— Pemerintah menargetkan sebanyak 25.000 Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih (KDKMP) rampung dan mulai beroperasi pada September 2026. Dengan target tersebut, manfaat program Kopdes Merah Putih diharapkan mulai dirasakan masyarakat secara luas setelah Oktober 2026.

Menteri Koordinator Bidang Pangan sekaligus Ketua Satuan Tugas Percepatan Pembentukan Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih (KDKMP), Zulkifli Hasan, mengatakan persiapan operasional Kopdes Merah Putih berjalan sesuai rencana. Pemerintah optimistis program tersebut segera memberikan manfaat nyata bagi masyarakat.

“Persiapan, agar ini bisa berjalan dengan baik, sukses. Sehingga kita harapkan setelah Oktober semua mengenai Kopdes jelas, terang, dan dirasakan manfaatnya oleh rakyat Indonesia,” kata Zulkifli Hasan, yang akrab disapa Zulhas, dalam konferensi pers di Istana Kepresidenan, Jakarta, Kamis (23/7/2026).

Zulhas menjelaskan pemerintah menargetkan sebanyak 25.000 Kopdes Merah Putih rampung dibangun pada September 2026 sehingga dapat segera beroperasi. Jumlah tersebut selanjutnya akan ditingkatkan menjadi 35.862 unit hingga akhir tahun.

Untuk mendukung percepatan operasional, pemerintah juga tengah merampungkan Peraturan Presiden (Perpres) yang akan menjadi dasar tata kelola Kopdes Merah Putih. Regulasi tersebut disusun oleh Kementerian Koperasi bersama Kementerian Desa dan Pembangunan Daerah Tertinggal.

Menteri Koperasi, Ferry Juliantono, memastikan penyusunan regulasi tersebut hampir selesai. “Minggu ini kelar, iya,” ujar Ferry dalam konferensi pers.

Selain penyelesaian infrastruktur dan regulasi, Presiden Prabowo Subianto juga telah menginstruksikan seluruh kementerian dan lembaga terkait untuk mempercepat berbagai persiapan sekaligus memberikan dukungan penuh terhadap operasional Kopdes Merah Putih.

Zulhas menambahkan, koperasi yang telah terbentuk akan menjalani masa pembinaan selama dua tahun. Tahapan tersebut mencakup penyempurnaan tata kelola, penguatan kelembagaan, dan sistem operasional sebelum pengelolaannya diserahkan sepenuhnya kepada pemerintah desa.

“Karena itu koperasi milik desa,” ucap Zulhas.

Menurut dia, Kopdes Merah Putih memiliki dua fungsi utama. Pertama, sebagai infrastruktur pemerintah yang menjadi jalur distribusi berbagai program bantuan, seperti bantuan sosial, pupuk bersubsidi, alat dan mesin pertanian (alsintan), hingga LPG subsidi 3 kilogram.

Keberadaan koperasi di setiap desa diharapkan membuat penyaluran bantuan pemerintah menjadi lebih tepat sasaran, merata, transparan, dan mudah diawasi.

Kedua, Kopdes Merah Putih akan berfungsi sebagai offtaker yang menyerap hasil panen petani. Apabila harga komoditas di tingkat petani berada di bawah harga yang ditetapkan pemerintah, koperasi akan membeli hasil panen tersebut untuk menjaga stabilitas harga sekaligus melindungi pendapatan petani.