— Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa menegaskan bahwa Pusat Finansial Internasional Indonesia (PFII) dirancang lebih dari sekadar pusat aktivitas jasa keuangan. PFII juga akan berfungsi sebagai instrumen strategis untuk memperdalam pasar keuangan, menarik investasi, memperkuat pembiayaan sektor riil, dan meningkatkan daya saing Indonesia di kancah global.

Penegasan ini disampaikan Purbaya dalam rapat kerja Komisi XI DPR bersama pemerintah di Kompleks Parlemen, Jakarta, pada Senin (20/7/2026). Rapat tersebut membahas Rancangan Undang-Undang tentang Pusat Finansial Internasional Indonesia (RUU PFII) pada pembicaraan tingkat I.

Menurut Purbaya, pemerintah dan DPR memiliki pandangan yang sama mengenai pentingnya pembentukan PFII sebagai langkah strategis. Pembentukan ini diharapkan dapat memperkuat sistem keuangan nasional sekaligus mendukung pertumbuhan ekonomi jangka panjang.

“Pemerintah memiliki pandangan yang sejalan dengan DPR RI bahwa pembentukan Pusat Finansial Internasional Indonesia merupakan langkah strategis untuk menjadi katalis bagi pendalaman pasar keuangan, diversifikasi instrumen dan sumber pembiayaan, peningkatan investasi, serta penguatan posisi Indonesia sebagai bagian dari ekosistem keuangan global,” ujar Purbaya.

Salah satu tujuan utama PFII adalah financial market deepening atau pendalaman pasar keuangan. Melalui kebijakan ini, pemerintah berupaya memperluas pilihan instrumen investasi dan sumber pembiayaan bagi pemerintah, dunia usaha, dan masyarakat. Saat ini, pembiayaan pembangunan dan kegiatan ekonomi nasional masih sangat bergantung pada sektor perbankan serta Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN).

Kehadiran PFII diharapkan dapat membuka akses terhadap sumber pendanaan yang lebih beragam, baik dari investor domestik maupun internasional. Dana yang masuk melalui PFII selanjutnya diharapkan dapat dimanfaatkan untuk membiayai berbagai kegiatan ekonomi produktif, sehingga mendorong pertumbuhan ekonomi yang lebih berkelanjutan.

Selain memperdalam pasar keuangan, pemerintah menargetkan PFII mampu meningkatkan daya saing Indonesia sebagai pusat keuangan internasional. Langkah ini diharapkan memperkuat kemampuan Indonesia dalam menarik dan mengelola modal global.

“Pembentukan Pusat Finansial Internasional Indonesia bertujuan antara lain untuk meningkatkan daya saing Indonesia sebagai pusat keuangan internasional untuk memperkuat kedaulatan ekonomi nasional,” jelasnya.

Purbaya menekankan bahwa keberhasilan PFII tidak hanya diukur dari peningkatan transaksi di sektor keuangan. Dana yang berhasil dihimpun juga harus mampu memperkuat pembiayaan sektor riil, seperti industri, perdagangan, pembangunan infrastruktur, serta berbagai kegiatan usaha produktif lainnya.

“Pusat Finansial Internasional Indonesia tidak hanya ditujukan untuk menghimpun aktivitas sektor keuangan, tetapi juga untuk memperkuat pembiayaan sektor riil sehingga akan mendorong meningkatnya investasi produktif yang menciptakan lapangan kerja dan memperkuat pertumbuhan ekonomi nasional,” tegas Purbaya.

Insentif dan Dukungan untuk PFII

Pemerintah juga menyiapkan PFII sebagai salah satu sumber pembiayaan bagi proyek strategis nasional, pembangunan infrastruktur, climate finance, serta sustainable finance. Upaya ini diharapkan dapat mengurangi ketergantungan terhadap skema pembiayaan konvensional.

PFII juga akan diarahkan untuk mendukung pengembangan keuangan syariah, ekonomi hijau, ekonomi biru, fintech, keuangan digital, serta pembangunan infrastruktur pasar keuangan yang berstandar internasional.

Pemerintah menargetkan masuknya investasi melalui PFII tidak hanya memperkuat sektor keuangan, tetapi juga menciptakan lapangan kerja, mempercepat transfer teknologi, meningkatkan kapasitas sumber daya manusia, serta memperluas kesempatan ekonomi bagi masyarakat.

Untuk meningkatkan daya tarik investasi, RUU PFII mengatur berbagai fasilitas, termasuk insentif perpajakan dan kepabeanan, kemudahan perizinan, fasilitas keimigrasian, ketenagakerjaan, golden visa, hingga skema residensi.

Dari sisi kelembagaan, PFII akan didukung oleh Dewan Pertimbangan PFII, Dewan PFII, lembaga pengelola, lembaga pengawas jasa keuangan, lembaga arbitrase, serta pengadilan khusus. Struktur ini dirancang untuk memastikan tata kelola kawasan berjalan secara profesional sekaligus memberikan kepastian hukum bagi pelaku usaha.

Pembentukan PFII merupakan amanat Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2026 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 mengenai Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (P2SK).

Pemerintah dan Komisi XI DPR telah menyepakati RUU PFII dalam pembicaraan tingkat I. Selanjutnya, rancangan undang-undang tersebut akan dibawa ke rapat paripurna DPR pada Selasa (21/7/2026) untuk memperoleh persetujuan pada pembicaraan tingkat II.