Detak.news — JAKARTA – Insiden robohnya Jembatan Penyeberangan Orang (JPO) di Jalan Kapten Tendean, Jakarta Selatan, pada Selasa (14/7) lalu, menjadi sorotan tajam terhadap lambannya penanganan pelanggaran Over Dimension Over Loading (ODOL) di Indonesia. Meskipun regulasi menuju Zero ODOL telah disiapkan, ketiadaan penindakan tegas terhadap pelanggaran ODOL dinilai mengancam keselamatan pengguna jalan.
Pengamat transportasi dari Unika Soegijapranata Semarang, Djoko Setijowarno, menilai pemerintah terlalu lamban dalam menangani persoalan ODOL. Ia khawatir insiden serupa akan terus terjadi jika tidak ada tindakan konkret. “Apa yang terjadi di jalan protokol Tendean pada robohnya JPO menunjukkan kurangnya pengawasan terhadap angkutan kendaraan yang melanggar ODOL. Sudah jelas-jelas kendaraan yang mengangkut alat berat itu melebihi dimensi harusnya dikawal kendaraan aparat,” ujar Djoko kepada Investor Daily di Jakarta, Minggu (19/7/2026).
Djoko menekankan pentingnya ketegasan aturan di lapangan, khususnya pada jalur-jalur krusial. Ia menyarankan agar angkutan berat dikontrol sejak dari pergudangan. “Idealnya angkutan berat yang berada di pergudangan dikontrol di situ, kemudian di titik-titik pelabuhan. Di pergudangan, apapun itu apakah dia pergudangan alat berat, pergudangan logistik harus ada jembatan timbang yang sejak awal fungsinya untuk mengatur berat dan dimensi kendaraan yang keluar masuk,” ungkapnya.
Ia menambahkan, pengaturan di hulu harus segera dipertegas sebelum target menuju Zero ODOL pada 2027 tercapai. “Jika tidak ada penegasan di hulu, saya rasanya pesimis target Zero ODOL bisa tercapai,” pungkasnya.
JPO Tendean Roboh Akibat Ketidakhati-hatian
Robohnya JPO Tendean menjadi perhatian publik karena disebabkan oleh ketidaktelitian pengemudi dalam memperhitungkan tinggi kendaraan yang melintas. Fasilitas yang menjadi penghubung aman bagi pejalan kaki ini pun ambruk.
Menindaklanjuti kejadian tersebut, Kepala Pusat Data dan Informasi (Pusdatin) Dinas Bina Marga DKI Jakarta, Siti Dinarwenny, menyatakan bahwa JPO tersebut tidak akan diperbaiki, melainkan langsung dibongkar. Ia menambahkan bahwa kejadian ini menimbulkan kerugian finansial dan sosial, terutama terganggunya mobilitas masyarakat serta terhambatnya arus lalu lintas di sekitar lokasi.
Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) DKI Jakarta juga mendesak Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta untuk memperketat pengawasan terhadap jam operasional, serta aturan batas muatan dan tinggi kendaraan yang melintasi jalanan ibu kota.
Anggota DPRD DKI Jakarta, Achmad Yani, menilai aturan mengenai pembatasan jam operasional untuk truk dan kendaraan berat di jalur protokol sudah jelas. Namun, lemahnya pengawasan dan penegakan hukum di lapangan menyebabkan pelanggaran terus berulang dan berakibat pada kerusakan fasilitas umum.
Achmad meminta Dinas Perhubungan DKI Jakarta bersama Ditlantas Polda Metro Jaya untuk mengambil langkah konkret. Ia mengusulkan pemberlakuan sanksi tegas dan maksimal tanpa pandang bulu, mulai dari pencabutan izin operasional hingga sanksi pidana bagi pelanggar. Ia juga menyarankan Pemprov DKI Jakarta memasang sensor ketinggian untuk mencegah insiden serupa terulang.
“JPO Tendean harus menjadi momentum bagi Pemprov DKI Jakarta dan instansi terkait untuk memperketat pengawasan terhadap jam operasional, serta batas muatan dan tinggi kendaraan yang melintasi jalanan ibu kota,” tegasnya.
Kepala Bidang Lalu Lintas Dinas Perhubungan Provinsi DKI Jakarta, Dody Setiono, menambahkan bahwa pihaknya terus melakukan pengawasan operasional angkutan barang sesuai ketentuan yang berlaku. Pengaturan waktu operasional angkutan barang diatur dalam Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 62 Tahun 2011 dan Keputusan Gubernur DKI Jakarta Nomor 5148 Tahun 1999.
Dody menjelaskan bahwa pihaknya bersama Polda Metro Jaya akan terus meningkatkan pengawasan terhadap kendaraan angkutan barang, dengan fokus pada kepatuhan terhadap dimensi kendaraan, tata cara pemuatan, serta keselamatan lalu lintas sebagai bagian dari upaya penanganan kendaraan ODOL.
Pengawasan ETLE Diperkuat untuk Mendukung Zero ODOL 2027
Kementerian Perhubungan (Kemenhub) menyatakan pengawasan kendaraan angkutan barang melalui sistem electronic traffic law enforcement (ETLE) terus diperkuat untuk mendukung penegakan yang transparan, akuntabel, efisien, serta percepatan menuju Zero ODOL 2027.
Direktur Jenderal Perhubungan Darat Kemenhub, Aan Suhanan, mengatakan pihaknya tengah melaksanakan uji coba pengawasan kendaraan angkutan barang dengan teknologi ETLE sejak Januari 2026. Uji coba ini dilakukan di tiga Unit Pelaksana Penimbangan Kendaraan Bermotor (UPPKB) yang memiliki weigh in motion (WIM), yaitu UPPKB Kertapati dan UPPKB Talang Kelapa di Sumatera Selatan, serta UPPKB Balonggandu di Jawa Barat.
“Sejak 27 Januari 2026 hingga 30 Juni 2026, tercatat ada 140.309 pelanggaran kendaraan angkutan barang,” beber Aan. Pelanggaran tersebut terdiri atas pelanggaran daya angkut (82.158 atau 54%), pelanggaran dokumen (58.057 atau 46%), dan pelanggaran tata cara muat (94).
Dari total pelanggaran yang terdeteksi, sebanyak 27.789 surat konfirmasi telah dikirimkan kepada para pelanggar atau pemilik kendaraan. “Sebanyak 883 surat telah dikonfirmasi dari para pelanggar,” katanya.
Aan berharap para pelanggar segera melakukan konfirmasi sebagai bentuk tindak lanjut penegakan hukum. “Tentunya sistem ini akan kami evaluasi secara berkala demi mewujudkan pengawasan dan penegakan kendaraan angkutan barang yang lebih transparan, akuntabel, dan efisien,” tandasnya.
Ikuti Detak.news
