Detak.news — Duta Besar China untuk Indonesia, Wang Lutong, menyatakan negaranya menghormati keputusan Indonesia dalam mengoptimalkan pengelolaan sumber daya strategis, termasuk melalui kebijakan ekspor satu pintu.
“Kami memahami upaya Indonesia untuk mengoptimalkan pengelolaan sumber daya strategis dan meningkatkan pemanfaatan sumber daya dalam rangka pembangunan nasional,” kata Wang, Selasa (21/7/2026).
Menanggapi pendirian PT Danantara Sumberdaya Indonesia (DSI), Wang mengungkapkan kesiapan China untuk terus memperkuat koordinasi kebijakan. Tujuannya adalah menciptakan ekosistem kebijakan yang stabil bagi usaha kedua negara dan memperluas kerja sama konkret demi kemajuan bersama.
Integrasi industri dan rantai pasok antara Indonesia dan China, serta sifat ekonomi kedua negara yang komplementer, menjadi fondasi kerja sama yang solid.
Namun, Dubes Wang berharap agar dalam implementasi kebijakan tersebut, Indonesia memperhatikan kepentingan seluruh pemangku kepentingan, konsistensi dan kepastian kebijakan, serta memperkuat riset dan kajian sebagai dasar penetapan kebijakan.
“Kami juga berharap langkah pendukung yang kondusif untuk menjaga pasar dan memfasilitasi pengembangan bisnis dapat diberlakukan pada waktu yang tepat,” tambahnya. Dengan menjaga kepercayaan pasar, ekosistem bisnis yang memadai untuk operasional usaha dan kerja sama perdagangan dapat terjaga, sehingga kerja sama antara Indonesia dan China dapat semakin kuat.
Pemerintah Indonesia mendirikan DSI untuk mengelola dan mengawasi transaksi ekspor komoditas sumber daya alam strategis. Pembentukan perusahaan ini dilatarbelakangi oleh praktik under invoicing dan transfer pricing yang masih tinggi pada sejumlah komoditas ekspor Indonesia selama bertahun-tahun.
Pada tahap awal yang berlangsung hingga akhir 2026, DSI akan mengawasi pelaporan ekspor komoditas batu bara, kelapa sawit, dan ferroalloy (paduan besi). Peran DSI kelak akan diperluas sesuai kebutuhan pemerintah dan kesiapan perusahaan itu.
Mulai 1 Januari 2027, DSI direncanakan berperan sebagai perusahaan dagang yang membeli komoditas dari eksportir dan menjualnya ke pasar internasional. Hasil penjualan tersebut akan masuk kembali ke Indonesia.
Langkah ini diambil Indonesia untuk memperketat pengawasan ekspor komoditas strategis melalui DSI, menyusul kerugian negara yang signifikan akibat celah perdagangan selama bertahun-tahun. Praktik manipulasi nilai faktur (under invoicing) dan penetapan harga transfer (transfer pricing) oleh segelintir oknum eksportir disinyalir telah mengikis potensi penerimaan devisa serta pajak negara secara masif.
Melalui model ekspor satu pintu (single-window export), pemerintah berupaya membangun efisiensi dan transparansi tata kelola data perdagangan nasional. Tujuannya juga untuk memperkuat posisi tawar (bargaining power) komoditas utama Indonesia seperti kelapa sawit, batu bara, dan ferroalloy di pasar global.
Respons positif namun berhati-hati dari mitra dagang terbesar seperti China menjadi krusial. Kepastian iklim investasi dan keberlanjutan rantai pasok global harus tetap dijaga, selaras dengan reformasi tata kelola sumber daya alam Indonesia.
Ikuti Detak.news
