— JAKARTA – PT Danantara Sumberdaya Indonesia (DSI) akan memulai peluncuran awal implementasi sistem ekspor satu pintu untuk komoditas strategis pada 1 September 2026. DSI menyatakan penerapan kebijakan tersebut dilakukan secara bertahap dan tetap berorientasi pada mekanisme pasar demi menjaga kelangsungan aktivitas eksportir dan pembeli internasional.

Implementasi ekspor satu pintu pada tahap awal ini akan memproses data dan administrasi ekspor komoditas strategis sesuai dengan regulasi baru yang telah diberlakukan. “Tahap ini tidak mengubah pendekatan implementasi DSI, yang tetap dilakukan secara bertahap dan berorientasi pasar,” kata DSI dalam keterangan tertulisnya, Selasa (21/7/2026).

Perusahaan menegaskan akan tetap menjalankan peran sebagai perantara (intermediary) yang mengedepankan transparansi. Hal ini dilakukan sekaligus memastikan kelangsungan kegiatan perdagangan bagi eksportir domestik maupun pembeli internasional.

Dalam pernyataan terpisah pada hari yang sama, DSI juga mengungkapkan masih terus meningkatkan kemampuan pelacakan (traceability) ekspor serta mengidentifikasi ketidaksesuaian (discrepancies) dalam data transaksi. Namun, DSI menekankan bahwa ketidaksesuaian data yang ditemukan tidak serta-merta menjadi bukti adanya pelanggaran maupun praktik under-invoicing.

“Karena implementasi masih berada pada tahap awal, masih terlalu dini untuk menarik kesimpulan mengenai sejauh mana perbaikan yang terjadi atau dampaknya terhadap praktik under-invoicing,” tambah DSI.

Sebelumnya, Presiden Prabowo Subianto dalam Sidang Kabinet Paripurna di Istana Negara pada Senin (20/7/2026) menyampaikan implementasi penuh kebijakan ekspor satu pintu melalui PT DSI ditargetkan mulai berlaku pada 1 September 2026 dan paling lambat terealisasi pada 1 Januari 2027.

“Saudara-saudara, dengan ekspor sumber daya alam satu pintu, kita mengadakan tahap transisi dan kita harapkan nanti 1 September 2026 implementasi penuh,” ujar Prabowo.

Kebijakan ini bertujuan memperkuat tata kelola ekspor komoditas strategis, meningkatkan penerimaan devisa negara, serta menekan praktik perdagangan ilegal seperti under-invoicing dan transfer pricing.

Presiden menjelaskan PT DSI pertama kali diumumkan pada 20 Mei 2026, bertepatan dengan Hari Kebangkitan Nasional, dan resmi beroperasi pada 1 Juli 2026. Perusahaan ini dibentuk untuk memperkuat tata kelola serta konsolidasi ekspor komoditas strategis Indonesia.

Prabowo mengakui pembentukan PT DSI sempat menuai kritik. Namun, menurutnya, pemerintah tetap melanjutkan kebijakan tersebut karena dinilai penting untuk memperbaiki tata kelola ekspor sekaligus memberantas praktik perdagangan yang merugikan negara.

“Kita bangun sistem ekspor satu pintu, agar negara mengetahui berapa yang diekspor, kepada siapa dijual, berapa harga sebenarnya, berapa devisa yang seharusnya kembali ke Indonesia. Itu tujuannya. Ya biasa, pertama (didirikan), banyak yang nyinyir dan sebagainya,” kata Prabowo.

Sebagai ilustrasi, Presiden mengungkapkan adanya selisih harga yang cukup besar dalam perdagangan minyak sawit mentah (crude palm oil/CPO). Menurutnya, CPO Indonesia diekspor dengan harga sekitar Rp 14.000-Rp 17.000 per kilogram, sementara nilai pembelian yang tercatat di Eropa mencapai sekitar Rp 27.000 per kilogram.

“Konon kabarnya berubah-ubah lagi deal-nya, kontraknya, sehingga di sana Rp 27.000. Jadi kita hilang 50% kekayaan kita. Satu kali perjalanan kita hilang 50% kekayaan kita,” imbuhnya.

Prabowo menambahkan, PT DSI mulai menunjukkan hasil awal sejak beroperasi. Berdasarkan laporan yang diterimanya, kesenjangan harga ekspor komoditas strategis semakin menyempit. Selain itu, PT DSI telah mengelola devisa lebih dari US$ 10,5 miliar dalam sekitar enam pekan pertama operasionalnya.

Menurut Presiden, capaian tersebut menjadi indikator awal bahwa kebijakan ekspor satu pintu mampu meningkatkan transparansi perdagangan sekaligus mengoptimalkan penerimaan devisa negara.