Detak.news — Pemerintah optimistis pembentukan Pusat Finansial Internasional Indonesia (PFII) akan memperkuat posisi Indonesia sebagai salah satu pilar ekonomi dunia. PFII diharapkan mampu menarik lebih banyak investasi asing, memperluas sumber pembiayaan pembangunan, dan meningkatkan daya saing ekonomi nasional melalui ekosistem keuangan berstandar global serta berbagai insentif.
Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa menyatakan bahwa pembentukan PFII merupakan langkah strategis untuk memperkuat ketahanan ekonomi nasional dan mengukuhkan posisi Indonesia sebagai kekuatan ekonomi baru di tingkat global. Di tengah dinamika ekonomi dunia yang menantang, Indonesia memerlukan terobosan untuk mendiversifikasi sumber pembiayaan pembangunan dan memperdalam pasar keuangan nasional.
“Rancangan Undang-Undang tentang PFII ini bukan sekadar regulasi formal, melainkan sebuah arsitektur baru masa depan keuangan Indonesia. Ini adalah komitmen bersama antara DPR RI dan Pemerintah untuk menegaskan posisi Indonesia sebagai pilar utama ekonomi dunia,” ujar Purbaya dalam Rapat Paripurna DPR pada Selasa, 21 Juli 2026.
Ia menambahkan, pembentukan PFII dilandasi kesadaran bahwa Indonesia, sebagai negara terbesar di Asia Tenggara dan anggota G20, sudah sepatutnya memiliki pusat keuangan internasional yang mandiri, kredibel, berintegritas, dan berdaya saing global. PFII tidak dibentuk untuk menggantikan sistem keuangan domestik yang telah berjalan, melainkan untuk melengkapinya dengan ekosistem keuangan kelas dunia yang terintegrasi.
“Kehadiran PFII ini bukan untuk menggantikan sistem keuangan domestik yang sudah ada, melainkan untuk melengkapinya dengan ekosistem kelas dunia yang terintegrasi,” terang Purbaya.
Purbaya menjelaskan, RUU PFII mengatur berbagai aspek krusial, mulai dari pembentukan, kedudukan, tujuan, kegiatan usaha, kelembagaan, hingga lembaga arbitrase dan pengadilan khusus PFII. Regulasi ini juga mencakup dukungan pemerintah pusat dan daerah, fasilitas perpajakan, fasilitas khusus lainnya, serta kekhususan yang berlaku di kawasan tersebut.
Regulasi PFII dibangun di atas tiga pilar utama untuk memperkuat kontribusi sektor keuangan terhadap pembangunan nasional.
Pilar Pertama: Akses Terhadap Modal dan Investasi
Melalui PFII, pemerintah menargetkan peningkatan arus modal asing dan investasi portofolio berkualitas secara berkelanjutan. Hal ini diharapkan menjadi sumber pembiayaan jangka panjang bagi perekonomian nasional, memperbesar kapasitas ekonomi Indonesia, dan mendukung target pertumbuhan ekonomi hingga 8%. Selain itu, akan tercipta tax base baru dan lapangan kerja baru sebagai dampak multiplier dari tersedianya sumber pembiayaan jangka panjang dari dunia internasional untuk pemerataan pembangunan nasional.
Pilar Kedua: Inovasi dan Tata Kelola
PFII akan membangun ekosistem jasa keuangan yang komprehensif didukung teknologi terkini, sistem cyber security berstandar dunia, serta penerapan tata kelola yang baik dan praktik terbaik dalam manajemen keuangan internasional. Penguatan juga dilakukan melalui pembentukan pengadilan khusus dan lembaga arbitrase yang dirancang untuk memberikan kepastian hukum secara efisien, konsisten, dan independen, tanpa mengesampingkan kedaulatan sistem hukum Indonesia.
Pilar Ketiga: Penguatan Daya Saing dan Kapasitas SDM Nasional
Pemerintah berharap PFII dapat menciptakan lebih banyak lapangan kerja bagi talenta Indonesia sekaligus mendorong alih teknologi dan transfer pengetahuan, khususnya di sektor keuangan. Dampak jangka panjangnya adalah efisiensi biaya modal dan peningkatan daya saing bagi perekonomian nasional.
Ikuti Detak.news
