— Dana Moneter Internasional (IMF) menekankan krusialnya mandat yang jelas bagi dana kekayaan negara atau sovereign wealth fund (SWF) agar tata kelola dan strategi investasinya selaras dengan tujuan nasional.

Dalam laporan terbarunya, IMF menyoroti pentingnya kejelasan mandat, kerangka hukum, serta tata kelola yang kuat dalam pengelolaan dana kekayaan negara. Laporan tersebut secara khusus menyebut Indonesia Investment Authority (INA) sebagai contoh SWF yang berorientasi pada pembangunan.

INA dibentuk pada 2021 dengan fokus menjadi katalis investasi global melalui skema co-investment untuk mendukung pembangunan nasional. Sementara itu, Danantara Indonesia yang berdiri pada awal 2025 memiliki mandat yang lebih luas, tidak hanya sebagai SWF, tetapi juga mengonsolidasikan dan mengelola aset badan usaha milik negara (BUMN), serupa dengan peran Temasek Holdings di Singapura.

“Sementara itu, Indonesia Investment Authority menunjukkan bagaimana negara-negara berkembang cenderung menekankan tujuan pembangunan, termasuk diversifikasi ekonomi,” tulis IMF dalam laporannya.

IMF menegaskan setiap SWF harus memiliki mandat yang jelas serta kerangka hukum yang mengikat sebagai landasan kelembagaan. Kejelasan mandat dinilai penting untuk menentukan tujuan, fungsi, dan kewenangan dana, sekaligus menjadi acuan dalam pengambilan keputusan investasi.

Menurut IMF, mandat yang jelas juga membantu menyelaraskan strategi investasi dengan prioritas pembangunan nasional. Laporan tersebut membandingkan berbagai model SWF di sejumlah negara. Chile, misalnya, memiliki Economic and Social Stabilization Fund yang berfungsi menjaga stabilitas fiskal jangka pendek, terutama bagi negara pengekspor komoditas.

Sementara itu, negara-negara maju seperti Norwegia mengelola Government Pension Fund Global, Selandia Baru memiliki New Zealand Superannuation Fund, dan Irlandia mengoperasikan Future Ireland Fund yang berorientasi pada tabungan jangka panjang. Untuk negara-negara yang selama ini bergantung pada minyak, seperti Uni Emirat Arab, SWF menjalankan fungsi ganda sebagai instrumen stabilisasi fiskal sekaligus diversifikasi ekonomi.

Di Singapura, IMF mencatat adanya pembagian mandat yang jelas antara Temasek Holdings yang berfokus pada investasi strategis dan pembangunan ekonomi domestik, serta Government of Singapore Investment Corporation (GIC) yang berinvestasi di pasar internasional.

Meskipun mengakui SWF dapat menjalankan lebih dari satu tujuan, IMF mengingatkan bahwa mandat yang terlalu luas berpotensi menimbulkan konflik kepentingan dan menyulitkan proses pengambilan keputusan investasi.

“Mandat yang terlalu luas dengan banyak tujuan yang berpotensi saling bertentangan dalam satu dana dapat menimbulkan risiko. Risiko meningkat ketika mandat meluas tanpa penyesuaian tata kelola dan pengawasan yang sesuai,” tulis IMF.

Oleh karena itu, IMF merekomendasikan pemisahan mandat secara hukum apabila sebuah SWF menjalankan berbagai fungsi sekaligus. Salah satu opsi yang disarankan adalah membentuk sub-funds dengan tujuan yang berbeda, namun tetap berada dalam kerangka tata kelola yang jelas.

IMF mencontohkan Nigeria Sovereign Investment Authority yang memisahkan dana stabilisasi, dana generasi mendatang, dan dana infrastruktur secara hukum. Norwegia juga dinilai menjadi contoh praktik yang baik karena memisahkan fungsi tabungan jangka panjang melalui Government Pension Fund Global, sementara fungsi stabilisasi fiskal dijalankan melalui kerangka kebijakan fiskal pemerintah, bukan melalui dana tersebut.

IMF turut menekankan bahwa bentuk hukum SWF harus disesuaikan dengan mandat yang dijalankan. Dana stabilisasi yang bertujuan mengelola likuiditas dan volatilitas fiskal jangka pendek umumnya cukup dikelola sebagai rekening khusus di bawah bank sentral atau kementerian keuangan. Sebaliknya, dana tabungan yang berinvestasi pada aset berisiko lebih tinggi dan berjangka panjang membutuhkan struktur hukum yang lebih kuat, termasuk dewan independen, kewajiban fidusia, serta sistem pengendalian internal yang memadai.

“Karena beberapa dana mengambil peran domestik dan strategis, mereka mungkin menyerupai perusahaan induk milik negara, dan lebih baik diatur di bawah hukum yang sesuai,” jelas IMF.