Detak.news — Ketua Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI, Puan Maharani, menyatakan keprihatinannya terhadap pelibatan aparat seperti Bintara Pembina Desa (Babinsa) dari TNI dan Bhayangkara Pembina Keamanan dan Ketertiban Masyarakat (Bhabinkamtibmas) dari Polri dalam urusan perpajakan. Ia menekankan bahwa langkah ini tidak boleh sampai mengurangi kepercayaan publik terhadap pemerintah.
Puan menjelaskan bahwa komisi terkait di DPR yang membidangi urusan pajak akan mendalami polemik ini lebih lanjut. Tujuannya adalah untuk memastikan bahwa kepercayaan masyarakat, yang sebelumnya sudah mulai tumbuh untuk melaporkan pajak secara mandiri, tidak terkikis akibat adanya unsur paksaan atau pendekatan yang salah.
“Kepercayaan dari masyarakat jangan kemudian berkurang, karena adanya paksaan atau hal lain yang membuat kesadaran masyarakat yang kemarin itu sudah mau melaporkan pajaknya secara mandiri kemudian jadi berubah,” ujar Puan dalam konferensi pers usai rapat paripurna di kompleks parlemen, Jakarta, Selasa (21/7/2026).
Ia menambahkan, pemerintah sebelumnya telah berupaya meningkatkan kesadaran wajib pajak untuk melaporkan pajaknya secara sukarela. Namun, dengan adanya isu pelibatan aparat ini, DPR RI berencana meminta klarifikasi dari lembaga-lembaga terkait.
Senada dengan Puan, Wakil Ketua DPR RI, Saan Mustofa, juga memberikan peringatan keras. Ia berharap pelibatan Babinsa dan Bhabinkamtibmas dalam mendampingi petugas pajak tidak menimbulkan kesan menakut-nakuti bagi wajib pajak.
Saan khawatir jika kesan tersebut muncul, para wajib pajak justru akan merasa terintimidasi. Oleh karena itu, ia mendesak Direktorat Jenderal Pajak (DJP) untuk benar-benar mempertimbangkan dampak dari pelibatan aparat maupun perangkat pemerintahan lainnya dalam urusan perpajakan.
“Jangan sampai nanti ada kesan menakut-nakuti ya. Jadi menakut-nakuti apa, petugas apa wajib pajak ya seakan-akan wajib pajak itu ditakut-takuti,” tegas Saan di kompleks parlemen, Jakarta, Selasa (21/7/2026).
Menurut Saan, pemerintah perlu secara cermat mengevaluasi dampak dari kebijakan yang menggandeng institusi yang tidak memiliki kaitan langsung dengan urusan pajak. Ia berpendapat bahwa urusan pajak seharusnya bukan menjadi ranah utama dari aparat penegak hukum.
“Penting sekali dari pajak (DJP) ini untuk memikirkan dampak dengan menggandeng, institusi yang memang bukan, bukan tugasnya ya, bukan ranahnya. Jadi sekali lagi ini penting sekali,” pungkasnya.
Isu mengenai keterlibatan Babinsa dan Bhabinkamtibmas ini mencuat setelah DJP menerbitkan Surat Edaran (SE) Nomor SE-8/PJ/2026 tentang Pedoman Pengawasan Kepatuhan Wajib Pajak. Melalui akun Instagram resminya, @ditjenpajakri, DJP telah memberikan klarifikasi bahwa Babinsa, Bhabinkamtibmas, maupun perangkat desa bukanlah pelaksana pemeriksaan atau pemungut pajak. Kehadiran unsur kewilayahan tersebut hanya bertujuan untuk mendukung koordinasi jika diperlukan, sesuai dengan praktik yang telah lama diterapkan dalam berbagai kegiatan pemerintahan.
Ikuti Detak.news
