— Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengusulkan agar metode kampanye akbar atau rapat umum dalam pemilihan umum (pemilu) ditinjau kembali. Tujuannya adalah untuk mencegah terjadinya korupsi yang kerap kali berkaitan dengan tingginya biaya politik.

Juru Bicara KPK Budi Prasetyo menyatakan bahwa model rapat umum yang membutuhkan biaya besar perlu dievaluasi dan diganti dengan metode yang lebih efektif. Ia mendorong transformasi pola kampanye menuju yang lebih sederhana dan efisien, salah satunya melalui platform digital.

“Dengan cara ini, persaingan politik tidak lagi didominasi oleh kekuatan modal, melainkan oleh kualitas gagasan, program kerja, dan integritas para kandidat,” ujar Budi kepada jurnalis di Jakarta, Sabtu (18/7/2026).

Usulan ini didasarkan pada kajian pencegahan korupsi dalam penyelenggaraan pemilu yang dibuat oleh Direktorat Monitoring KPK. Kajian tersebut menunjukkan bahwa tingginya biaya kampanye dan ongkos politik merupakan salah satu persoalan mendasar yang dapat mendorong praktik korupsi.

“Kondisi ini menjadi faktor risiko yang dapat mendorong praktik korupsi, baik sebelum maupun setelah seseorang terpilih menjadi pejabat publik,” tambah Budi.

Menurutnya, sistem kampanye yang meliputi pemasangan alat peraga dalam jumlah besar, rapat umum, mobilisasi massa, dan berbagai bentuk upaya berbiaya tinggi lainnya membuat ongkos politik menjadi semakin mahal. Tingginya biaya kampanye menciptakan tekanan ekonomi dan politik bagi peserta pemilu.

“Ketika kandidat harus mengeluarkan dana yang besar untuk memperoleh dukungan politik, menjalankan kampanye, dan mengamankan suara pemilih, muncul kecenderungan untuk mencari sumber pendanaan yang tidak transparan dan berisiko berasal dari praktik koruptif,” jelasnya.

Oleh karena itu, KPK mengusulkan penerapan model kampanye yang berbiaya tinggi untuk ditinjau kembali demi mencegah terjadinya korupsi. KPK memandang pemberantasan korupsi tidak bisa hanya mengandalkan penindakan, tetapi harus dibarengi dengan upaya pencegahan yang dimulai dari perbaikan sistem kampanye, pembiayaan politik, dan penyelenggaraan pemilu.

Pernyataan ini disampaikan Budi mengingat data penangkapan kepala daerah hasil pilkada 2024. Dari tahun 2025 hingga 18 Juli 2026, terdapat 15 kepala daerah yang ditangkap dan ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan korupsi.

Kepala daerah yang ditangkap sepanjang tahun 2025 antara lain Bupati Kolaka Timur Abdul Azis, Gubernur Riau Abdul Wahid, Bupati Ponorogo Sugiri Sancoko, Bupati Lampung Tengah Ardito Wijaya, dan Bupati Bekasi Ade Kuswara Kunang. Sementara itu, pada tahun 2026, kepala daerah yang tersangkut kasus korupsi meliputi Wali Kota Madiun Maidi, Bupati Pati Sudewo, Bupati Pekalongan Fadia Arafiq, Bupati Rejang Lebong Muhammad Fikri Thobari, Bupati Cilacap Syamsul Auliya Rachman, Bupati Tulungagung Gatut Sunu Wibowo, Bupati Muara Enim Edison, Bupati Kuantan Singingi Suhardiman Amby, Bupati Langkat Syah Afandin, serta Bupati Sukoharjo Etik Suryani.