Detak.news — Pembentukan Pusat Finansial Internasional Indonesia (PFII) merupakan langkah strategis pemerintah untuk memperdalam pasar keuangan nasional, menarik investasi, serta memperkuat pembiayaan sektor riil. Hal ini diharapkan dapat menciptakan lapangan kerja dan mendorong pertumbuhan ekonomi Indonesia.
Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa menyatakan bahwa PFII dirancang untuk meningkatkan daya saing sektor keuangan Indonesia di kancah global, terutama dalam menghadapi kompleksitas dinamika ekonomi internasional. Melalui PFII, pemerintah berupaya memperluas pilihan instrumen keuangan dan sumber pembiayaan. Tujuannya agar dunia usaha dan pemerintah tidak hanya bergantung pada sektor perbankan dan anggaran negara, tetapi juga mampu menarik lebih banyak investasi, baik domestik maupun asing.
“Di tengah dinamika ekonomi global yang semakin kompleks, Indonesia memerlukan sektor keuangan yang semakin dalam, inovatif, efisien, dan terintegrasi dengan sistem keuangan internasional,” ujar Purbaya saat menyampaikan pidato pengesahan Rancangan Undang-Undang tentang Pusat Finansial Internasional Indonesia (RUU PFII) menjadi undang-undang dalam Rapat Paripurna DPR, Selasa (21/7/2026).
Pendalaman pasar keuangan melalui PFII dinilai krusial agar pelaku usaha dan pemerintah memiliki alternatif pembiayaan yang lebih beragam untuk mendukung pembangunan ekonomi. “Pemerintah memiliki pandangan yang sejalan dengan DPR RI bahwa pembentukan Pusat Finansial Internasional Indonesia merupakan langkah strategis untuk menjadi katalis bagi pendalaman pasar keuangan, diversifikasi instrumen dan sumber pembiayaan, peningkatan investasi, serta penguatan posisi Indonesia sebagai bagian dari ekosistem keuangan global,” jelas Purbaya.
PFII akan dikembangkan sebagai kawasan dengan berbagai kekhususan yang menunjang aktivitas sektor keuangan dan kegiatan usaha berorientasi internasional. Pengelolaannya akan dilakukan oleh lembaga yang independen, modern, dan mengacu pada standar internasional. Purbaya menambahkan bahwa pembentukan PFII juga diarahkan untuk meningkatkan daya saing Indonesia sebagai pusat keuangan internasional sekaligus memperkuat kemampuan nasional dalam menarik, mengelola, dan menyalurkan modal global bagi kebutuhan pembangunan.
“Pembentukan Pusat Finansial Internasional Indonesia bertujuan antara lain untuk meningkatkan daya saing Indonesia sebagai pusat keuangan internasional guna memperkuat kedaulatan ekonomi nasional,” tegasnya.
Manfaat PFII tidak hanya terbatas pada industri jasa keuangan. Dana yang dihimpun melalui kawasan tersebut akan diarahkan untuk membiayai sektor riil, proyek strategis nasional, pembangunan infrastruktur, pembiayaan iklim, hingga berbagai kegiatan ekonomi berkelanjutan. “Pusat Finansial Internasional Indonesia tidak hanya ditujukan untuk menghimpun aktivitas sektor keuangan, tetapi juga untuk memperkuat pembiayaan sektor riil sehingga akan mendorong meningkatnya investasi produktif yang menciptakan lapangan kerja dan memperkuat pertumbuhan ekonomi nasional,” ungkap Purbaya.
Selain itu, PFII dipersiapkan menjadi pusat pengembangan keuangan syariah, ekonomi hijau, ekonomi biru, pasar modal, teknologi finansial, dan keuangan digital. Pemerintah menargetkan infrastruktur pasar keuangan di kawasan tersebut mampu bersaing dengan berbagai pusat keuangan internasional.
Untuk menarik minat investor dan pelaku usaha, pemerintah menyiapkan berbagai insentif, termasuk fasilitas perpajakan, kepabeanan, golden visa, layanan keimigrasian, ketenagakerjaan, perizinan, hingga fasilitas residensi.
Secara kelembagaan, PFII akan didukung oleh Dewan Pertimbangan PFII, Dewan PFII, Lembaga Pengelola PFII, serta Lembaga Pengawas Jasa Keuangan PFII. Pemerintah juga menyiapkan lembaga arbitrase dan pengadilan khusus guna memberikan kepastian hukum dalam penyelesaian sengketa.
Aktivitas usaha di kawasan PFII nantinya dapat menggunakan bahasa Inggris dan valuta asing. Regulasi yang diterapkan juga dapat mengadopsi maupun menyesuaikan prinsip hukum komersial, praktik pusat keuangan internasional, serta standar global.
Pembentukan PFII merupakan amanat Pasal 248A Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2026 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 mengenai Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU P2SK).
Purbaya berharap kehadiran PFII mampu meningkatkan kontribusi sektor keuangan terhadap pembangunan nasional melalui peningkatan investasi, perluasan kesempatan ekonomi, penciptaan lapangan kerja, transfer teknologi, serta penguatan kapasitas sumber daya manusia Indonesia.
Ikuti Detak.news
