Detak.news — JAKARTA – Direktur Jenderal Pajak Kementerian Keuangan, Bimo Wijayanto, mengklarifikasi mengenai insentif Pajak Penghasilan (PPh) 0% yang dapat berlaku hingga 50 tahun di Pusat Finansial Internasional Indonesia (PFII). Ia menegaskan bahwa fasilitas tersebut tidak diberikan secara otomatis kepada semua pelaku usaha atau tenaga ahli yang beraktivitas di kawasan itu, melainkan akan disesuaikan dengan jenis kegiatan dan kriteria yang telah ditetapkan pemerintah.
Bimo menjelaskan bahwa masih ada kesalahpahaman terkait ketentuan insentif perpajakan dalam Rancangan Undang-Undang tentang PFII. “Saya rasa perlu diluruskan. Ada beberapa yang diatur tersendiri, enggak 50 tahun semuanya,” ujar Bimo di Kompleks Parlemen, Jakarta, Senin (20/7/2026).
Menurutnya, pemerintah akan membedakan skema insentif antara kegiatan usaha dan tenaga ahli yang bekerja di PFII. Pengaturan lebih rinci mengenai hal ini akan dituangkan dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK). “Misal untuk tenaga ahli segala macam itu tersendiri ada PMK-nya,” imbuhnya.
Dengan demikian, rincian mengenai siapa saja penerima fasilitas, persyaratan yang harus dipenuhi, bentuk insentif, serta jangka waktu pemberiannya masih akan diatur melalui regulasi turunan setelah Undang-Undang PFII resmi disahkan.
Bimo membenarkan bahwa pemerintah menyiapkan insentif PPh 0% bagi kegiatan usaha tertentu di PFII. Hal ini merupakan bagian dari upaya untuk meningkatkan daya tarik investasi. Meskipun demikian, Direktorat Jenderal Pajak (DJP) belum mengumumkan secara spesifik sektor usaha maupun pihak-pihak yang berhak memperoleh fasilitas tersebut. “Iya, nanti nunggu rilis resmi,” katanya.
Ia menambahkan, pemberian insentif akan dilakukan secara selektif berdasarkan jenis kegiatan usaha dan kriteria yang ditetapkan pemerintah. Oleh karena itu, tidak semua perusahaan, tenaga ahli, maupun pihak lain yang beroperasi di PFII akan memperoleh bentuk atau jangka waktu insentif yang sama.
Selain mengatur fasilitas perpajakan, pemerintah juga akan menetapkan kewajiban perpajakan bagi para penerima insentif melalui aturan pelaksana setelah UU PFII resmi berlaku. Bimo juga memastikan bahwa seluruh kebijakan insentif di PFII akan tetap mengacu pada ketentuan Global Minimum Tax (GMT) yang telah menjadi komitmen internasional Indonesia. “Iya. Prinsip-prinsip yang penyesuaian dengan GMT, dengan komitmen global, multilateral harus dihormati,” tutur Bimo.
PFII sendiri dirancang sebagai kawasan khusus yang berfokus pada kegiatan sektor keuangan dan usaha berorientasi internasional. Pemerintah menyiapkan berbagai insentif, termasuk fasilitas perpajakan, untuk meningkatkan daya saing Indonesia sebagai pusat keuangan global dan menarik lebih banyak investasi. Namun, implementasi berbagai fasilitas tersebut masih menunggu penerbitan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) serta penjelasan resmi dari pemerintah.
Ikuti Detak.news
