Detak.news — Pemerintah Indonesia tengah menyiapkan strategi menarik investor global dengan menawarkan insentif pajak hingga 0% selama 50 tahun di Pusat Finansial Internasional Indonesia (PFII). Menteri Keuangan, Purbaya Yudhi Sadewa, menyatakan bahwa kebijakan ini dirancang untuk membuat PFII lebih kompetitif dibandingkan pusat keuangan internasional yang sudah mapan seperti Singapura, Hong Kong, dan Dubai.
Menurut Purbaya, insentif perpajakan yang disiapkan untuk PFII telah mempertimbangkan praktik terbaik dari pusat-pusat keuangan global lainnya. Pemberian fasilitas pajak dengan jangka waktu tertentu ini dianggap krusial agar Indonesia mampu bersaing dalam memperebutkan aliran investasi global.
“Untuk tahap pertama sepertinya seperti itu… Kita harus lebih menarik sedikit. Kenapa? Kita kan baru masuknya terakhir. Ini kan kita bersaing dengan Singapura, Hong Kong, Dubai, dan lain-lain,” ujar Purbaya dalam konferensi pers APBN Kinerja dan Fakta (KiTa) Edisi Juli 2026 di Kantor Kementerian Keuangan, Selasa (21/7/2026). Ia menekankan bahwa sebagai pemain baru, Indonesia perlu menawarkan keunggulan yang lebih signifikan agar investor tertarik.
Purbaya optimistis bahwa insentif ini akan meningkatkan daya tarik PFII di mata investor global, terutama mengingat ketidakpastian geopolitik yang mendorong para pelaku pasar mencari alternatif pusat keuangan yang aman untuk menempatkan modal. “Kita melihat bahwa ketidakpastian enggak hilang rupanya. Amerika masih pernah nyerang. Amerika masih nyerang (Iran). Jadi masih itu kan. Jadi ada demand untuk pusat finansial di dunia. Kita ingin memanfaatkan itu,” jelasnya.
Namun, Direktur Jenderal Pajak Kementerian Keuangan, Bimo Wijayanto, memberikan klarifikasi mengenai fasilitas Pajak Penghasilan (PPh) hingga 0% selama 50 tahun di PFII. Ia menegaskan bahwa insentif tersebut tidak berlaku otomatis untuk semua pelaku usaha atau tenaga ahli di PFII, melainkan akan disesuaikan dengan jenis kegiatan usaha dan kriteria spesifik yang ditetapkan pemerintah.
“Saya rasa perlu diluruskan. Ada beberapa yang diatur tersendiri, enggak 50 tahun semuanya,” kata Bimo di Kompleks Parlemen, Jakarta, Senin (20/7/2026). Ia menambahkan bahwa pemerintah akan membedakan skema insentif perpajakan antara pelaku usaha dan tenaga ahli. Ketentuan yang lebih rinci mengenai penerima fasilitas, persyaratan, bentuk insentif, dan jangka waktunya akan diatur lebih lanjut dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) setelah Undang-Undang PFII resmi berlaku.
Ikuti Detak.news
