Detak.news — JAKARTA – Kebijakan Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan yang melarang wajib pajak merekam proses penyampaian penjelasan atas permintaan konfirmasi data pajak menimbulkan polemik. Kebijakan ini dinilai berpotensi mengurangi transparansi dan akuntabilitas dalam proses pengawasan kepatuhan wajib pajak.
Aturan tersebut tertuang dalam Surat Edaran (SE) Nomor SE-8/PJ/2026 tentang Pedoman Pengawasan Kepatuhan Wajib Pajak. SE ini secara tegas melarang wajib pajak, wakil, kuasa, atau pegawai untuk melakukan perekaman, penyimpanan rekaman, penyebarluasan rekaman, dan/atau penyiaran berupa suara, gambar, video, dan/atau sejenisnya atas kegiatan penyampaian penjelasan dan/atau pelaksanaan pembahasan terkait Surat Permintaan Penjelasan atas Data dan/atau Keterangan (SP2DK) secara daring.
Pelanggaran terhadap ketentuan ini dapat dikenai sanksi sesuai peraturan perundang-undangan. Apabila wajib pajak tidak bersedia mematuhi ketentuan tersebut, maka penyampaian penjelasan secara tatap muka melalui video conference tidak akan dilanjutkan. Setiap tanggapan wajib pajak akan dicantumkan dalam Berita Acara Pelaksanaan Permintaan Penjelasan atas Data dan/atau Keterangan (BAP2DK), dengan kesempatan penyampaian tanggapan paling lama 14 hari.
Pemerintah menargetkan penerimaan pajak sebesar Rp2.357,7 triliun pada 2026. Hingga semester I-2026, penerimaan baru mencapai Rp1.035,7 triliun atau 43,9% dari target. Pemerintah memperkirakan realisasi penerimaan pajak hanya akan mencapai Rp2.310,8 triliun atau sekitar 98% dari target.
Ekonom Universitas Syafruddin Karimi menilai kebijakan larangan merekam proses SP2DK sulit sejalan dengan prinsip transparansi dan akuntabilitas jika Kantor Pelayanan Pajak (KPP) tetap melakukan perekaman, sementara wajib pajak tidak mendapatkan hak yang jelas atas salinan rekaman. Ia menjelaskan bahwa ketimpangan penguasaan bukti proses menjadi masalah utama.
“SP2DK memang belum merupakan ketetapan pajak, tetapi penjelasan wajib pajak dapat memengaruhi keputusan untuk menutup pengawasan, meminta pembetulan, mengusulkan pemeriksaan, atau meneruskan perkara ke pemeriksaan bukti permulaan,” ujar Syafruddin.
Menurutnya, akuntabilitas tidak cukup hanya dengan perekaman oleh otoritas. DJP perlu memberikan akses terhadap salinan resmi, menjelaskan masa penyimpanan rekaman, pihak yang berwenang membuka rekaman, serta mekanisme koreksi jika berita acara tidak sesuai dengan isi pembahasan. “Tanpa pengaman tersebut, larangan perekaman lebih mudah dibaca sebagai monopoli dokumentasi daripada perlindungan kerahasiaan,” tegasnya.
Syafruddin memandang kondisi penerimaan pajak memberikan tekanan kuat terhadap DJP untuk mempercepat pengawasan, pemeriksaan, dan penagihan pada semester kedua. Ia menambahkan bahwa penguatan kewenangan prosedural yang tidak diiringi perlindungan hak berisiko menghasilkan koreksi lemah, keberatan, banding, dan penurunan kepercayaan publik. “Penerimaan yang dibangun melalui proses transparan lebih berkelanjutan daripada penerimaan yang bergantung pada ketimpangan posisi antara petugas dan wajib pajak,” terangnya.
Ia menyarankan agar DJP lebih fokus pada perbaikan kualitas pelayanan, kepastian hukum, akurasi data, dan kepercayaan wajib pajak daripada pengetatan prosedur yang terkesan koersif. Pengawasan berbasis risiko terhadap wajib pajak berisiko tinggi, kelompok berkekayaan besar, transaksi afiliasi, aset kripto, dan pemilik manfaat yang tidak transparan dinilai lebih efektif. Hasil yang lebih kuat dapat dicapai dengan mengurangi kesalahan data, mempercepat koreksi administrasi, menjelaskan dasar SP2DK secara spesifik, serta menjaga konsistensi antarpetugas.
Peneliti Center of Reform on Economics (Core) Indonesia Yusuf Rendy Manilet menambahkan bahwa tantangan penerimaan pajak saat ini adalah membangun kepatuhan sukarela, bukan semata memperkuat kewenangan. Perluasan basis pajak, peningkatan kualitas pelayanan, kepastian hukum, dan penguatan pendekatan berbasis risiko dinilai lebih efektif.
“Menurut saya, tidak tepat jika tekanan penerimaan diterjemahkan menjadi kebijakan yang berisiko mengorbankan kepercayaan publik. Dalam jangka panjang, kepercayaan justru merupakan modal utama untuk meningkatkan kepatuhan dan penerimaan negara,” ujar Yusuf.
Yusuf menganalisis ketidakseimbangan dalam mekanisme dokumentasi menjadi persoalan utama. Jika perekaman dianggap berisiko, seharusnya risiko itu berlaku bagi kedua pihak. “DJP memang memiliki alasan untuk menjaga kerahasiaan data jabatan dan mencegah penyebaran rekaman secara tidak utuh. Namun, persoalan tersebut sebenarnya bisa diatasi melalui aturan penggunaan rekaman, bukan dengan larangan total,” tuturnya.
Ia menjelaskan bahwa kebutuhan wajib pajak untuk merekam bukan semata mencari kesalahan petugas, melainkan sebagai bentuk dokumentasi atas pembahasan pajak yang bersifat teknis. Rekaman akan membantu wajib pajak meninjau kembali hasil pembahasan bersama konsultan atau tim internal. Pembatasan dokumentasi dapat membuat posisi wajib pajak lebih lemah karena hanya bergantung pada berita acara atau rekaman dari otoritas, yang membuka ruang terjadinya moral hazard.
“Padahal, kepatuhan pajak dalam jangka panjang sangat bergantung pada kepercayaan dan persepsi keadilan prosedural. Wajib pajak akan lebih patuh ketika mereka merasa diperlakukan secara transparan dan memiliki kepastian bahwa proses berjalan secara seimbang,” pungkas Yusuf.
Ikuti Detak.news

Masuk dengan Google untuk ikut berkomentar.