— JAKARTA – Rencana penerbitan obligasi oleh pemerintah daerah (pemda) tengah dikaji mendalam oleh Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri). Langkah ini bertujuan untuk memastikan instrumen pembiayaan tersebut dapat mendukung kebutuhan daerah tanpa menjadi beban fiskal di kemudian hari, terutama bagi kepala daerah selanjutnya.

Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian menekankan pentingnya kajian kapasitas Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) sebelum obligasi diterbitkan. “Nanti, kita kaji dulu, karena obligasi sama dengan berutang. APBD-nya mampu nggak untuk membayar utang. Jangan sampai menjadi beban bagi kepala daerah berikutnya,” ujar Tito di Kantor Kementerian Keuangan, Senin (27/7/2026).

Menurut Tito, penerbitan obligasi harus selaras dengan keberlanjutan pengelolaan keuangan daerah. Jika daerah tidak memiliki kapasitas fiskal yang memadai, kinerja keuangannya dapat terbebani. “Yang paling utama bisa membayar di masa jabatannya. Dan jangan jadi beban kepala daerah periode berikutnya,” tegasnya.

Kemendagri juga mendorong pemda untuk proaktif meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD). Ia mencontohkan Pemerintah Kota Pekanbaru yang berhasil menaikkan PAD dari Rp800 miliar pada 2024 menjadi Rp1,2 triliun pada 2025 dengan mempermudah proses pembayaran pajak dan retribusi bagi masyarakat.

Sebelumnya, Gubernur DKI Jakarta Pramono Anung Wibowo menjelaskan alasan penetapan tenor minimal tujuh tahun untuk obligasi daerah senilai Rp3,5 triliun. Hal ini dilakukan agar skema pembiayaan kreatif atau creative financing dapat berjalan sehat, transparan, dan sesuai karakter proyek infrastruktur yang akan dibiayai. “Walaupun ada pemotongan dana bagi hasil, kita melakukan creative financing supaya keuangan Jakarta itu jauh lebih sehat, dan transparan, terbuka, maka itu kenapa kemudian tenornya itu tujuh tahun minimum,” kata Pramono di Balai Kota, Jakarta, Rabu (22/7/2026).

Pramono memastikan Pemprov DKI Jakarta mampu memenuhi seluruh kewajiban pembayaran obligasi tersebut. Ia optimistis penerbitan obligasi justru akan membuat pengelolaan APBD DKI Jakarta lebih sehat. “Jakarta pasti sanggup, dan Jakarta pasti dengan adanya obligasi ini, dengan creative financing ini, APBD-nya akan menjadi lebih sehat, dan mudah-mudahan lebih membawa manfaat bagi masyarakat,” tuturnya.

Dana obligasi daerah senilai Rp3,5 triliun itu akan dialokasikan untuk membiayai proyek pelayanan publik jangka panjang, termasuk pembangunan LRT rute Manggarai-Dukuh Atas, rumah sakit umum daerah (RSUD), sekolah, embung, polder, serta infrastruktur publik lainnya.

Antisipasi Penurunan Transfer ke Daerah

Di sisi lain, pemerintah pusat sedang menyiapkan opsi untuk mengatasi dampak rendahnya penyaluran Transfer ke Daerah (TKD) yang menyebabkan banyak pemda kesulitan menjalankan belanja operasional dan pegawai.

Pemerintah telah menyalurkan TKD sebesar Rp357,4 triliun pada semester I-2026, yang merupakan kontraksi 11,2% dari periode sama tahun sebelumnya (Rp402,5 triliun). Realisasi Dana Bagi Hasil (DBH) semester I-2026 tercatat Rp25,5 triliun (turun dari Rp60,2 triliun pada semester I-2025), Dana Alokasi Umum (DAU) Rp233 triliun, Dana Alokasi Khusus (DAK) Rp76,1 triliun, dan Dana Desa Rp16,1 triliun. Transfer lainnya seperti Dana Insentif Fiskal, Dana Otonomi Khusus, dan Dana Keistimewaan Yogyakarta mencapai Rp6,8 triliun.

Mendagri Tito Karnavian mengusulkan opsi pertama, yaitu efisiensi belanja negara pada pos-pos yang dinilai tidak memberikan efek besar ke perekonomian. “Tidak boleh ada opsi untuk merumahkan atau tidak membayar pegawainya, maka saya minta kepada daerah untuk melakukan efisiensi dulu,” katanya.

Kemendagri bersama Kementerian Keuangan melalui Direktorat Jenderal Keuangan Daerah dan Direktorat Jenderal Perimbangan Keuangan mengidentifikasi pos belanja operasional, seperti perawatan dan pemeliharaan, yang dapat diefisienkan untuk menutupi kekurangan belanja pegawai.

Opsi kedua adalah pemerintah pusat diminta segera menyalurkan DBH ke pemda. “Kami mohon kepada menteri keuangan agar DBH-nya bisa dibayarkan untuk membantu daerah itu menutupi belanja pegawainya,” ujar Tito.

Selanjutnya, pemerintah akan menyalurkan dana top up bagi daerah yang benar-benar mengalami kesulitan anggaran, terutama yang memiliki PAD dan DBH rendah.

Pemerintah sedang melakukan rekonsiliasi data keuangan melalui Sistem Informasi Pemerintahan Daerah (SIPD) untuk mengidentifikasi daerah mana saja yang paling membutuhkan bantuan.