— JAKARTA – Morgan Stanley Capital International (MSCI) melakukan perubahan signifikan pada metodologi penyaringan saham yang mengalami lonjakan harga ekstrem (extreme price increase/EPI). Revisi ini berpotensi menjadi ‘tiket masuk’ bagi saham-saham tertentu untuk dapat terkualifikasi menjadi konstituen MSCI Global Standard Index.

Perubahan utama terletak pada faktor inklusi asing (foreign inclusion factor/FIF). Sebelumnya, saham berstatus EPI dengan FIF 0,75 atau lebih secara otomatis tersaring dan tidak dipertimbangkan masuk MSCI Global Standard Index. Kini, aturan tersebut dilonggarkan. MSCI membebaskan penyaringan bagi saham berstatus EPI dengan FIF 0,75 atau lebih, sehingga membuka peluang lebih luas bagi saham terkait untuk masuk ke indeks global tersebut.

Namun, saham-saham berstatus EPI ini tetap harus memenuhi kualifikasi lain seperti ukuran kapitalisasi pasar (market capitalization) dan likuiditas. Jika syarat-syarat tersebut terpenuhi, peluang mereka untuk menjadi konstituen MSCI Global Standard Index akan terbuka lebar.

Sementara itu, bagi saham berstatus EPI dengan FIF di bawah 0,75, MSCI akan tetap menerapkan perlakuan khusus. Saham yang belum menjadi konstituen MSCI Investable Market Index (IMI) tidak akan otomatis langsung masuk MSCI Standard Index. Sebaliknya, saham tersebut akan tetap berada di kelompok saham potensial dan dievaluasi kembali pada tinjauan indeks berikutnya.

Untuk saham anggota MSCI Small Cap Index, MSCI akan menerapkan perlakuan sesuai dengan ukuran kapitalisasi pasarnya. Jika kapitalisasi pasar saham tersebut masih berada di bawah 1,8 kali ambang batas Standard Index, MSCI akan mempertahankannya di MSCI Small Cap Index. Namun, jika melampaui ambang batas tersebut, saham itu tidak akan dipromosikan ke MSCI Standard Index dan akan dikeluarkan dari MSCI Small Cap Index, meski tetap dievaluasi ulang di pasar potensial.

MSCI menjelaskan, perubahan metodologi ini bertujuan membedakan saham lonjakan harga ekstrem dengan FIF tinggi dari saham yang akses investasinya masih terbatas. Pendekatan ini diharapkan meningkatkan kualitas seleksi konstituen indeks dan mengurangi potensi distorsi akibat lonjakan harga sementara.

Metodologi baru ini akan mulai diberlakukan pada MSCI Index Review Agustus 2026, sebagai penyempurnaan dari pengumuman sebelumnya. Perubahan ini merupakan tindak lanjut masukan pelaku pasar untuk menyeimbangkan stabilitas pembentukan harga, penambahan saham investable yang tepat waktu, dan representasi ukuran kapitalisasi yang akurat.

Dampak Revisi EPI

Kepala Riset PT Korea Investment and Sekuritas Indonesia (KISI) Muhammad Wafi menilai, revisi EPI membuka pintu bagi saham yang sebelumnya terganjal lonjakan harga ekstrem. Namun, pasar saham Indonesia masih menghadapi kendala pembekuan (freeze) sementara untuk tinjauan indeks Agustus.

“Manfaat nyata dari revisi EPI ini baru akan terasa jika pembekuan sudah dicabut, sesuai dengan hasil tinjauan indeks November,” ujar Wafi.

Di atas kertas, revisi EPI berpotensi menguntungkan saham-saham tertentu yang sempat terdiskualifikasi akibat lonjakan harga tajam. Namun, Wafi mengingatkan bahwa mayoritas portofolio saham konglomerat tersebut justru masuk kategori konsentrasi kepemilikan tinggi (high shareholding concentration/HSC) yang menjadi sorotan MSCI terkait free float.

Pada tinjauan Mei 2026, MSCI telah mencoret beberapa saham dari MSCI Global Standard Index seperti AMMN, BREN, TPIA, DSSA, CUAN, dan AMRT. Dengan demikian, relaksasi EPI dan HSC ini dinilai saling meniadakan. Saham yang benar-benar diuntungkan adalah yang lolos EPI sekaligus memiliki free float bersih, namun jumlahnya sangat terbatas.

Wafi menyarankan investor untuk fokus pada saham berkapitalisasi jumbo (big caps) yang bersih secara free float dan tidak masuk HSC, seperti BBCA, BMRI, ADRO, dan PTBA. “Jangan beli hanya karena spekulasi masuk MSCI selepas EPI. Ini merupakan event-driven speculation berisiko,” tuturnya.

Potensi arus modal masuk (capital inflow) akibat revisi EPI ini dinilai Wafi bersifat kondisional dan lebih kecil dari harapan, karena passive inflow baru akan mengalir jika saham benar-benar masuk indeks dan terjadi saat freeze sudah dicabut.

Sebelumnya, PT Bursa Efek Indonesia (BEI) telah menyempurnakan metodologi penentuan HSC, yang hasilnya menambah 37 saham ke kategori HSC, sehingga totalnya menjadi 51 saham.