— JAKARTA – Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) secara resmi mengesahkan Undang-Undang Pusat Finansial Internasional Indonesia (PFII). Regulasi baru ini diharapkan dapat memacu masuknya modal dari investor asing ke dalam negeri.

Pengesahan dilakukan dalam rapat paripurna di Gedung DPR pada Selasa (21/7/2026), dipimpin oleh Ketua DPR Puan Maharani. “Kami akan menanyakan kepada seluruh anggota dewan, apakah RUU tentang Pusat Finansial Internasional Indonesia (PFII) dapat disetujui untuk disahkan menjadi Undang-Undang?” tanya Puan, yang disambut serentak dengan kata ‘setuju’ oleh seluruh anggota dewan sebelum palu diketuk.

Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa menjelaskan bahwa RUU PFII mencakup ketentuan umum, pembentukan, kedudukan, dan tujuan pusat finansial internasional Indonesia, kegiatan usaha, kelembagaan, lembaga arbitrase PFII, pengadilan PFII, dukungan pemerintah pusat dan daerah, fasilitas perpajakan dan fasilitas khusus lainnya, kekhususan pada PFII, serta ketentuan penutup.

“Rancangan undang-undang tentang PFII ini bukan sekadar regulasi formal, melainkan sebuah arsitektur baru masa depan keuangan Indonesia. Ini adalah komitmen bersama antara DPR, RI, dan pemerintah untuk menegaskan posisi Indonesia sebagai pilar utama ekonomi dunia,” ujar Purbaya.

Kehadiran regulasi ini bertumpu pada tiga pilar utama. Pilar pertama adalah akses modal dan investasi. PFII bertujuan menarik arus modal asing serta investasi portofolio berkualitas secara berkelanjutan sebagai sumber pembiayaan jangka panjang untuk memperbesar perekonomian nasional, sehingga ekonomi Indonesia dapat tumbuh lebih cepat menuju 8%.

Pertumbuhan ekonomi yang lebih cepat diharapkan menghasilkan manfaat jangka panjang bagi pembangunan nasional. “Tax base yang baru pun akan tercipta dan penciptaan lapangan kerja baru semakin sebagai dampak multiplier dari tersedianya sumber pembiayaan jangka panjang baru dari dunia internasional untuk pemerataan pembangunan nasional,” tutur Purbaya.

Pilar kedua adalah inovasi dan tata kelola. PFII akan membangun ekosistem jasa keuangan yang komprehensif didukung teknologi terkini, cyber security kelas dunia, serta dibentengi oleh asas tata kelola yang baik dan best practices manajemen keuangan internasional.

Keistimewaan PFII juga terletak pada penguatan aspek hukum, yaitu keberadaan pengadilan PFII dan lembaga arbitrase PFII yang efisien, konsisten, dan independen. Keduanya mengedepankan kepastian dan keadilan bagi para pelaku usaha dengan tetap berpegang pada kedaulatan sistem hukum Indonesia.

Pilar ketiga adalah penguatan daya saing dan kapasitas sumber daya nasional. PFII mendorong penciptaan lapangan kerja bagi talenta-talenta unggul Indonesia, sekaligus transfer teknologi dan pengetahuan, khususnya di bidang keuangan.

“Dampak jangka panjangnya adalah efisiensi biaya modal dan peningkatan daya saing bagi perekonomian nasional,” ungkap Purbaya.

Pengesahan UU PFII merupakan strategi krusial pemerintah untuk memutus ketergantungan pada pembiayaan domestik yang terbatas dan menggaet arus modal global yang selama ini didominasi pusat finansial regional seperti Singapura dan Hong Kong. Dengan potensi ekonomi nasional yang terus berkembang dan target pertumbuhan ekonomi mencapai 8%, Indonesia membutuhkan instrumen hukum khusus yang menawarkan kepastian investasi, insentif perpajakan yang kompetitif, serta fleksibilitas transaksi keuangan internasional.

Pembentukan PFII dirancang untuk memberikan wadah hukum yang aman dan modern, sehingga dapat mentransformasi Indonesia dari sekadar pasar konsumen menjadi salah satu hub keuangan global yang diperhitungkan.