— Pemerintah Indonesia menempatkan kelapa sebagai komoditas strategis dengan ambisi besar untuk mendominasi pasar global sebagai eksportir utama produk turunannya. Langkah ini diambil melalui percepatan program hilirisasi guna meningkatkan nilai tambah dan daya saing komoditas yang dikenal dengan sebutan ‘nyiur melambai’ tersebut.

Menteri Perencanaan Pembangunan Nasional/Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Nasional (Menteri PPN/Kepala Bappenas) Rachmat Pambudy menjelaskan bahwa kelapa telah ditetapkan sebagai komoditas unggulan dalam Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional (RPJMN) 2025-2029. “Kami telah membuat peta jalan komoditas kelapa untuk memperkuat pengembangan komoditas kelapa, terutama upaya mendukung hilirisasi, peningkatan daya saing dan nilai tambah, serta kesejahteraan petani,” ujar Rachmat.

Peta jalan pengembangan kelapa nasional ini diharapkan dapat menumbuhkan ekosistem industri, mendorong riset dan inovasi, serta memperkuat kapasitas produksi dan daya saing. Fokus utama juga diberikan pada peningkatan sumber daya manusia (SDM) dan perbaikan rantai pasok.

Melalui strategi ini, Indonesia tidak hanya akan menjadi pengekspor kelapa utuh, tetapi juga menjadi pemain utama dalam ekspor produk berbasis kelapa, termasuk industri turunan hingga hilir lainnya. “Nantinya kita tidak hanya sebagai eksportir kelapa utuh, tapi pengekspor utama produk berbasis kelapa yakni industri turunan sampai ke industri hilir lainnya. Dengan demikian, petani akan mendapat nilai tambah,” jelas Rachmat dalam sebuah webinar bertajuk Hilirisasi, Ungkit Nilai Tambah dan Daya Saing Kelapa Nasional.

Data Badan Pusat Statistik (BPS) menunjukkan, sepuluh provinsi utama di Indonesia menyumbang 65,51% dari total produksi kelapa nasional dalam dekade terakhir. Provinsi Riau memimpin dengan kontribusi 14,15%, diikuti oleh Sulawesi Utara, Jawa Timur, Maluku Utara, dan Sulawesi Tengah.

Urgensi Hilirisasi Kelapa

Luas areal perkebunan kelapa nasional saat ini mencapai 3.290.755 hektare dengan produksi 2.792.228 ton. Namun, Ketua Tim Kerja Kelapa Direktorat Kelapa Sawit dan Aneka Palma Ditjen Perkebunan Kementerian Pertanian (Kementan) Agus Rosyid mengungkapkan bahwa tren luas perkebunan kelapa cenderung menurun.

Tantangan pengembangan kelapa meliputi produktivitas tanaman yang rendah, hanya 1,1 ton per hektare, tingginya persentase tanaman rusak atau tidak produktif, serta belum terintegrasinya sistem pengelolaan kelapa. Penurunan luas perkebunan juga disebabkan oleh ketidakstabilan harga yang membuat petani beralih ke komoditas lain.

“Ini memprihatinkan dan harus kita sikapi bersama supaya produksi kelapa bertahan di peringkat kedua, bahkan bisa naik jadi pertama,” tutur Rosyid. Ia menambahkan, harga kelapa di tingkat petani seringkali memiliki selisih yang signifikan dengan harga di tingkat pengepul, yang berdampak pada kesejahteraan petani.

Sebagai respons, pemerintah menargetkan pengembangan 500 ribu hektare lahan di sektor hulu dan 20 unit industri pengolahan dalam lima tahun ke depan. Tujuannya adalah untuk memenuhi kebutuhan bahan baku industri, konsumsi domestik, dan pasar ekspor yang terus berkembang di hampir 80 negara.

Program hilirisasi diharapkan mampu meningkatkan nilai tambah, daya saing, pertumbuhan ekonomi daerah, serta menciptakan lapangan kerja baru. Pemberdayaan petani melalui pelatihan, akses pembiayaan, pemasaran, dan pengembangan produk menjadi aspek krusial yang menjadi perhatian pemerintah.

Dukungan Badan Pengelola Dana Perkebunan

Menyadari penurunan luas lahan kelapa yang gradual rata-rata 0,96% per tahun selama 14 tahun terakhir, Badan Pengelola Dana Perkebunan (BPDP) telah menyiapkan berbagai program dukungan. Kepala Divisi Kerja Sama Kemasyarakatan dan UMKM BPDP, Helmi Muhansah, menyatakan bahwa program mencakup peremajaan tanaman, bantuan sarana dan prasarana, serta pengembangan riset dan SDM, yang serupa dengan program untuk kelapa sawit.

Landasan hukum untuk pengembangan kelapa diperkuat dengan terbitnya Peraturan Menteri Pertanian (Permentan) No 25 Tahun 2025 tentang Pelaksanaan Pengembangan Sumber Daya Manusia, Penelitian, dan Pengembangan, Peremajaan, serta Sarana dan Prasarana Perkebunan Kelapa.

Saat ini, Kementan tengah menyusun peraturan turunan yang mengatur pedoman teknis pelaksanaan kegiatan, termasuk tata cara pengusulan, persyaratan, dan standar biaya. BPDP dan Ditjen Perkebunan Kementan juga menginisiasi pembangunan aplikasi untuk mempermudah proses pengusulan, verifikasi, dan penyaluran dana perkebunan kelapa.

Dari sisi industri, Ketua Himpunan Industri Pengolahan Kelapa Indonesia (HIPKI) Rudy Hadiwidjaya merekomendasikan pembuatan rencana aksi yang jelas, penguatan program peremajaan, dan penerapan pajak ekspor (PE) untuk kelapa mentah. Ia juga menyarankan agar industri kelapa asing didorong untuk memindahkan basis produksinya ke Indonesia dan membatasi ekspor bahan baku kelapa, khususnya kelapa tua untuk pengolahan, kecuali untuk segmen minuman segar seperti praktik di Thailand.