Detak.news — JEPARA – Suasana haru menyelimuti halaman PT Samwon Busana Indonesia di Desa Damarjati, Kecamatan Kalinyamatan, Kabupaten Jepara, Jawa Tengah, pada Senin (27/7/2026). Pabrik garmen tersebut akan menghentikan operasionalnya secara permanen dalam beberapa hari ke depan, yang berujung pada pemutusan hubungan kerja (PHK) bagi sekitar 680 pekerja.
Dayu (24), seorang pekerja asal Demak yang telah empat tahun mengabdi di perusahaan itu, tak kuasa menahan kesedihan. Ia harus menerima kenyataan pahit kehilangan pekerjaan, padahal masih memiliki seorang anak berusia 16 bulan yang menjadi tanggungannya.
“Rasanya sakit di hati mendengar berita pabrik akan ditutup. Ternyata benar kabar burung yang selama ini beredar,” ujar Dayu dengan mata berkaca-kaca.
Meskipun akan menerima pesangon dan manfaat Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP) dari BPJS Ketenagakerjaan, Dayu mengaku terpukul. Pekerjaan ini selama ini menjadi penopang utama ekonomi keluarganya. Ia tidak pernah menyangka perusahaan akan benar-benar berhenti beroperasi, apalagi pada bulan Juni lalu para pekerja masih menjalani lembur hampir setiap hari untuk memenuhi target produksi.
“Tidak menyangka. Karena bulan Juni kemarin itu masih lembur jor-joran,” katanya.
Dayu menceritakan, setelah Lebaran, perusahaan telah memberhentikan sekitar 120 pekerja, mayoritas dengan masa kerja sekitar dua tahun. Kini, seluruh pekerja harus mengakhiri masa pengabdiannya.
Dengan gaji yang setara Upah Minimum Kabupaten (UMK) Jepara sekitar Rp 2,7 juta, Dayu biasanya membawa pulang penghasilan hingga sekitar Rp 5 juta ketika lembur. Pendapatan tersebut menjadi penopang utama kebutuhan keluarganya. Ia berharap uang pesangon yang akan diterima dapat menjadi bekal sementara sambil mencari pekerjaan baru.
“Sedih, tidak menyangka. Tapi yang penting dapat pesangon. Ya sambil momong anak dan menunggu kesempatan bekerja di tempat lain. Kalau ada lowongan bisa mendaftar,” ucapnya.
Menurut Dayu, pekerja dengan masa kerja tiga hingga enam tahun memperoleh penghargaan masa kerja sebesar dua kali ketentuan, di luar pesangon dan hak lainnya seperti sisa cuti tahunan. Namun, baginya, kompensasi tersebut tidak dapat menggantikan rasa kehilangan atas pekerjaan yang selama ini menjadi sumber penghidupan keluarga.
Menanggapi maraknya PHK belakangan ini, Ketua Bidang Ketenagakerjaan Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo), Bob Azam, menilai gelombang PHK dipicu oleh berbagai faktor. Mulai dari persoalan struktural di industri padat karya, efisiensi di sektor manufaktur, hingga melemahnya permintaan pasar.
“Memang PHK sekarang bermacam sumbernya. Ada yang masalah struktural seperti di sektor padat karya, efisiensi di sektor manufaktur, dan menurunnya permintaan,” kata Bob Azam saat dihubungi.
Bob Azam menekankan pentingnya langkah mitigasi sejak dini dari pemerintah. Perusahaan yang mulai mengalami kesulitan operasional perlu segera diidentifikasi agar pemerintah dapat menyiapkan solusi yang sesuai dengan karakteristik masing-masing sektor industri.
“Mitigasi justru dilakukan di awal, jangan di ujung menjelang PHK. Perlu identifikasi dan pemetaan perusahaan yang sedang mengalami kesulitan per sektor, kemudian dibuat langkah-langkah mitigasinya,” ujarnya.
Ia menambahkan, pemetaan kondisi industri akan membantu pemerintah merancang kebijakan yang lebih tepat sasaran, sehingga keberlangsungan usaha tetap terjaga dan risiko PHK dapat ditekan. Pendekatan pencegahan dinilai jauh lebih efektif dibandingkan penanganan setelah PHK terjadi karena mampu menjaga operasional perusahaan sekaligus mempertahankan lapangan kerja.
Ikuti Detak.news

Masuk dengan Google untuk ikut berkomentar.