— Presiden Prabowo Subianto kembali menegaskan pentingnya kembali kepada amanat konstitusi dalam mengelola kekayaan negara. Menurut presiden, arah kebijakan pemerintah saat ini berpijak pada Undang-Undang Dasar (UUD) 1945, khususnya Pasal 33, yang menegaskan bahwa pengelolaan sumber daya alam harus sebesar-besarnya untuk kemakmuran rakyat.

Dalam pengantarnya pada Sidang Kabinet Paripurna di Istana Negara, Senin (20/7/2026), Prabowo mengatakan, pemerintah sedang menjalankan amanat konstitusi, bukan sekadar melahirkan slogan politik. “Kita sedang menjalankan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945. Kita sedang menjalankan Pasal 33. Perekonomian disusun sebagai usaha bersama berdasarkan asas kekeluargaan. Ini jangan dianggap suatu slogan atau suatu retorika yang indah,” kata Prabowo.

Presiden menegaskan, penguasaan negara atas cabang-cabang produksi yang penting dan sumber daya alam merupakan amanat konstitusi yang tidak boleh ditafsirkan menyimpang. Menurut dia, kekayaan alam Indonesia harus dikelola untuk kepentingan seluruh rakyat, bukan hanya dinikmati segelintir pihak.

“Cabang-cabang produksi yang penting bagi negara dan yang menguasai hajat hidup orang banyak dikuasai oleh negara. Bumi, air, dan kekayaan alam yang terkandung di dalamnya harus dipergunakan sebesar-besarnya untuk kemakmuran rakyat,” ujar dia.

Prabowo mengatakan pengalaman penjajahan dan praktik imperialisme menjadi pelajaran penting bagi para pendiri bangsa dalam merumuskan UUD 1945. Karena itu, pemerintah bertekad menghentikan berbagai praktik yang menyebabkan kekayaan nasional terus mengalir ke luar negeri, seperti penyelundupan, transfer pricing, dan under-invoicing. Menurut dia, langkah pembenahan tata kelola sumber daya alam merupakan bagian dari implementasi amanat konstitusi.

Ia menambahkan, penguatan penguasaan negara atas sumber daya ekonomi juga menjadi landasan untuk menjalankan amanat Pasal 34 UUD 1945 mengenai perlindungan fakir miskin dan penyediaan layanan publik. “Kita tidak boleh membiarkan anak-anak orang miskin terus miskin. Kita tidak boleh membiarkan anak-anak tidak ada harapan sekolah. Ini sudah kita jalankan,” kata Prabowo.

Ia mengungkapkan, dorongan untuk kembali kepada amanat konstitusi tidak terlepas dari masih besarnya kebocoran kekayaan nasional akibat berbagai praktik ilegal dalam perdagangan internasional. Berdasarkan data lembaga-lembaga internasional, kata dia, Indonesia kehilangan kekayaan hingga ratusan miliar dolar AS setiap tahun akibat praktik under-invoicing, transfer pricing, penyelundupan, dan pemalsuan laporan perdagangan.

“Telah terjadi mengalir keluar kekayaan kita secara signifikan, ribuan triliun rupiah, ratusan miliar dolar tiap tahun. Ini bukan data dari kita, ini data dari lembaga-lembaga internasional, di antaranya PBB,” ujar Prabowo.

Menurut Prabowo, praktik tersebut membuat kekayaan yang seharusnya dinikmati rakyat justru mengalir ke luar negeri. Ia mencontohkan ekspor minyak sawit mentah (CPO) yang selama ini dilaporkan dijual sekitar Rp14.000-Rp15.000 per kilogram, padahal harga di pasar internasional bisa mencapai sekitar Rp27.000 per kilogram.

“Siapa yang menikmati selisih hampir 50%itu? Jadi permainan seperti inilah yang menusuk hati kita,” kata dia. Karena itu, lanjut Presiden, pemerintah membentuk PT Danantara Sumber Daya Indonesia (DSI) dan menerapkan sistem ekspor satu pintu untuk memperkuat tata kelola ekspor komoditas strategis serta memastikan devisa hasil ekspor kembali ke Indonesia.