— Pemerintah Indonesia masih dalam tahap pematangan penentuan lokasi untuk Pusat Finansial Internasional Indonesia (PFII) di Bali. Sejumlah kawasan strategis tengah dikaji secara mendalam, meliputi Bali Barat dan area di sekitar Bandara Internasional I Gusti Ngurah Rai. Keputusan final mengenai lokasi akan ditetapkan melalui peraturan pemerintah (PP).

Menteri Koordinator Bidang Perekonomian, Airlangga Hartarto, mengungkapkan bahwa peninjauan lokasi telah dilakukan bersama Chief Executive Officer (CEO) Badan Pengelola Investasi (BPI) Daya Anagata Nusantara (Danantara), Rosan Perkasa Roeslani. Peninjauan ini juga mencakup lahan milik badan usaha milik negara (BUMN) di Bali yang dinilai memiliki potensi untuk dikembangkan sebagai kawasan PFII.

“Kami melihat beberapa KEK, dan juga lahan di Bali Barat, maupun lahan di dekat airport yang dimiliki oleh BUMN. Nah, jadi itu yang menjadi alternatif untuk pendirian PFII,” ujar Airlangga di Kantor Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian, Rabu (22/7/2026).

Lebih lanjut, Airlangga menjelaskan bahwa pemerintah bersama Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) telah menetapkan sejumlah kriteria penting dalam menentukan lokasi PFII. Selain mempertimbangkan ketersediaan dan luas lahan, keberadaan Kawasan Ekonomi Khusus (KEK) juga menjadi faktor krusial.

Menurutnya, KEK Kura Kura Bali dan KEK Sanur, yang memiliki fokus pada sektor pariwisata dan layanan kesehatan, menjadi alternatif menarik. Kedua kawasan ini dinilai memiliki fasilitas pendukung yang sangat dibutuhkan oleh pusat keuangan internasional.

“Salah satu syarat Financial Center adalah mempunyai fasilitas kesehatan khusus karena nanti akan ada manajer investasi, supaya mereka nyaman dan aman,” tutur Airlangga.

Airlangga menambahkan bahwa pemerintah dan DPR telah menyelesaikan pembahasan Undang-Undang tentang PFII. Tahap selanjutnya adalah penyusunan aturan turunan berupa peraturan pemerintah, yang ditargetkan rampung dalam waktu sekitar tiga bulan. PP ini akan mengatur berbagai aspek operasional PFII, termasuk penetapan lokasi resmi dan skema pengembangannya.

“Sesudah undang-undang diketok, nah baru PP-nya disiapkan. Nanti kita lihat kira-kira berapa investasi yang bisa ditarik di situ,” kata Airlangga.

Sebelumnya, Menteri Keuangan, Purbaya Yudhi Sadewa, telah menyatakan bahwa pembiayaan pembangunan PFII tidak akan sepenuhnya bergantung pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN). Pendanaan utama diperkirakan akan berasal dari Danantara.

“Untuk pendanaan. Namun saya perkirakan enggak besar-besar amat, karena yang digelontorkan oleh Danantara menurut saya sih lebih dari cukup. Ini kan untuk jaga-jaga saja,” ujar Purbaya dalam konferensi pers APBN KiTa Edisi Juli 2026 di Kementerian Keuangan, Selasa (21/7/2026).

Selain Danantara, investor yang beroperasi di kawasan PFII juga diharapkan berkontribusi dalam pembiayaan. Dalam skema ini, APBN hanya akan berfungsi sebagai bantalan (backstop) apabila diperlukan, misalnya untuk memenuhi kebutuhan pendanaan sementara.

“Danantara cukup besar uangnya, bukan APBN. Namun in case mereka kekurangan uang untuk membayar gaji-gaji (hakim)-nya bisa ditutup oleh APBN untuk sementara dalam jangka waktu tertentu. Jadi enggak semuanya APBN, jadi special case,” terang Purbaya.