— JAKARTA – Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) tengah mengevaluasi kemungkinan bagi pemerintah daerah untuk menerbitkan surat utang atau obligasi. Instrumen pembiayaan ini diharapkan dapat membantu mendanai kebutuhan daerah tanpa menimbulkan beban finansial yang memberatkan kepala daerah.

Menteri Dalam Negeri, Tito Karnavian, menyatakan bahwa kajian mendalam diperlukan sebelum opsi ini diambil. “Nanti kita kaji dulu, karena obligasi sama dengan berutang. APBD (Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah)-nya mampu enggak untuk membayar utang. Jangan sampai menjadi beban bagi kepala daerah berikutnya,” jelas Tito di kantor Kementerian Keuangan pada Senin (27/7/2026).

Penerbitan obligasi daerah harus dipastikan selaras dengan kemampuan daerah dalam mengelola keuangan. Jika kapasitas fiskal daerah tidak memadai, kewajiban pembayaran obligasi dapat membebani kinerja keuangan. Tito menekankan pentingnya kemampuan membayar dalam masa jabatan kepala daerah saat ini dan tidak menjadi tanggungan bagi periode kepemimpinan selanjutnya.

Selain opsi obligasi, Kemendagri juga mendorong pemerintah daerah untuk proaktif dalam meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD). Sebagai contoh, Pemerintah Kota Pekanbaru berhasil meningkatkan PAD dari Rp 800 miliar pada tahun 2024 menjadi Rp 1,2 triliun di tahun 2025. Peningkatan ini dicapai dengan menyederhanakan proses dan birokrasi pembayaran pajak dan retribusi bagi masyarakat.

“Masyarakat banyak juga yang mau membayar pajak dan retribusi, tetapi kadang-kadang kesulitan sendiri karena dibuat birokrasinya sulit,” terang Tito, merujuk pada pentingnya kemudahan layanan publik.

Sebagai informasi tambahan, realisasi transfer ke daerah pada semester I-2026 tercatat sebesar Rp 357,4 triliun. Angka ini menunjukkan kontraksi sebesar 11,2% dibandingkan periode yang sama tahun sebelumnya, di mana realisasi transfer ke daerah mencapai Rp 402,5 triliun.