— Amerika Serikat (AS) telah memberlakukan tarif bea masuk sebesar 10% untuk produk ekspor Indonesia. Ancaman tarif tambahan masih membayangi lantaran investigasi terkait structural excess capacity oleh otoritas perdagangan AS masih berlanjut.

Ketua Umum Himpunan Industri Mebel dan Kerajinan Indonesia (Himki) Abdul Sobur menyatakan harapannya agar investigasi ini tidak berujung pada pengenaan tarif tambahan. “Hal ini berpotensi menghilangkan daya saing harga produk Indonesia, terutama untuk produk dengan margin tipis,” kata Sobur kepada Investor Daily, Senin (27/7/2026).

Investigasi excess capacity oleh pemerintah AS bertujuan menilai faktor-faktor seperti surplus perdagangan, kapasitas produksi yang tidak terpakai, kebijakan subsidi, intervensi pemerintah, serta praktik produksi yang dianggap membebani perdagangan AS.

Sobur menilai penerapan tarif 10% belum tentu membuat Indonesia kehilangan pasar AS, mengingat negara pesaing juga menghadapi kebijakan serupa. Karakter industri manufaktur Indonesia, khususnya furnitur dan kerajinan, berbeda dengan negara yang membangun kapasitas produksi besar melalui subsidi.

Sekretaris Jenderal Asosiasi Persepatuan Indonesia (Aprisindo) Joseph Billie Dosiwoda menambahkan bahwa perhatian utama industri saat ini tertuju pada hasil investigasi lanjutan terkait excess capacity. “Kami berharap Pemerintah Indonesia dapat meyakinkan Pemerintah Amerika Serikat bahwa industri alas kaki nasional memiliki karakteristik yang berbeda, sehingga tarif hasil investigasi tersebut dapat ditetapkan lebih rendah dibandingkan negara pesaing,” ujarnya.

Industri furnitur Indonesia masih menghadapi berbagai kendala, seperti lemahnya permintaan, mahalnya biaya produksi, keterbatasan pembiayaan, biaya logistik, serta persoalan pasokan bahan baku, yang menyebabkan banyak perusahaan belum beroperasi pada kapasitas maksimal. “Banyak perusahaan masih bekerja di bawah kapasitas optimal,” ujar Sobur.

Sobur meminta pemerintah memberikan penjelasan rinci kepada dunia usaha mengenai cakupan produk yang terkena tarif, kode HS yang terdampak, daftar produk yang mendapatkan pengecualian, serta hubungan kebijakan tersebut dengan kesepakatan perdagangan Indonesia dan AS. Ketidakjelasan informasi dapat memperbesar ketidakpastian bagi pelaku usaha.

Pemerintah juga diharapkan menyampaikan pembelaan yang kuat kepada otoritas perdagangan AS dengan menggunakan data sektoral. “Jangan sampai surplus atau peningkatan ekspor beberapa komoditas dianggap sebagai bukti bahwa seluruh manufaktur Indonesia mengalami excess capacity,” tegas Sobur.

Penguatan kapasitas manufaktur Indonesia, menurut Sobur, harus dipandang sebagai bagian dari proses industrialisasi negara berkembang dan penciptaan lapangan kerja, bukan sebagai praktik perdagangan yang tidak adil.

Menghadapi risiko tarif berlapis, Sobur mendorong pemerintah mengambil langkah mitigasi melalui diplomasi perdagangan, dukungan terhadap eksportir, serta transformasi bisnis. Negosiasi dengan United States Trade Representative (USTR) perlu dilakukan secara aktif dengan membawa data yang menunjukkan kondisi sebenarnya dari industri Indonesia.

“Pemerintah juga perlu memperjuangkan pengecualian produk tertentu serta memastikan Indonesia tidak diperlakukan sama dengan negara yang memiliki praktik subsidi besar dan kelebihan kapasitas produksi,” ujar Sobur.

Selain diplomasi, dunia usaha membutuhkan dukungan konkret untuk menjaga daya saing ekspor, seperti pembiayaan ekspor dengan bunga kompetitif, penjaminan transaksi perdagangan, relaksasi biaya logistik, percepatan restitusi pajak, serta kemudahan akses bahan penolong.

Billie menyatakan, jika Indonesia mampu memperoleh perlakuan tarif yang lebih kompetitif, posisi industri alas kaki nasional di pasar AS akan semakin kuat, mengingat AS adalah salah satu pasar utama.

Pengenaan tarif 10% menjadi tekanan baru bagi industri yang berkontribusi besar terhadap ekspor manufaktur Indonesia. Kebijakan AS melalui mekanisme Section 301 tidak hanya berdampak pada peningkatan biaya ekspor, tetapi juga menciptakan ketidakpastian baru. “Pengenaan tarif tambahan 10% tentu menjadi tekanan baru bagi ekspor Indonesia, khususnya industri padat karya yang sangat sensitif terhadap perubahan harga,” ujar Sobur.

Ketidakpastian kebijakan dapat memengaruhi keputusan bisnis pembeli (buyer) di AS. Mereka berpotensi menunda pemesanan, meminta negosiasi ulang harga kontrak, atau memindahkan pesanan ke negara lain yang dinilai lebih kompetitif.

“Tarif ini juga meningkatkan ketidakpastian dalam kontrak dagang, menekan margin eksportir, dan dapat membuat buyer Amerika menunda pesanan, meminta renegosiasi harga, atau memindahkan sebagian order ke negara yang dinilai lebih kompetitif,” jelas Sobur.

Billie menambahkan, tarif 10% yang berlaku saat ini masih sama dengan sejumlah negara pesaing, sehingga belum memberikan tambahan tekanan signifikan bagi eksportir alas kaki Indonesia. “Saat ini tarif 10% untuk Indonesia tetap berlaku, namun dasar hukumnya bergeser menjadi hasil investigasi Section 301 terkait isu forced labor. Dengan demikian, dari sisi tarif yang diterapkan saat ini belum terdapat tambahan beban bagi produk ekspor Indonesia,” ujarnya.

Sebelum 24 Juli 2026, seluruh negara dikenakan tarif global sebesar 10% berdasarkan Section 122. Setelah itu, penerapan tarif terhadap Indonesia menggunakan dasar hasil investigasi Section 301.

Kondisi ini dinilai belum memberikan dampak besar, baik positif maupun negatif. Indonesia memperoleh tarif 10%, setara dengan Kamboja dan India. Sementara itu, Vietnam, Thailand, China, Filipina, Australia, dan Selandia Baru dikenakan tarif 12,5%. “Dengan kondisi ini, posisi daya saing Indonesia masih relatif setara dengan negara-negara pesaing utama di pasar Amerika Serikat,” kata Billie.

Sebelumnya, Sekretaris Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian, Susiwijono Moegiarso, menyatakan bahwa penerapan tarif 10% merupakan tindak lanjut dari pengumuman Kantor Perwakilan Perdagangan Amerika Serikat (United States Trade Representative/USTR). Hasil investigasi yang diumumkan baru mencakup aspek dugaan kerja paksa (forced labour), sementara investigasi terkait dugaan excess capacity masih berlangsung.

Pemerintah masih menunggu hasil investigasi lanjutan terkait excess capacity yang berpotensi memengaruhi kebijakan tarif berikutnya. Hingga saat ini, pemerintah juga memastikan sejumlah produk ekspor Indonesia tetap memperoleh pengecualian tarif, terutama produk padat karya yang masuk dalam daftar pengecualian (exemption).