Detak.news — WASHINGTON – Presiden Amerika Serikat Donald Trump memberikan jaminan bahwa Perdana Menteri Israel Benjamin Netanyahu tidak akan pernah menghadapi risiko penangkapan oleh aparat penegak hukum kapan pun ia berkunjung ke AS. Pernyataan tegas ini disampaikan Trump melalui akun media sosialnya, Truth Social, sebagai respons terhadap usulan penangkapan Netanyahu.
Trump menulis, “Benjamin Netanyahu tidak akan ditangkap, dalam bentuk atau cara apa pun, selama berada di Amerika Serikat.” Ia membela Netanyahu dengan menyebut sang pemimpin Israel sedang berjuang menghadapi Republik Islam Iran. Trump justru berpendapat bahwa para pemimpin Iran lah yang seharusnya dipenjara karena telah membawa negara mereka ke dalam kehancuran.
“Hal itu seharusnya sudah ditangani sejak bertahun-tahun lalu oleh presiden-presiden sebelumnya,” tambah Trump, mengacu pada situasi di Iran.
Ketegangan ini berawal dari pernyataan Wali Kota New York, Zohran Mamdani, dalam sebuah wawancara. Mamdani menyebut Netanyahu sebagai penjahat perang yang seharusnya diadili di Den Haag. Ia menyatakan komitmen untuk mematuhi hukum yang berlaku di Kota New York dan meninjau sejauh mana kewenangan hukum lokal dapat digunakan untuk menahan Netanyahu jika ia datang ke New York.
Gagasan ini sebenarnya telah digaungkan Mamdani sejak September 2025, saat ia masih menjadi calon wali kota. Ia berjanji akan menerbitkan surat perintah penangkapan untuk Netanyahu jika terpilih memimpin Kota New York.
Wacana penangkapan Benjamin Netanyahu ini berakar dari keputusan Mahkamah Pidana Internasional (ICC) di Den Haag yang mengeluarkannya terkait dugaan kejahatan perang dan kejahatan terhadap kemanusiaan dalam konflik di Gaza. Sebagai negara anggota ICC, banyak negara di dunia memiliki kewajiban hukum untuk menahan Netanyahu jika ia memasuki wilayah mereka.
Namun, Amerika Serikat bukan negara pihak dari Statuta Roma yang mendasari ICC, sehingga AS tidak mengakui yurisdiksi mahkamah tersebut atas pejabat tentaranya maupun sekutunya. Meskipun politisi lokal seperti Wali Kota New York berusaha mendesak penegakan hukum internasional di tingkat daerah, kebijakan luar negeri dan imunitas diplomatik pejabat asing di AS sepenuhnya berada di bawah kendali pemerintah federal di Washington.
Ikuti Detak.news
