— JAKARTA – Panitia Kerja (Panja) Komisi XI Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) bersama dengan pemerintah telah berhasil menyelesaikan pembahasan Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Pusat Finansial Internasional Indonesia (PFII). Hasil dari perundingan intensif ini menghasilkan sebuah draf yang diperluas, kini mencakup 10 bab dan 73 pasal. Draf ini selanjutnya akan diajukan dalam rapat kerja Komisi XI DPR untuk pengambilan keputusan pada tingkat pertama.

Ketua Panja RUU PFII, Mohamad Hekal, yang juga menjabat sebagai Wakil Ketua Komisi XI DPR dari Fraksi Gerindra, menyatakan bahwa draf final telah disusun secara sistematis oleh Tim Perumus dan Tim Sinkronisasi. “Berdasarkan hasil kerja Panja serta Tim Perumus dan Tim Sinkronisasi, telah tersusun draft RUU tentang PFII yang secara sistematis disusun dalam 10 bab dan 73 pasal,” ujar Hekal dalam rapat kerja Komisi XI DPR pada Senin (20/7/2026).

Setelah persetujuan di tingkat Panja, RUU PFII akan dibawa ke rapat kerja Komisi XI DPR bersama pemerintah. Tujuannya adalah untuk mendapatkan persetujuan dalam pembicaraan tingkat I. Jika disetujui, rancangan undang-undang ini akan berlanjut ke rapat paripurna DPR untuk pengambilan keputusan tingkat II.

Jumlah ketentuan dalam RUU PFII mengalami peningkatan signifikan dibandingkan usulan awal pemerintah yang hanya terdiri dari tujuh bab dan 53 pasal. Penambahan ini merupakan buah dari pembahasan terhadap 503 daftar inventarisasi masalah (DIM) yang diajukan oleh seluruh fraksi di DPR. “Terhadap RUU tentang PFII dari pemerintah yang terdiri dari tujuh Bab dan 53 Pasal, panja RUU tentang PFII telah melakukan pembahasan melalui penyusunan daftar inventarisasi masalah atau DIM dari fraksi-fraksi yang berjumlah 503 DIM,” jelas Hekal.

Dari total DIM tersebut, sebanyak 367 DIM terintegrasi dalam batang tubuh RUU, sementara 136 DIM lainnya terdapat pada bagian penjelasan. Pembahasan mencakup ketentuan yang dipertahankan, perubahan redaksional, perubahan substansi, penambahan materi baru, hingga penghapusan beberapa ketentuan.

Struktur RUU PFII

Dalam rancangan regulasi ini, Bab I menguraikan ketentuan umum yang mendefinisikan berbagai istilah serta asas penyelenggaraan PFII. Bab II mengatur pembentukan, kedudukan, dan tujuan PFII sebagai landasan hukum pembentukan pusat finansial internasional di Indonesia, serta sasaran yang ingin dicapai.

Bab III merinci ruang lingkup kegiatan usaha yang diizinkan di PFII, mencakup sektor keuangan, usaha penunjang sektor keuangan, dan kegiatan usaha lain yang diperbolehkan.

Bab IV membahas kelembagaan PFII. Ini meliputi pendelegasian kewenangan pengelolaan dari Presiden kepada Gubernur PFII, pembentukan Dewan Pertimbangan PFII, Dewan PFII, lembaga pengelola PFII, serta lembaga pengelola jasa keuangan PFII. Bab ini juga mengatur tugas, kewenangan, mekanisme pengangkatan dan pemberhentian pengurus, modal awal, rencana kerja, pengelolaan aset, dan kewajiban pelaporan kepada Presiden serta DPR.

Bab V mengatur pembentukan Lembaga Arbitrase PFII untuk penyelesaian sengketa alternatif dalam kegiatan usaha dan transaksi di kawasan PFII. Sementara itu, Bab VI mengatur pembentukan Pengadilan PFII sebagai pengadilan khusus yang menangani perkara terkait aktivitas di PFII. Pengaturan ini mencakup susunan organisasi pengadilan, kewenangan ketua, hukum acara yang digunakan, serta pendanaan operasional yang bersumber dari lembaga pengelola PFII.

Dukungan dan Fasilitas

Bab VII menguraikan dukungan dari pemerintah pusat dan daerah terhadap penyelenggaraan PFII sesuai kebutuhan pengembangannya.

Selanjutnya, Bab VIII memuat berbagai fasilitas perpajakan dan fasilitas khusus lainnya, termasuk Pajak Penghasilan (PPh), Pajak Pertambahan Nilai (PPN), Pajak Penjualan atas Barang Mewah (PPnBM), serta fasilitas kepabeanan. Bab ini juga mengatur perlakuan perpajakan atas warisan dan pendanaan modal awal PFII, kewajiban pelaporan, administrasi, serta sanksi bagi pelanggar.

Bab IX menjelaskan kekhususan yang berlaku di PFII, seperti penggunaan bahasa, hukum yang berlaku, mekanisme perizinan, penggunaan valuta asing, dan pelaksanaan transaksi keuangan.

Adapun Bab X berisi ketentuan penutup, mencakup pengecualian pemberlakuan peraturan tertentu, penyusunan aturan pelaksana, waktu mulai berlaku undang-undang, serta pengundangannya dalam Lembaran Negara.

Proses pembahasan RUU PFII dimulai sejak 2 Juli 2026. Selama periode tersebut, Panja juga menyelenggarakan rapat dengar pendapat umum dengan berbagai pihak, termasuk akademisi, kementerian/lembaga, otoritas sektor keuangan, perbankan, dan asosiasi profesi untuk menyerap masukan.

Hekal menyampaikan harapan bahwa pembentukan PFII akan memperkuat sektor keuangan nasional dan menjadi motor penggerak pertumbuhan ekonomi Indonesia. “Kami berharap dengan diundangkannya RUU tentang PFII dapat menjadi upaya nyata dalam meningkatkan pertumbuhan ekonomi yang berkelanjutan, pemerataan pembangunan, perluasan lapangan kerja, serta pendalaman dan diversifikasi perekonomian nasional sekaligus sebagai bentuk kontribusi yang efektif terhadap sektor keuangan guna mewujudkan kesejahteraan seluruh rakyat Indonesia sebagaimana diamanatkan dalam Pancasila dan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia tahun 1945,” tandasnya.