Detak.news — WASHINGTON – Wali Kota New York, Zohran Mamdani, melontarkan kritik tajam terhadap Perdana Menteri Israel Benjamin Netanyahu, menyebutnya sebagai “penjahat perang” dan mendesak pemerintah federal Amerika Serikat untuk menegakkan surat perintah penangkapan dari Mahkamah Pidana Internasional (ICC) jika Netanyahu memasuki wilayah AS.
Pernyataan keras ini disampaikan Mamdani melalui sebuah unggahan video di platform X, seperti dilaporkan oleh Anadolu pada Rabu (22/7/2026). Ia menuding Netanyahu sebagai arsitek dari apa yang disebutnya sebagai “genosida mengerikan terhadap rakyat Palestina.”
Mamdani secara spesifik menyebut Netanyahu bertanggung jawab atas lebih dari 73.000 korban jiwa, serangan terhadap rumah sakit, serta pemblokiran bantuan makanan dan kemanusiaan ke Jalur Gaza. Ia juga mengkritik keterlibatan AS dalam konflik tersebut, menyatakan bahwa warga Amerika secara tidak langsung turut menanggung tanggung jawab moral atas krisis kemanusiaan yang sedang berlangsung.
“Kita sebagai warga Amerika ikut membayar bom-bom yang digunakan untuk membunuh. Siapa pun yang masih memiliki mata, hati, dan nurani seharusnya dapat melihat kehancuran yang telah ditimbulkannya dan memahami bahwa ia harus diadili di pengadilan,” ujar Mamdani.
Keterbatasan Wewenang dan Penolakan Donald Trump
Meskipun mengakui bahwa Pemerintah Kota New York tidak memiliki wewenang eksekutif untuk melakukan penangkapan secara mandiri, Mamdani menekankan pentingnya pemerintah pusat AS untuk bertindak tegas. Ia menyerukan agar pemerintah federal bergabung dengan ICC dan melaksanakan surat perintah penangkapan tersebut.
“Saya juga menegaskan, Benjamin Netanyahu maupun penjahat perang lainnya tidak disambut di Kota New York,” tegas Mamdani, seraya menambahkan bahwa kota tersebut menolak untuk berdiam diri meskipun tidak dapat mengakhiri genosida tersebut sendirian.
Namun, pandangan berbeda disampaikan oleh Presiden AS Donald Trump. Pada Senin (20/7/2026), Trump secara terbuka menjamin keamanan Netanyahu selama berada di Amerika Serikat, menyatakan bahwa “Netanyahu tidak akan ditangkap, dalam bentuk atau cara apa pun, selama berada di Amerika Serikat.”
Eskalasi ketegangan hukum internasional terhadap pemimpin Israel ini mencapai puncaknya pada November 2024, ketika ICC secara resmi mengeluarkan surat perintah penangkapan untuk Perdana Menteri Benjamin Netanyahu dan mantan Menteri Pertahanan Yoav Gallant. ICC menuduh mereka melakukan dugaan kejahatan perang dan kejahatan terhadap kemanusiaan selama operasi militer Israel di Jalur Gaza.
Keputusan ICC ini memicu perbedaan sikap di kancah politik global. Sejumlah negara anggota ICC menyatakan kesiapan mereka untuk mengeksekusi perintah tersebut. Sementara itu, Amerika Serikat, yang bukan negara anggota ICC, secara historis terus memberikan dukungan politik dan militer yang kuat kepada Israel, memicu perdebatan internal mengenai batas toleransi terhadap aksi militer di Gaza.
Ikuti Detak.news
