Detak.news — Kuala Lumpur – Komisi Pencegahan Rasuah Malaysia (SPRM) memperluas penyelidikan terkait aktivitas investasi lembaga dana pensiun negara, Retirement Fund (Incorporated) atau KWAP. Tiga yurisdiksi utama yang menjadi fokus pencarian dokumen resmi adalah Dubai, Singapura, dan Indonesia.
Ketua Pesuruhjaya SPRM, Datuk Seri Abd Halim Aman, menyatakan pihaknya berkoordinasi erat dengan Jabatan Peguam Negara (AGC) Malaysia untuk memulai proses Mutual Legal Assistance (MLA) atau Bantuan Hukum Timbal Balik. Langkah ini diambil setelah tim penyidik mengidentifikasi sejumlah dokumen kunci terkait investasi tersebut berada di luar negeri.
Sebelumnya, penyidik SPRM telah mengumpulkan dan memeriksa berbagai dokumen internal dari pihak KWAP serta Kementerian Keuangan Malaysia (MOF). Abd Halim menjelaskan, kerjasama dengan AGC diperlukan untuk mendapatkan bantuan hukum internasional melalui jalur MLA. “Fokus utama kami saat ini adalah Dubai, Singapura, dan Indonesia,” ujarnya dalam konferensi pers usai membuka Pertemuan Sekretariat ke-22 Asean Parties Against Corruption (ASEAN-PAC) di Melaka.
20 Saksi Diperiksa dan Keterlibatan Bank Sentral
Penyelidikan yang resmi dimulai sejak 17 Juli 2026 ini dilaporkan berjalan lancar. Hingga saat ini, SPRM telah memeriksa dan mengambil keterangan dari 20 orang saksi. Para saksi tersebut mencakup pejabat KWAP, pejabat Kementerian Keuangan Malaysia, anggota Komite Investasi KWAP, hingga anggota panel investasi.
SPRM juga telah bersurat kepada Bank Negara Malaysia (BNM) untuk meminta bantuan di dua area krusial. Pertama, penelusuran intelijen keuangan global melalui jaringan Egmont Group of Financial Intelligence Units untuk melacak posisi dan arus keuangan dua perusahaan di Indonesia serta satu perusahaan di Singapura. Kedua, analisis transaksi, di mana BNM diminta meninjau Laporan Transaksi Tunai (Cash Transaction Reports/CTR) dan Laporan Transaksi Mencurigakan (Suspicious Transaction Reports/STR) guna memetakan profil keuangan individu maupun entitas yang terhubung dalam kasus ini.
Abd Halim menegaskan, proses penyidikan masih terus berlangsung. Namun, ia mengingatkan mekanisme MLA membutuhkan waktu yang relatif lebih lama karena melibatkan otoritas hukum lintas negara dan tata cara diplomasi internasional.
Penyelidikan SPRM ini berawal dari dugaan penyimpangan dan tata kelola investasi dana pensiun pegawai negeri Malaysia, KWAP, pada sejumlah entitas komersial. Salah satu sorotan utama adalah investasi senilai 200 juta ringgit Malaysia (sekitar Rp 885,6 miliar) ke eFishery, startup asal Indonesia yang bergerak di bidang teknologi akuakultur. Investasi berskala besar tersebut menarik perhatian otoritas berwenang setelah muncul indikasi ketidaksesuaian prosedur penilaian risiko (due diligence) serta transparansi pengalokasian dana investasi negara di luar negeri.
Sebagai salah satu lembaga pengelola dana pensiun terbesar di Malaysia, KWAP bertanggung jawab mengelola puluhan miliar ringgit untuk jaminan masa tua ASN Malaysia. Oleh karena itu, pengawasan terhadap kepatuhan hukum, kelayakan investasi, dan potensi kerugian negara menjadi fokus utama penyidik dalam membongkar alur transaksi yang melibatkan jaringan perusahaan lintas negara ini.
Ikuti Detak.news

Masuk dengan Google untuk ikut berkomentar.