— Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) menargetkan Peraturan Pemerintah (PP) sebagai turunan Program Penjaminan Polis (PPP) dapat selesai pada September 2026. Target ini krusial agar program penjaminan polis dapat diimplementasikan sesuai jadwal optimistis pada April 2027.

Anggota Dewan Komisioner LPS Bidang Program Penjaminan Polis, Ferdinan D. Purba, menjelaskan bahwa penyusunan PP saat ini masih dalam pembahasan pemerintah dan akan dikonsultasikan dengan DPR. LPS telah mengajukan sejumlah usulan, meskipun keputusan final belum ditetapkan.

Ferdinan mengingatkan bahwa jika PP tidak kunjung terbit pada September 2026, target implementasi PPP pada April 2027 akan sulit tercapai. Di samping penyelesaian regulasi, LPS juga tengah mempersiapkan langkah-langkah teknis, termasuk simulasi kepesertaan bagi perusahaan asuransi yang akan menjadi peserta PPP.

“Kami juga ada yang independen, yaitu kepesertaan. Sekarang kami sedang menyiapkan beberapa simulasi kepesertaan,” ujar Ferdinan di Jakarta, Selasa (21/7/2026).

Ia menambahkan, penentuan kepesertaan perusahaan asuransi akan didasarkan pada tingkat kesehatan perusahaan. Namun, penilaian ini hanya berfungsi sebagai pintu masuk (entry point) untuk menjadi peserta PPP dan tidak akan tumpang tindih kewenangan dengan Otoritas Jasa Keuangan (OJK). “Tingkat kesehatan itu hanya entry point saja, apakah dia memenuhi syarat menjadi peserta. Setelah itu urusan pengawasan tetap di OJK,” jelasnya.

Desain yang diusulkan LPS menyatakan bahwa kepesertaan PPP bersifat wajib bagi perusahaan asuransi jiwa dan umum yang memenuhi persyaratan tingkat kesehatan tertentu saat awal kepesertaan. Cakupan penjaminan dirancang untuk seluruh lini usaha atau produk asuransi, kecuali produk reasuransi, unsur investasi pada Produk Asuransi yang Dikaitkan dengan Investasi (PAYDI), asuransi kredit, dan suretyship. Program ini juga akan menjamin unsur proteksi, termasuk manfaat tabungan pada produk yang memenuhi ketentuan seperti produk asuransi endowment.

Ferdinan memaparkan, jika kondisi perusahaan asuransi memburuk setelah menjadi peserta, mekanisme penyehatan tetap menjadi wewenang OJK. LPS baru akan terlibat ketika perusahaan memasuki tahap resolusi dan dinyatakan tidak dapat lagi disehatkan. “Kalau sudah tidak bisa disehatkan baru nanti diserahkan ke LPS. Sama seperti mekanisme di perbankan, mulai dari pengawasan normal, penyehatan, hingga resolusi,” katanya.

LPS berharap seluruh perusahaan asuransi yang menjadi peserta dalam program ini berada dalam kondisi sehat saat pertama kali diaktifkan. Ferdinan memastikan bahwa produk asuransi endowment akan masuk dalam skema penjaminan karena memiliki unsur tabungan, berbeda dengan produk yang murni mengandung unsur investasi.

Meskipun demikian, Ferdinan menegaskan bahwa penjaminan akan tetap disertai sejumlah persyaratan yang masih dalam proses penyusunan. Mekanisme ini akan mengadopsi prinsip-prinsip serupa dengan penjaminan simpanan di sektor perbankan. Dalam usulan LPS, polis asuransi akan dijamin sebesar Rp500-700 juta. Iuran awal yang dibayarkan perusahaan asuransi sebagai peserta program penjaminan polis adalah sebesar 0,1% dari ekuitas, yang kemudian akan diikuti iuran berkala setiap semester sebesar 0,1%.