Komisi XI DPR.

Dolfie menambahkan, “Sepengetahuan saya, saat ini Komisi XI belum mendapatkan penugasan dari Bamus (Badan Musyawarah) untuk melakukan fit and proper test.”