Detak.news — JAKARTA – Mantan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung, Febrie Adriansyah, resmi ditahan di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Cabang Gedung Merah Putih Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Penahanan ini berlaku untuk masa 20 hari ke depan dan berkaitan dengan penetapan dirinya sebagai tersangka dalam dugaan kasus Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).
Kuasa hukum Febrie Adriansyah, Febri Diansyah, mengonfirmasi masa penahanan kliennya tersebut pada Jumat (24/7/2026) malam, usai menjalani pemeriksaan di Kejaksaan Agung. Ia menjelaskan bahwa keputusan lokasi penahanan sepenuhnya berada di bawah kewenangan penyidik Kejaksaan.
“Di proses penahanan itu tercantum di sana penahanan dilakukan 20 hari ke depan,” ujar Febri Diansyah kepada awak media. Ia menambahkan bahwa selama proses pemeriksaan, kliennya berkomitmen untuk bersikap kooperatif, menghargai, serta menghormati seluruh tahapan hukum dengan menjawab setiap pertanyaan penyidik secara terbuka.
Mengenai pokok perkara, Febri Diansyah belum membeberkan secara terperinci materi pemeriksaan yang dijalani kliennya. Namun, ia mengungkapkan adanya tiga surat perintah penyidikan (sprindik) yang berkaitan dengan kliennya. Rinciannya, satu sprindik dari Kepolisian Terpadu/Polri terkait pengembangan kasus PT ASABRI, serta dua sprindik umum dari pihak Kejaksaan.
“Kalau materi pemeriksaan, akan lebih baik dan lebih tepat jika ditanyakan langsung kepada pihak Kejaksaan. Yang pasti, semua pertanyaan tadi sudah dijawab dengan sebaik-baiknya,” tutur Febri sembari mengimbau publik untuk terus mengawal proses hukum ini agar berjalan adil dan transparan.
Secara terpisah, KPK membenarkan adanya penitipan penahanan mantan pejabat tinggi Kejaksaan tersebut. Deputi Koordinasi dan Supervisi KPK, Ely Kusumastuti, menjelaskan bahwa pihaknya telah menerima surat permohonan resmi bantuan penitipan tahanan dari Kejaksaan Agung sejak Jumat pagi.
Kasus yang menjerat Febrie Adriansyah menjadi perhatian publik mengingat posisi strategis yang pernah diembannya sebagai Kepala Sub-Direktorat hingga Jampidsus di Kejaksaan Agung, sebuah institusi yang berada di garda terdepan pemberantasan korupsi di Indonesia. Penetapan tersangka dan penahanan ini menegaskan prinsip equality before the law, di mana hukum berlaku sama bagi siapa saja tanpa memandang jabatan atau latar belakang profesi.
Selain itu, skema penitipan tahanan di Rutan KPK atas permintaan Kejaksaan Agung mencerminkan bentuk koordinasi, supervisi, dan sinergi antarlembaga penegak hukum. Langkah bersama ini diharapkan dapat menjaga objektivitas, keamanan, serta transparansi dalam penanganan kasus-kasus hukum berprofil tinggi yang melibatkan unsur aparat penegak hukum itu sendiri.
Ikuti Detak.news

Masuk dengan Google untuk ikut berkomentar.