— Pemerintah Indonesia berencana membangun Pusat Finansial Internasional Indonesia (PFII) yang berlokasi utama di Bali. Sementara itu, Jakarta akan disiapkan sebagai pusat operasional transisi untuk proyek strategis ini.

Keputusan ini merupakan tindak lanjut setelah payung hukum pembentukan PFII disetujui oleh Dewan Perwakilan Rakyat (DPR). CEO Badan Pengelola Investasi (BPI) Danantara, Rosan Roeslani, mengungkapkan bahwa Presiden Prabowo Subianto telah memberikan instruksi agar proyek ini segera dipersiapkan.

“Bapak Presiden minta instruksi segera ditindaklanjuti, dan memang rencananya itu akan dibuat di Bali,” ujar Rosan di Istana Kepresidenan, Jakarta, Jumat (24/7/2026).

Menurut Rosan, pembangunan pusat finansial internasional di Bali diperkirakan membutuhkan masa persiapan selama 2 hingga 3 tahun agar dapat beroperasi sesuai standar kawasan keuangan internasional. Selama periode transisi ini, pemerintah akan mengoperasikan financial center terlebih dahulu di Jakarta sebelum pengembangannya dilanjutkan ke Bali.

“Mungkin akan dibuat dulu di Jakarta selama masa transisi ini sebelum nanti akan lebih dikembangkan di Jakarta dan juga di Bali,” tuturnya.

Skema ini diterapkan agar seluruh perangkat kelembagaan, infrastruktur, dan tata kelola kawasan dapat dipersiapkan secara matang sebelum pusat finansial internasional beroperasi penuh di Bali. Pemerintah juga sedang mematangkan aspek kelembagaan, termasuk penunjukan gubernur kawasan dan pengelola yang akan bertanggung jawab atas operasional PFII.

Rosan menambahkan bahwa respons investor terhadap rencana pembentukan PFII cukup positif. Ia baru saja bertemu dengan 11 investor dari kalangan family office dan investor lainnya di Bali. “Responnya sudah sangat-sangat positif mengenai keberadaan financial center yang akan ada di Indonesia ini,” terangnya.

Untuk fasilitas selama masa transisi di Jakarta, Danantara akan memanfaatkan Gedung Danareksa, yang merupakan bangunan baru, sebagai lokasi awal operasional PFII. “Kebetulan gedung Danareksa itu adalah gedung baru juga, dan itu rencananya kita akan pergunakan pada saat kita men-setup financial center di Jakarta dulu,” paparnya.

Rosan menegaskan bahwa peran Danantara lebih difokuskan sebagai pengembang kawasan. Pengelolaan operasional pusat finansial internasional nantinya akan berada di bawah kepemimpinan gubernur kawasan beserta pengelola yang ditunjuk pemerintah. “Financial center itu sendiri nanti akan dipimpin oleh ketua kawasan dan juga oleh gubernurnya nanti akan men-setup semua perangkat yang dibutuhkan agar financial center itu bisa berfungsi dengan baik dan benar,” tandasnya.

Sebelumnya, DPR RI telah mengesahkan Rancangan Undang-Undang tentang PFII menjadi undang-undang dalam rapat paripurna pada Selasa (21/7/2026). Pengesahan ini menjadi landasan hukum bagi pembentukan PFII yang diharapkan dapat menarik investasi berskala global, termasuk dana yang dikelola family office.

Menteri Keuangan, Purbaya Yudhi Sadewa, menegaskan bahwa pembentukan PFII merupakan langkah strategis pemerintah untuk memperdalam pasar keuangan nasional dan meningkatkan daya saing Indonesia di kancah global. Melalui PFII, pemerintah ingin memperluas pilihan instrumen keuangan dan sumber pembiayaan, sehingga pelaku usaha tidak hanya bergantung pada perbankan maupun anggaran negara.