Detak.news — WASHINGTON – Presiden Amerika Serikat Donald Trump dikabarkan berencana memberlakukan tarif impor baru dengan kisaran 10% hingga 12,5% terhadap barang-barang dari 60 negara mitra dagang. Kebijakan ini berpotensi mulai diterapkan dalam waktu dekat, bahkan paling cepat pada pekan ini.
Laporan Financial Times yang mengutip sejumlah sumber internal pada Selasa (21/7/2026) menyebutkan bahwa kebijakan baru ini disiapkan untuk menggantikan tarif 10% pada sebagian besar impor AS yang masa berlakunya akan berakhir pada Jumat mendatang. Para pejabat senior Gedung Putih dilaporkan telah menyusun beberapa opsi yang akan dipertimbangkan langsung oleh Trump.
Pemerintahan Trump berencana memanfaatkan isu dugaan penggunaan kerja paksa sebagai dasar hukum baru untuk menerapkan bea masuk tersebut. Langkah strategis ini diambil guna menghindari pembatasan hukum setelah Mahkamah Agung AS membatalkan kebijakan tarif impor Trump sebelumnya.
Sebelumnya, pada 3 Juni, Kantor Perwakilan Dagang Amerika Serikat (USTR) mengusulkan skema tarif ini dengan dua kategori. Kategori pertama adalah tarif tambahan 10 persen yang dikenakan pada negara-negara yang telah memberlakukan atau berkomitmen memberlakukan larangan penuh/sebagian atas barang-barang hasil kerja paksa. Kategori kedua adalah tarif tambahan 12,5 persen yang dikenakan pada negara-negara yang tidak menerapkan aturan pelarangan tersebut.
Besaran tarif awal diperkirakan tetap berada di kisaran 10 persen, sementara pemerintah AS menyelesaikan penyelidikan perdagangan terpisah yang berpotensi menjadi landasan untuk menaikkan tarif lebih tinggi di masa mendatang.
Peringatan Internal dan Pertimbangan Politik
Meskipun rencana ini terus digodok, sejumlah pejabat senior AS menyarankan Trump untuk menahan diri dan tidak memicu ketegangan dagang secara drastis. Mereka mengimbau agar pemerintah mempertahankan kesepakatan dagang yang telah dicapai bersama negara-negara mitra pada 2025 lalu.
Para penasihat tersebut memperingatkan bahwa eskalasi perang dagang baru dapat memicu gejolak ekonomi domestik. Lonjakan harga bahan bakar dan tingginya biaya hidup dikhawatirkan dapat membakar kemarahan pemilih menjelang pelaksanaan pemilihan umum paruh waktu (midterm elections).
Pertarungan Hukum Tarif Trump
Langkah agresif Trump ini merupakan kelanjutan dari dinamika hukum yang panjang di dalam negeri. Pada Februari 2026, Mahkamah Agung AS membatalkan tarif yang diberlakukan Trump berdasarkan International Emergency Economic Powers Act (IEEPA) karena dinilai tidak sah. Trump mengecam putusan tersebut dan membalasnya dengan menerapkan tarif sementara 10 persen selama 150 hari, yang kemudian sempat ia sebut ingin dinaikkan menjadi 15 persen.
Selanjutnya, pada 7 Mei 2026, Pengadilan Perdagangan Internasional AS kembali menegaskan bahwa penerapan tarif 10 persen atas seluruh impor luar negeri merupakan tindakan yang melanggar hukum. Penggunaan isu kerja paksa oleh USTR kini menjadi instrumen baru bagi pentadbiran Trump untuk tetap mengeksekusi agenda proteksionisme ekonominya di tengah benturan aturan peradilan federal.
Sejak periode pertamanya, kebijakan luar negeri dan ekonomi Donald Trump selalu berlandaskan doktrin “America First” yang mengedepankan proteksionisme perdagangan. Trump meyakini bahwa tarif impor yang tinggi adalah instrumen ampuh untuk melindungi industri manufaktur dalam negeri, mengurangi defisit perdagangan, serta memaksa negara-negara mitra untuk merenegosiasi perjanjian dagang agar lebih menguntungkan AS. Namun, penerapan tarif menyeluruh secara sepihak kerap mendapat tentangan sengit, baik dari lembaga peradilan internal AS maupun lembaga perdagangan internasional, karena dianggap merusak rantai pasok global dan memicu inflasi domestik.
Penggunaan regulasi hak asasi manusia, seperti isu kerja paksa, menjadi taktik baru untuk menyiasati batasan hukum federal. Taktik ini digunakan meski risiko retaliasi dari negara-negara terdampak tetap berpotensi mengganggu stabilitas ekonomi global.
Ikuti Detak.news
