Detak.news — JAKARTA – Kebijakan pemungutan pajak bagi pelaku usaha yang berjualan di platform e-commerce tidak seharusnya dijadikan alasan untuk menaikkan harga barang. Kementerian Keuangan melalui Direktorat Jenderal Pajak (DJP) telah menegaskan hal ini kepada para penjual online.
Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat DJP, Inge Diana Rismawanti, menyatakan bahwa kewajiban membayar pajak sudah melekat pada pelaku usaha, baik transaksi daring maupun luring. “Para seller juga kita berharap, harusnya tidak ada isu untuk penaikan harga. Tidak ada isu penaikan harga karena dipotong pajak. Tidak ada,” ujarnya dalam sebuah acara di Jakarta, Senin (20/7/2026).
Kekhawatiran mengenai kenaikan harga barang bagi konsumen muncul seiring implementasi mekanisme pemungutan pajak oleh marketplace. Menanggapi hal ini, pemerintah telah berkomunikasi dengan Asosiasi E-Commerce Indonesia (idEA) agar platform marketplace tidak membebankan biaya tambahan kepada penjual akibat kebijakan tersebut.
DJP menekankan bahwa mekanisme pemungutan pajak melalui marketplace bukanlah pajak baru, melainkan perubahan tata cara pemungutan atas kewajiban perpajakan yang seharusnya sudah dijalankan oleh pelaku usaha. Untuk memastikan pemahaman yang baik, DJP terus melakukan sosialisasi bersama berbagai asosiasi usaha, termasuk idEA dan Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo).
Selain berkoordinasi dengan asosiasi, para marketplace juga diminta mengundang para seller untuk berdialog langsung dengan pemerintah. “Ini kami lakukan terus selama bulan Juli ini. Mudah-mudahan dengan acara seperti itu pemahamannya nanti dapat lebih dipahami lagi oleh masyarakat,” pungkasnya.
Sebelumnya, DJP telah menetapkan mekanisme pemungutan Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 22 sebesar 0,5% dari peredaran bruto bagi pedagang yang berjualan melalui e-commerce, dengan omzet di atas Rp500 juta dalam setahun.
Direktur Jenderal Pajak Kementerian Keuangan, Bimo Wijayanto, menyatakan bahwa DJP telah menunjuk empat perusahaan lokapasar sebagai pemungut PPh Pasal 22 atas penghasilan pedagang di platform digital. Keempat perusahaan tersebut adalah Tokopedia, Shopee, Lazada, dan Blibli.
“Mudah-mudahan dengan pemungutan ini kepatuhan meningkat. Akurasi pemungutan juga membuat akurasi perbandingan data di Coretax kami meningkat,” tuturnya, dikutip dari Antara, Rabu (1/7/2026).
Penunjukan ini mulai berlaku efektif pada 1 Agustus 2026, setelah masa transisi selama satu bulan sejak 1 Juli 2026. Dalam mekanisme ini, konsumen tetap melakukan pembayaran seperti biasa. Pihak lokapasar kemudian akan memungut PPh Pasal 22 sebesar 0,5% dari peredaran bruto pedagang, menerbitkan invoice, menyetorkan pajak ke kas negara, serta melaporkannya melalui Surat Pemberitahuan (SPT) Masa PPh Unifikasi.
Ikuti Detak.news
