— JAKARTA – Pemerintah bergerak cepat menanggapi pengunduran diri Perry Warjiyo dari jabatannya sebagai Gubernur Bank Indonesia (BI). Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg) Prasetyo Hadi menjelaskan tahapan dan mekanisme transisi kepemimpinan di bank sentral yang kini sedang diproses oleh Istana.

Prasetyo menyampaikan bahwa langkah awal pemerintah adalah memproses penetapan administratif atas pengunduran diri tersebut secara resmi. “Yang pertama, Bapak Presiden menerima pengunduran diri dari Bapak Perry Warjiyo. Untuk selanjutnya, secara administratif tentu hari ini akan kami tindak lanjuti berkenaan dengan surat pengunduran diri tersebut karena sesuai mekanisme maka akan diterbitkanlah Keputusan Presiden (Keppres) berkaitan dengan pemberhentian beliau secara hormat dari jabatan sebagai Gubernur Bank Indonesia,” kata Prasetyo dalam konferensi pers di Kantor BI, Jakarta, Senin (27/5/2024).

Mekanisme Pengusulan Calon Gubernur BI Definitif ke DPR

Setelah proses penerbitan Keppres rampung, pergantian pimpinan BI akan memasuki masa transisi pengusulan calon definitif. Sesuai amanat Undang-Undang Bank Indonesia, Presiden akan mengajukan nama calon Gubernur BI yang baru kepada Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI. Selanjutnya, Komisi XI DPR RI akan menggelar uji kelayakan dan kepatutan (fit and proper test) terhadap calon yang diusulkan sebelum memberikan persetujuan resmi. Setelah disetujui DPR, presiden akan melantik Gubernur BI definitif yang baru.

Prasetyo menegaskan bahwa Presiden Prabowo Subianto tidak terburu-buru dan belum mengajukan nama calon pengganti Perry, mengingat surat pengunduran diri tersebut baru diterima Istana pada Minggu (26/5/2024). “Belum, kan baru kemarin juga. Bapak Presiden belum dalam waktu satu hari ini langsung mengajukan calon definitif,” jelasnya. Ia menambahkan, koordinasi mengenai masa transisi kepemimpinan BI akan terus dibahas bersama Presiden dan pejabat yang menjalankan tugas gubernur sementara.

Pemerintah Tegaskan Tidak Ada Desakan

Mensesneg kembali menegaskan bahwa pengunduran diri Perry Warjiyo murni didasari oleh alasan pribadi yang disampaikan secara tertulis melalui surat kepada Presiden. Ia membantah adanya isu atau desakan politik dari pihak pemerintah di balik keputusan tersebut. “Tidak ada, tidak ada. Dalam suratnya hanya menyatakan mengajukan permohonan pengunduran diri,” tegas Prasetyo.

Pemerintah menghormati keputusan pribadi Perry dan memastikan seluruh proses transisi kepemimpinan di benteng moneter nasional ini akan berjalan transparan, akuntabel, dan sesuai prosedur perundang-undangan. Proses pergantian pimpinan di Bank Indonesia diatur secara ketat dalam Undang-Undang Nomor 23 Tahun 1999 tentang Bank Indonesia yang telah diubah terakhir melalui UU Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (P2SK). Kerangka hukum ini dirancang sedemikian rupa untuk menjaga independensi Bank Sentral serta menjamin kelangsungan fungsi moneter tanpa gangguan politik praktis.

Penerbitan Keputusan Presiden (Keppres) pemberhentian secara hormat serta pengusulan nama calon gubernur BI baru kepada DPR RI merupakan syarat mutlak ketatanegaraan. Proses fit and proper test di Komisi XI DPR RI memberi ruang uji publik bagi calon pimpinan baru dalam memaparkan visi, strategi stabilitas rupiah, dan sinergi bauran kebijakan moneter-fiskal. Kepastian mengenai mekanisme transisi yang transparan dan terukur sangat krusial bagi pasar keuangan. Langkah cepat pemerintah dalam mengomunikasikan alur transisi ini menjadi kunci utama untuk meredam spekulasi publik, menjaga volatilitas nilai tukar, serta memberikan rasa aman bagi para pelaku pasar dan investor nasional maupun global.