— Pemerintah Kota Semarang terus memperkuat upaya pencegahan korupsi dengan menggandeng Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) serta melibatkan unsur akademisi dan masyarakat. Wali Kota Semarang, Dr. Agustina Wilujeng Pramestuti, menyatakan bahwa korupsi menjadi hambatan serius bagi pembangunan sumber daya manusia dan penurunan kualitas pelayanan publik. Oleh karena itu, pemberantasan korupsi membutuhkan komitmen kolektif melalui tata kelola pemerintahan yang bersih, transparan, dan akuntabel.

“Pemerintah Kota Semarang terus memperkuat pencegahan korupsi melalui pengawasan, pendampingan bersama KPK dan Inspektorat, serta digitalisasi pelayanan publik untuk mempersempit ruang terjadinya penyimpangan,” ujar Agustina dalam keterangannya, Sabtu (25/7/2026).

Penguatan komitmen pemerintah dan partisipasi masyarakat dalam pemberantasan korupsi menjadi topik utama dalam talk show bertajuk “Fakta Komitmen Kuat Pemerintah dalam Memberantas Kasus Korupsi di Indonesia”. Acara yang diselenggarakan pada Jumat, 24 Juli 2026 di Aula Gedung Art Center Universitas Diponegoro, Semarang, ini dihadiri oleh perwakilan pemerintah daerah, akademisi, dan mahasiswa.

Diskusi tersebut berfokus pada penguatan penegakan hukum, transparansi pemerintahan, digitalisasi pelayanan publik, serta peran serta masyarakat dalam membangun budaya antikorupsi. Turut hadir dalam acara tersebut Kepala Dinas Pendidikan Kota Semarang, Dr. Muhammad Ahsan; Asisten Pemerintahan Sekretariat Daerah Kota Semarang, Budi Prakosa; serta Kepala Badan Kesatuan Bangsa dan Politik Kota Semarang, Bambang Pramusinto.

Akademisi Fakultas Hukum Universitas Diponegoro, Dr. Gaza Carumna Iskadrenda, menjelaskan bahwa pemberantasan korupsi bertumpu pada tiga pilar utama: regulasi yang kuat, kelembagaan penegak hukum yang efektif, dan budaya hukum yang menjunjung integritas. Ia menekankan pentingnya konsistensi dan sinergi antara Kepolisian, Kejaksaan, KPK, dan masyarakat dalam menegakkan hukum secara adil. “Perlindungan terhadap masyarakat yang melaporkan dugaan korupsi juga perlu terus diperkuat,” tambahnya.

Sementara itu, akademisi FISIP Universitas Diponegoro, Yoga Putra Prameswari, menilai pemberantasan korupsi membutuhkan komitmen politik, keterbukaan informasi, dan pengawasan publik. Masyarakat dapat berkontribusi dengan menolak politik uang dan memanfaatkan akses informasi untuk mengawasi jalannya pemerintahan.

Dari perspektif mahasiswa, Ketua BEM Universitas Diponegoro, Nur Maajid Taufiqurrahman, menyoroti pentingnya reformasi hukum, penegakan aturan yang konsisten, serta keterlibatan generasi muda untuk mencegah pewarisan budaya korupsi. Wakil Direktur Pembinaan Prestasi dan Bisnis Mahasiswa Universitas Diponegoro, Dr. Nuswantoro Dwiwarno, menambahkan bahwa penegakan sanksi yang tegas dan adil perlu didukung oleh kolaborasi antara pemerintah, aparat penegak hukum, akademisi, dan masyarakat.

Melalui penguatan sinergi lintas sektor, transparansi, digitalisasi pelayanan publik, dan penegakan hukum yang konsisten, upaya pemberantasan korupsi diharapkan semakin efektif dan mampu memperkuat kepercayaan masyarakat terhadap pemerintah serta lembaga penegak hukum.