— Forum Pemimpin Redaksi Indonesia (Forum Pemred) mendesak pengacara Hotman Paris Hutapea untuk menunjukkan rasa hormat terhadap profesi wartawan. Desakan ini muncul setelah Hotman Paris melontarkan pernyataan yang dinilai merendahkan jurnalis saat memberikan keterangan pers di Gedung Kejaksaan Agung, Jakarta, pada Jumat (17/7/2026).

Ketua Forum Pemred Indonesia, Retno Pinasti, menyatakan bahwa pilihan kata dan sikap Hotman Paris saat merespons pertanyaan wartawan tidak mencerminkan profesionalisme dan justru merendahkan profesi jurnalis yang sedang menjalankan tugasnya sesuai amanat Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.

“Bertanya adalah cara wartawan mengonfirmasi, menggali keterangan narasumber sebagai bagian proses kerja jurnalistik dan disiplin verifikasi yang profesional dan dilindungi undang-undang,” jelas Retno dalam pernyataan tertulisnya pada Minggu (19/7/2026).

Retno menambahkan bahwa narasumber memang memiliki hak untuk tidak menjawab pertanyaan wartawan. Namun, hak tersebut seharusnya tidak dijadikan alasan untuk merespons dengan ucapan yang bernada merendahkan atau bersikap arogan.

Ia secara khusus menyoroti penggunaan kalimat seperti “lu punya otak nggak” yang dianggap tidak pantas. Menurutnya, ucapan tersebut tidak menjawab substansi pertanyaan dan justru merendahkan profesi wartawan.

Kerja jurnalistik di Indonesia dilindungi oleh hukum melalui Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers. Pasal 8 undang-undang tersebut menjamin wartawan memperoleh perlindungan hukum dalam menjalankan profesinya, termasuk hak tolak, kebebasan dari penyensoran, serta perlindungan dari kekerasan dan intimidasi.

Oleh karena itu, Forum Pemred menilai respons yang bersifat intimidatif, baik secara verbal maupun nonverbal, bertentangan dengan semangat kemerdekaan pers yang dijamin oleh undang-undang.

Retno menegaskan bahwa Forum Pemred memiliki kepentingan untuk menjaga keselamatan dan kehormatan wartawan dalam menjalankan tugas jurnalistik. Hal ini termasuk dalam menghadapi pihak-pihak yang dianggap melecehkan profesi wartawan atau menghambat kerja jurnalistik.

“Forum Pemred mengimbau semua pihak menjaga kebebasan pers dengan saling menghormati profesi dan mengedepankan kompetensi serta etika profesi masing-masing,” pungkas Retno.