— Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menduga Bupati Lombok Barat, Lalu Ahmad Zaini (LAZ), telah menerima uang senilai total Rp12,4 miliar dari praktik korupsi. Rincian penerimaan tersebut meliputi Rp10,8 miliar yang diduga berasal dari konflik kepentingan dalam pengadaan barang dan jasa, serta Rp1,6 miliar yang diterima sebagai suap setelah memenangkan proyek.

Pelaksana Tugas Direktur Penyidikan KPK, Achmad Taufik Husein, menjelaskan bahwa aliran dana Rp10,8 miliar tersebut berawal dari Direktur Utama PT Air Minum Giri Menang (Perseroda), Sudirman (SUD). Sudirman diduga menerima uang proyek sebesar Rp41,7 miliar melalui CV DKK, yang sebagian di antaranya kemudian dialirkan kepada Bupati LAZ.

Menurut Taufik, Bupati LAZ sebelumnya memerintahkan Kepala Dinas Pekerjaan Umum, Penataan Ruang, Perumahan, dan Kawasan Permukiman Lombok Barat, Lalu Ratnawi, untuk membantu Sudirman dalam memperoleh paket proyek di dinas tersebut. Sudirman kemudian melakukan praktik ‘pinjam bendera’ menggunakan CV Dyas Karya Konstruksi (CV DKK) agar perusahaannya tidak tercatat secara administratif sebagai pemenang tender.

Melalui proses tender dan penunjukan langsung, Sudirman berhasil memenangkan total 28 paket pekerjaan dengan nilai mencapai Rp17,9 miliar. Dari proyek-proyek tersebut, SUD diduga memberikan imbalan tiga persen kepada perusahaan yang meminjam benderanya dan meraup keuntungan sebesar Rp10,6 miliar yang dikumpulkan di CV DKK.

Selain itu, Sudirman melalui CV DKK juga menerima uang dari pengadaan di Badan Perencanaan Pembangunan Daerah Lombok Barat serta Dinas Pemuda dan Olahraga Lombok Barat senilai Rp31,1 miliar. Jika dijumlahkan, total penerimaan Sudirman melalui CV DKK mencapai Rp41,7 miliar, yang kemudian sebagian Rp10,8 miliar dialirkan kepada Bupati LAZ.

Sementara itu, dugaan suap senilai Rp1,6 miliar diterima Bupati LAZ dari Direktur Utama PT Meconel Sistim Instrument, Alvonsus Gani (ALG). Suap ini diduga berupa barang, fasilitas, hingga uang tunai, yang diberikan setelah perusahaan Alvonsus Gani memenangkan proyek senilai total Rp27,1 miliar selama periode 2024-2026.

Sebelumnya, KPK membenarkan telah melakukan operasi tangkap tangan (OTT) terhadap Lalu Ahmad Zaini pada 20 Juli 2026. OTT tersebut merupakan yang ke-17 sepanjang tahun 2026. Dalam operasi awal, KPK menangkap 19 orang, di mana tujuh di antaranya dibawa ke Jakarta untuk pemeriksaan lebih lanjut. Satu orang lainnya kemudian turut diamankan untuk diperiksa.

Pada 21 Juli 2026, KPK menetapkan Lalu Ahmad Zaini dan Sudirman sebagai tersangka kasus dugaan konflik kepentingan. Keduanya bersama Alvonsus Gani kemudian juga ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan suap di lingkungan Pemerintah Kabupaten Lombok Barat.