Detak.news — JAKARTA – Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) akan diposisikan sebagai jaring pengaman atau backstop untuk mendukung operasional Pusat Finansial Internasional Indonesia (PFII). Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa menegaskan bahwa sumber pendanaan utama kawasan tersebut akan tetap berasal dari Badan Pengelola Investasi (BPI) Daya Anagata Nusantara (Danantara) serta para pelaku usaha yang beroperasi di PFII.
Pemerintah menyiapkan APBN sebagai sumber pendanaan cadangan bagi PFII, namun perannya bersifat sementara dan hanya akan digunakan apabila diperlukan untuk menjaga keberlangsungan operasional kawasan. Purbaya memperkirakan kebutuhan dana dari APBN tidak akan terlalu besar.
“Untuk pendanaan. Namun saya perkirakan enggak besar-besar amat, karena yang digelontorkan oleh Danantara menurut saya sih lebih dari cukup. Ini kan untuk jaga-jaga saja,” ujar Purbaya dalam konferensi pers APBN Kinerja dan Fakta (KiTa) Edisi Juli 2026 di Kantor Kementerian Keuangan, Selasa (21/7/2026).
Menurut Purbaya, pembiayaan PFII juga akan berasal dari investor dan pelaku usaha yang menjalankan kegiatan di kawasan tersebut. Dengan demikian, APBN hanya berfungsi sebagai bantalan apabila terjadi kekurangan dana untuk kebutuhan operasional tertentu.
“Danantara cukup besar uangnya, bukan APBN. Namun in case mereka kekurangan uang untuk membayar gaji-gaji (hakim)-nya bisa ditutup oleh APBN untuk sementara dalam jangka waktu tertentu. Jadi enggak semuanya APBN, jadi special case,” terangnya.
Dukungan APBN untuk Kelembagaan PFII
Wakil Ketua Komisi XI DPR, Mohamad Hekal, menjelaskan bahwa ruang penggunaan APBN dalam PFII terutama disiapkan untuk mendukung operasional kelembagaan. Ini termasuk pembiayaan lembaga arbitrase dan pengadilan khusus PFII yang harus tetap berjalan secara independen.
Hekal merinci, modal awal pengembangan PFII direncanakan berasal dari Danantara. Sementara itu, dukungan APBN hanya akan diberikan untuk kebutuhan tertentu yang berkaitan dengan keberlangsungan operasional.
“Yang kita bikin ruang permodalan awal sementara rencananya dari Danantara. Yang kita bikin ruang itu adalah mungkin ada pendanaan dari APBN, misalnya untuk hakim. Kan harus independen juga,” ungkap Hekal.
Ia menambahkan, pemerintah perlu mengantisipasi kemungkinan terjadinya kendala pendanaan dalam pengelolaan investasi. Oleh karena itu, negara harus memiliki mekanisme cadangan agar layanan dan operasional PFII tidak terganggu. Hekal mencontohkan pengalaman proyek Kereta Cepat Indonesia-China yang sempat menghadapi persoalan pembiayaan sehingga memerlukan dukungan pemerintah untuk menjaga kelangsungan proyek.
“Operasional PFII-nya harus kita jaga terutama pengadilan. Jadi untuk perorang-perorangannya sudah kita siapkan pintu itu untuk APBN tetapi bukan buat melakukan investasinya. Sebetulnya buat menjaga operasional jangan berhenti,” tegasnya.
Ikuti Detak.news
