— Kementerian Keuangan telah membeberkan syarat-syarat yang harus dipenuhi oleh perusahaan untuk dapat menerima fasilitas Pajak Penghasilan (PPh) sebesar 0% di Pusat Finansial Internasional Indonesia (PFII). Salah satu persyaratan utama adalah kemampuan perusahaan dalam membawa investasi dari luar negeri masuk ke kawasan PFII, sebagai bagian dari strategi pemerintah untuk menarik modal asing ke Indonesia.

Direktur Jenderal Stabilitas dan Pengembangan Sektor Keuangan Kementerian Keuangan, Herman Saheruddin, menyatakan bahwa insentif perpajakan yang ditawarkan di PFII tidak serta merta diberikan kepada semua perusahaan yang beroperasi di sana. Pemerintah akan menerapkan kriteria spesifik bagi calon penerima fasilitas, dengan penekanan kuat pada kontribusi dalam mendatangkan investasi asing.

“Pasti memenuhi kriteria tertentu kan, yang penting dia tadi harus membawa investasi asing ke PFII,” ujar Herman di Kompleks Parlemen, Jakarta, Senin (20/7/2026).

Hingga kini, pemerintah belum merinci besaran minimal investasi yang harus dibawa oleh perusahaan, jenis kegiatan usaha yang memenuhi syarat, maupun durasi pemberian insentif. Detail lebih lanjut mengenai hal ini dijadwalkan akan diatur dalam Peraturan Pemerintah.

Herman menambahkan bahwa skema insentif di PFII dirancang berbeda dari fasilitas yang ada di Kawasan Ekonomi Khusus (KEK). Perbedaan ini disesuaikan dengan tujuan PFII sebagai pusat keuangan internasional yang berupaya menarik arus modal global dan memperluas sumber pendanaan bagi perekonomian nasional.

“Insentifnya berbeda dengan KEK, karena kan PFII ini kita ingin memperbesar kue ekonomi kita dari dana-dana asing,” jelasnya.

Selain insentif PPh 0%, Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang PFII juga mencakup berbagai fasilitas perpajakan lain, seperti Pajak Pertambahan Nilai (PPN), Pajak Penjualan atas Barang Mewah (PPnBM), serta fasilitas kepabeanan. Herman memastikan setiap jenis insentif akan memiliki ketentuan tersendiri dan akan diumumkan setelah RUU PFII disetujui oleh DPR.

“Insentif pajak 0% itu nanti beda-beda, kan tadi ada PPh, ada PPN, PPnBM. Kemudian juga ada bea masuk, beda-beda gitu,” tuturnya.

Penting untuk dicatat bahwa fasilitas PPh 0% tidak berarti pembebasan total dari kewajiban perpajakan. Perusahaan tertentu masih wajib mematuhi ketentuan Global Minimum Tax (GMT) atau pajak minimum global bagi perusahaan multinasional yang memenuhi syarat.

“Jadi gini, teman-teman jangan salah paham, ya. Misalnya PPh 0% itu bukan berarti gak bayar sama sekali. Karena gini, itu, kan, nanti subject to Global Minimum Tax,” terang Herman.

Sebelumnya, Ketua Komisi XI DPR Mukhamad Misbakhun mengemukakan bahwa pemerintah mengusulkan fasilitas PPh hingga 0% dengan durasi maksimal 50 tahun bagi pelaku usaha terpilih di PFII. Insentif jangka panjang ini diharapkan dapat mendorong kepulangan dana milik warga negara Indonesia, baik individu maupun korporasi, yang saat ini ditempatkan di luar negeri.

“Pemerintah kasih 50 tahun, saya pribadi harusnya melekat selama PFII ada, 50 tahun oke, karena lihat 50 tahun ke depan akan seperti apa? Jadi orang yang simpan uang di luar lebih baik di sini,” ujar Misbakhun.