Detak.news — JAKARTA – Pemerintah diminta untuk membatasi impor garam serta memperkuat penyerapan produksi lokal. Permintaan ini muncul menyusul adanya peningkatan impor garam industri pada awal tahun 2026, yang dinilai perlu menjadi perhatian serius mengingat target swasembada garam nasional pada 2027.
Anggota Komisi IV DPR RI dari Fraksi PKB, Daniel Johan, menyatakan bahwa target swasembada garam pada 2027 harus diwujudkan melalui tindakan nyata di lapangan. Hal ini terutama penting setelah data impor garam industri periode Januari hingga Mei 2026 tercatat mencapai 936 ribu ton, atau mengalami kenaikan sebesar 13,1%.
“Target swasembada garam 2027 dari pemerintah kita apresiasi. Namun melihat data impor garam industri pada Januari–Mei 2026 mencapai 936 ribu ton atau naik 13,1%, maka jika target swasembada 2027, data tersebut harus diikuti tindakan-tindakan nyata di lapangan,” ujar Daniel.
Daniel menambahkan, pemerintah perlu mengoptimalkan seluruh potensi garam nasional. Salah satu langkah krusial adalah menjaga lahan tambak garam agar tidak mengalami alih fungsi. Indonesia sendiri memiliki potensi lahan tambak garam seluas 33.216,06 hektare yang dapat menjadi modal penting untuk produksi nasional.
Selain menjaga lahan dan produksi, peningkatan kualitas garam menjadi fokus penting agar produksi dalam negeri dapat terserap lebih luas oleh berbagai sektor industri. “Peningkatan kualitas garam nasional menjadi kunci utama, bukan sekadar soal menambah jumlah produksi. Pemerintah harus mendorong teknologi pemurnian garam di tingkat petambak, agar garam produksi dalam negeri benar-benar bisa memenuhi standar industri dengan harga yang bersaing,” jelasnya.
Senada dengan itu, Anggota Komisi VI DPR RI dari Fraksi Partai Demokrat, Herman Khaeron, menekankan perlunya dukungan infrastruktur, teknologi, kontinuitas pasokan, dan kelembagaan petambak untuk penguatan sektor garam. Ia juga menyoroti pentingnya teknologi yang dapat diakses oleh petani garam untuk mengimbangi kontinuitas produksi yang kerap dipengaruhi oleh iklim.
“Intinya pemerintah harus on hand dan pada akhirnya batasi impor,” tegas Herman.
Menyikapi lonjakan impor garam industri di awal 2026, pemerintah diminta untuk tidak menjadikan impor sebagai solusi otomatis terhadap permintaan tambahan dari industri. Setiap rencana penambahan impor harus melalui pengujian yang cermat, berdasarkan data kebutuhan riil, stok yang tersedia, kapasitas produksi lokal, serta kualitas garam dan kemampuan serapan industri terhadap produk dalam negeri.
Pembatasan impor juga harus diiringi dengan kewajiban bagi importir dan industri pengguna untuk menyerap garam lokal. Tanpa adanya kepastian penyerapan, upaya peningkatan produksi dan kualitas garam lokal akan menghadapi tantangan keberlanjutan.
Dalam rangka mencapai target swasembada garam 2027, DPR mendesak pemerintah untuk menyelaraskan kebijakan impor, peningkatan kualitas, penguatan produksi, dan perlindungan terhadap petambak agar berjalan dalam satu arah yang kohesif. Impor garam hanya perlu dipertimbangkan secara selektif untuk memenuhi kebutuhan yang benar-benar belum dapat dipasok dari dalam negeri.
Herman Khaeron meyakini bahwa Indonesia memiliki potensi besar untuk menjadi negara produsen garam terkemuka. Menurutnya, kunci utamanya terletak pada kemauan politik dan keseriusan pemerintah dalam memprioritaskan swasembada garam.
“Jika melihat potensinya, tentu optimis bahwa Indonesia bisa menjadi negara penghasil garam. Tinggal kemauan politik dan keseriusan pemerintah dalam menempatkan garam sebagai skala prioritas swasembada,” tutup Herman.
Ikuti Detak.news
