— Nilai tukar rupiah (IDR) kembali menunjukkan pelemahan terhadap dolar Amerika Serikat (USD) pada pembukaan perdagangan Senin (27/7/2026). Pelemahan ini terjadi setelah Perry Warjiyo secara resmi mengundurkan diri dari jabatannya sebagai Gubernur Bank Indonesia (BI).

Berdasarkan data Bloomberg pada pukul 09.20 WIB di pasar spot exchange, nilai tukar rupiah pada hari ini tercatat melemah 14 poin atau 0,08% ke level Rp 17.977 per dolar AS. Pada saat pembukaan perdagangan, rupiah sempat melemah 6 poin (0,03%) ke level Rp 17.969 per dolar AS.

Sementara itu, dolar AS mengalami penurunan terhadap mata uang utama lainnya di awal perdagangan Asia. Hal ini terjadi setelah Amerika Serikat menghentikan serangan terhadap Iran selama akhir pekan, yang kemudian mendorong penurunan harga minyak dan meningkatkan kepercayaan investor global. Indeks dolar AS dilaporkan turun 0,25% menjadi 101,23 pada awal pekan ini, yang juga diwarnai dengan berbagai pertemuan bank sentral, termasuk Federal Reserve.

Pengumuman resmi mengenai pengunduran diri Gubernur BI Perry Warjiyo disampaikan oleh Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg) Prasetyo Hadi pada Senin (27/7/2026) pagi di Kantor Bank Indonesia, Jakarta. Menurut Prasetyo, surat pengunduran diri tersebut telah diterima oleh pihak Istana sejak Minggu (26/7/2026) dan telah disetujui oleh Presiden sesuai dengan ketentuan regulasi yang berlaku.

“Per kemarin, Minggu (26/7/2026), secara resmi kami menerima surat pengunduran diri dari Gubernur BI kepada Bapak Presiden. Sesuai mekanisme dan undang-undang yang berlaku, terutama mengacu pada Undang-Undang Bank Indonesia, Bapak Presiden menerima pengunduran diri Bapak Perry Warjiyo disertai ucapan terima kasih dan penghargaan setinggi-tingginya atas dedikasi beliau selama 7 tahun,” ujar Prasetyo dalam keterangan yang disampaikan bersama jajaran Anggota Dewan Gubernur BI.

Menyikapi hal ini, Bank Indonesia menunjuk Deputi Gubernur Senior, Destry Damayanti, sebagai Pejabat (Plt.) Gubernur Bank Indonesia sementara. Dalam menjalankan masa transisi ini, Bank Indonesia menegaskan komitmennya untuk menerapkan prinsip tata kelola kelembagaan yang baik (good governance), profesional, serta terus memperkuat koordinasi dan sinergi bersama Pemerintah.

Penunjukan Pejabat (Plt.) Gubernur Bank Indonesia merupakan mekanisme konstitusional yang diatur dalam Undang-Undang Bank Indonesia. Tujuannya adalah untuk mencegah terjadinya kekosongan kepemimpinan (power vacuum) pada lembaga penjaga stabilitas moneter negara. Berdasarkan regulasi tersebut, Deputi Gubernur Senior secara otomatis menjalankan tugas dan wewenang Gubernur apabila pejabat definitif berhalangan atau mengundurkan diri, hingga Presiden bersama Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) menetapkan Gubernur BI yang baru.