— RAMALLAH – Perwakilan diplomatik dari sejumlah negara Eropa, Kanada, dan Inggris Raya telah menyuarakan keprihatinan mendalam terkait maraknya praktik detensi administratif yang dilakukan oleh pemerintah Israel. Mekanisme ini memungkinkan penahanan warga Palestina tanpa adanya dakwaan resmi maupun proses persidangan di pengadilan.

Pernyataan bersama ini dirilis oleh misi diplomatik dari Belgia, Kanada, Denmark, Uni Eropa (UE), Finlandia, Prancis, Irlandia, Belanda, Norwegia, Spanyol, Swedia, dan Inggris Raya. Data yang dipaparkan menunjukkan bahwa lebih dari 9.000 warga Palestina saat ini ditahan di penjara-penjara Israel, di mana ribuan di antaranya berada di bawah detensi administratif tanpa kejelasan status hukum atau proses penuntutan.

Para diplomat Barat tersebut mendesak Israel untuk menahan diri dari penggunaan mekanisme detensi administratif dan memastikan penghormatan terhadap standar internasional mengenai hak atas proses hukum yang adil (due process of law). Misi diplomatik itu menekankan bahwa penahanan tanpa tuduhan formal seharusnya hanya diterapkan dalam situasi luar biasa dan harus tunduk pada batasan hukum internasional. Hak-hak dasar seluruh tahanan juga harus dihormati sepenuhnya.

Sementara itu, berbagai organisasi pembela hak asasi manusia (HAM) dan tahanan Palestina terus mencatat lonjakan tajam dalam penerapan detensi administratif oleh otoritas Israel. Melalui skema ini, seseorang dapat ditahan dalam kurun waktu yang tidak ditentukan hanya berdasarkan bukti rahasia yang bahkan tidak diperlihatkan kepada tersangka maupun kuasa hukumnya.

Praktik detensi administratif telah lama menjadi sorotan dan kritik keras dari berbagai lembaga HAM internasional, termasuk Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB) dan Amnesty International. Berdasarkan aturan militer Israel yang diterapkan di wilayah pendudukan Tepi Barat, seorang individu dapat ditahan selama enam bulan tanpa proses hukum, dan masa penahanan tersebut dapat diperpanjang tanpa batas waktu secara sepihak oleh komandan militer.

Pasca-eskalasi konflik di kawasan Timur Tengah yang meningkat dalam beberapa tahun terakhir, jumlah penangkapan dan penggunaan perintah detensi administratif terhadap warga Palestina mencatatkan rekor tertinggi dalam sejarah. Hal ini memicu keprihatinan global terkait pelanggaran HAM dan hukum humaniter internasional.