Detak.news — JAKARTA – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) memprediksi sejumlah bank akan melakukan penyesuaian asumsi dasar dalam Rencana Bisnis Bank (RBB). Langkah ini diambil sebagai respons terhadap perkembangan kondisi ekonomi serta dinamika lingkungan usaha yang terus berubah. Meskipun demikian, regulator menilai mayoritas bank masih berada pada jalur kinerja yang sesuai dengan target yang telah ditetapkan.
Saat ini, OJK tengah melakukan asesmen komprehensif terhadap realisasi kinerja industri perbankan sepanjang semester I-2026. Evaluasi ini dibandingkan dengan target yang tercantum dalam RBB, dan menjadi dasar untuk menilai apakah diperlukan penyesuaian asumsi maupun target bisnis perbankan.
Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan OJK, Dian Ediana Rae, menjelaskan bahwa asesmen ini mempertimbangkan berbagai faktor krusial. Faktor-faktor tersebut meliputi stabilitas sektor keuangan, proyeksi ekonomi makro seperti pertumbuhan ekonomi, suku bunga acuan BI-Rate, dan tingkat inflasi. Selain itu, penilaian juga mencakup kemampuan bank dalam menjaga profil risiko, likuiditas, dan permodalan.
“OJK memperkirakan bahwa sebagian besar bank masih dalam trajectory yang wajar dengan penyesuaian atas beberapa basis asumsi terkini. Meskipun demikian, sejumlah bank diperkirakan akan melakukan penyesuaian terhadap beberapa asumsi dasar sebagai respons atas perkembangan kondisi ekonomi dan dinamika lingkungan usaha terkini,” ujar Dian dalam jawaban tertulis kepada wartawan, dikutip Kamis (23/7/2026).
Menurut Dian, penyesuaian target RBB dimungkinkan jika terjadi deviasi yang signifikan antara target dan realisasi kinerja hingga semester I-2026. Revisi juga dapat dilakukan apabila terdapat perubahan kondisi makroekonomi atau faktor internal bank yang berdampak material terhadap strategi bisnis.
“Tingkat revisi sangat tergantung pada stabilitas ekonomi dan ekspektasi ke depan (seperti suku bunga acuan, permintaan kredit, dan likuiditas) maupun kinerja Bank hingga posisi Juni 2026 misalnya jika penyaluran kredit dan profitabilitas bank masih sesuai atau mendekati target sehingga revisi tidak dilakukan oleh bank,” jelas Dian.
Meskipun membuka peluang adanya revisi RBB, OJK tetap optimis bahwa kinerja industri perbankan hingga akhir tahun akan solid. Keyakinan ini didukung oleh profil risiko yang terjaga, fungsi intermediasi yang berjalan baik, serta permodalan yang kuat untuk menghadapi ketidakpastian ekonomi global maupun domestik.
Data OJK menunjukkan pertumbuhan kredit perbankan pada Mei 2026 mencapai 11,51% secara tahunan (*year on year*/yoy). Angka ini sejalan dengan pertumbuhan Dana Pihak Ketiga (DPK) sebesar 13,47% yoy. Kualitas kredit juga terpantau baik dengan rasio kredit bermasalah (*non-performing loan*/NPL) gross sebesar 2,17% dan NPL net sebesar 0,84%.
Dari sisi likuiditas, kondisi perbankan dilaporkan sangat memadai. *Liquidity Coverage Ratio* (LCR) tercatat sebesar 186,54%, jauh di atas ambang batas minimum 100%. Rasio Alat Likuid terhadap *Non-Core Deposit* (AL/NCD) mencapai 108,20% dan Alat Likuid terhadap Dana Pihak Ketiga (AL/DPK) sebesar 24,74%, keduanya melampaui ketentuan minimum yang ditetapkan.
Ketahanan permodalan industri perbankan juga tetap kuat, tercermin dari rasio kecukupan modal (*capital adequacy ratio*/CAR) sebesar 23,74%. Angka ini dinilai memberikan ruang mitigasi risiko yang memadai bagi perbankan.
Namun demikian, Dian mengingatkan bahwa dinamika ekonomi global dan domestik masih berpotensi memengaruhi kinerja industri perbankan. Pertumbuhan kredit, menurutnya, sangat bergantung pada perkembangan ekonomi dan iklim investasi yang kondusif.
Oleh karena itu, OJK memandang perlunya sinergi yang berkelanjutan antara regulator dan seluruh pemangku kepentingan. Tujuannya adalah untuk menjaga stabilitas sistem keuangan sekaligus memperkuat fundamental perekonomian nasional.
“Upaya tersebut ditujukan untuk mempertahankan momentum pertumbuhan ekonomi yang berkelanjutan, sehingga penyaluran kredit perbankan dapat berlangsung secara sehat, prudent, dan memberikan kontribusi optimal bagi perekonomian nasional,” ujar Dian.
Di sisi lain, OJK terus berupaya memperkuat pengawasan terhadap risiko industri perbankan. Selain melakukan pengawasan individual, regulator juga secara berkala melaksanakan *stress test* untuk memastikan ketahanan permodalan dan kualitas aset tetap terjaga dalam berbagai skenario ekonomi.
“OJK juga senantiasa mendorong perbankan untuk memperkuat ketahanan dan menerapkan prinsip kehati-hatian dalam menghadapi berbagai dinamika ekonomi. Bank juga didorong untuk mencari berbagai kesempatan pengembangan usaha dan menerapkan strategi penyaluran kredit sesuai risk appetite dan risk tolerance masing-masing,” pungkas Dian.
Ikuti Detak.news

Masuk dengan Google untuk ikut berkomentar.