— JAKARTA – Penyaluran kredit usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM) tercatat tumbuh 1,0% secara tahunan (year on year/yoy) menjadi Rp 1.519,1 triliun pada Juni 2026. Meskipun pertumbuhannya masih terbatas, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) optimistis target pertumbuhan kredit UMKM sebesar 7-9% hingga akhir tahun ini dapat tercapai.

Data uang beredar (M2) Bank Indonesia menunjukkan bahwa kredit UMKM pada Juni 2026 mengalami peningkatan 1,0% yoy. Angka ini menunjukkan perbaikan dibandingkan pertumbuhan pada Mei 2026 yang tercatat sebesar 0,6% yoy.

Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan OJK, Dian Ediana Rae, menjelaskan bahwa kredit UMKM sempat mengalami perlambatan di awal tahun sebelum kembali menunjukkan tren positif dalam beberapa bulan terakhir. Menurut Dian, perlambatan tersebut dipengaruhi oleh perubahan pola konsumsi masyarakat yang menekan daya beli, terutama pada kelompok menengah ke bawah. Situasi ini berdampak langsung terhadap omzet dan arus kas pelaku UMKM.

“Hal tersebut selanjutnya dapat memengaruhi aktivitas UMKM dan pembiayaan di tengah proses pemulihan sektor UMKM pascapandemi sehingga relatif lebih lambat dibandingkan sektor korporasi,” ungkap Dian dalam jawaban tertulis kepada wartawan, Kamis (23/7/2026).

Meskipun demikian, OJK tetap optimis bahwa pertumbuhan kredit UMKM akan meningkat hingga akhir 2026. Regulator sektor jasa keuangan ini mempertahankan target pertumbuhan kredit UMKM di kisaran 7-9% sepanjang tahun ini.

“OJK tetap optimis memproyeksikan kredit UMKM akan tumbuh positif hingga akhir tahun 2026 dibanding periode sebelumnya,” imbuh Dian.

Dian menambahkan, terdapat sejumlah faktor yang diyakini dapat menopang pemulihan kinerja UMKM. Salah satunya adalah Indeks Keyakinan Konsumen (IKK) yang tetap terjaga, sehingga diharapkan mampu mendorong aktivitas usaha dan permintaan pembiayaan dari pelaku UMKM.

Selain itu, OJK bersama pemerintah terus memperkuat berbagai kebijakan untuk memperluas akses pembiayaan UMKM guna mendorong pertumbuhan ekonomi yang inklusif dan berkelanjutan. Salah satu upaya tersebut dilakukan melalui penerbitan Peraturan OJK (POJK) Nomor 19 Tahun 2025 tentang Kemudahan Akses Pembiayaan kepada Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (POJK UMKM).

Regulasi ini juga mendukung pelaksanaan Asta Cita pemerintah, khususnya dalam penciptaan lapangan kerja, pemerataan ekonomi, dan pengentasan kemiskinan. Melalui POJK tersebut, OJK mendorong perbankan untuk menyediakan akses pembiayaan UMKM yang lebih mudah, tepat, cepat, murah, dan inklusif. Regulasi ini juga diarahkan untuk memperkuat ekosistem bisnis UMKM melalui pemanfaatan berbagai skema pembiayaan secara optimal dan berkelanjutan.

Di sisi lain, OJK terus mendorong lembaga jasa keuangan, baik perbankan maupun lembaga keuangan nonbank, agar aktif memberikan pendampingan kepada pelaku UMKM guna meningkatkan produktivitas serta memperluas akses pasar. Sementara itu, pelaku UMKM diharapkan terus meningkatkan kompetensi, memperluas jaringan usaha, dan memperkuat sinergi antarpelaku usaha.

Strategi yang dapat diterapkan perbankan untuk meningkatkan penyaluran kredit UMKM meliputi pendekatan rantai pasok, digitalisasi proses kredit, kerja sama dengan lembaga jasa keuangan lain, serta peningkatan literasi keuangan bagi pelaku UMKM.