Detak.news — Kepolisian Daerah Jawa Barat (Polda Jabar) telah menyiapkan sanksi disiplin bagi tiga anggotanya yang terlibat dalam insiden viral menerobos lampu merah di Bundaran Hotel Indonesia (HI), Jakarta Pusat, menggunakan mobil Toyota Alphard.
Kepala Bidang Humas Polda Jawa Barat, Kombes Pol. Hendra Rochmawan, menyatakan bahwa ketiga personel tersebut telah menjalani pemeriksaan oleh Bidang Profesi dan Pengamanan (Bid. Propam) Polda Jawa Barat. “Pemeriksaan sudah dilakukan oleh Bid. Propam Polda Jabar terhadap ketiga anggota kami tersebut. Ditemukan cukup bukti melakukan pelanggaran Kode Etik Profesi Polri sebagaimana Perpol Nomor 7 Tahun 2022,” kata Hendra dalam keterangannya, Sabtu (25/7/2026).
Lebih lanjut, Hendra menjelaskan bahwa hasil pemeriksaan akan dilanjutkan melalui mekanisme sidang Komisi Kode Etik Profesi Polri untuk menentukan sanksi yang akan diberikan. “Hasilnya akan dilanjutkan melalui proses kode etik dan sidang kode etik profesi Polri,” tambahnya.
Hendra juga menyampaikan permohonan maaf kepada petugas keamanan yang terlibat cekcok dengan ketiga anggotanya dalam peristiwa tersebut. “Kami menyampaikan permohonan maaf kepada satpam di Bundaran HI atas perlakuan arogan dan tidak pantas oleh tiga anggota Polda Jabar,” katanya.
Meskipun telah terjadi penyelesaian damai antara kedua belah pihak, proses penegakan disiplin dan kode etik tetap berjalan. “Perdamaian antara para pihak tidak menghapuskan sanksi kode etik terhadap ketiga saudara, Ipda DG, Bripka BS, dan Briptu RPW,” ucapnya.
Polda Jawa Barat menegaskan komitmennya untuk menindak tegas dan transparan setiap pelanggaran yang dilakukan personelnya. “Kami Polda Jabar berkomitmen dan konsisten akan menindak tegas dan transparan terhadap setiap pelanggaran yang dilakukan oleh anggota,” ujar Hendra.
Sementara itu, Subdirektorat Penegakan Hukum (Subdit Gakkum) Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya telah memberikan sanksi tilang kepada pengemudi mobil mewah Toyota Alphard berwarna hitam tersebut. Pelanggaran yang dilakukan meliputi menerobos lampu merah dan menggunakan Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (TNKB) yang tidak sesuai peruntukan di kawasan Bundaran HI, Jakarta Pusat.
Kasubdit Gakkum Ditlantas Polda Metro Jaya, AKBP Ojo Ruslani, menjelaskan bahwa penindakan ini merupakan tindak lanjut atas pelanggaran lalu lintas yang terjadi pada Rabu (22/7) sekitar pukul 12.13 WIB. “Kami telah melakukan klarifikasi dan penindakan berupa tilang terhadap pengemudi kendaraan Alphard hitam yang sempat menerobos lampu merah di Jalan MH Thamrin, seputar Bundaran HI, arah utara,” kata Ojo di Jakarta, Sabtu.
Pengemudi berinisial RPW tersebut dimintai keterangan pada Jumat (24/7/2026) malam. Hasil pemeriksaan fisik dan verifikasi dokumen menunjukkan bahwa kendaraan tersebut menggunakan pelat nomor palsu. Nomor registrasi asli kendaraan tersebut adalah B 97 ELI atas nama Dr. Elly Herawati Pengabean, sementara pelat nomor D 1828 XHQ yang terpasang terdaftar untuk kendaraan Daihatsu Gran Max warna perak asal Kabupaten Bandung Barat.
Atas pelanggaran ganda tersebut, pengemudi dikenakan sanksi tilang dengan dua pasal berlapis dalam Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (UU LLAJ). Pasal pertama yang disangkakan adalah Pasal 287 ayat (2) jo. Pasal 106 ayat (4) huruf c terkait pelanggaran lampu merah, dengan ancaman pidana kurungan paling lama dua bulan atau denda paling banyak Rp500.000. Selain itu, pengemudi juga dijerat Pasal 280 jo. Pasal 68 ayat (1) mengenai penggunaan TNKB yang tidak sah atau tidak ditetapkan oleh Polri, dengan ancaman pidana kurungan paling lama dua bulan atau denda maksimal Rp500.000.
Petugas Subdit Gakkum Ditlantas Polda Metro Jaya juga menyita barang bukti berupa pelat nomor palsu D 1828 XHQ tersebut.
Ikuti Detak.news

Masuk dengan Google untuk ikut berkomentar.