Detak.news — JAKARTA – Jumlah sengketa pajak di Indonesia menunjukkan tren peningkatan. Data dari Pengadilan Pajak mencatat bahwa sepanjang tahun 2025, terdapat 12.238 berkas sengketa yang diajukan. Angka ini mengalami kenaikan sebesar 3,4% dibandingkan dengan tahun sebelumnya. Mayoritas, atau sekitar 75,56% dari total sengketa tersebut, melibatkan perselisihan antara wajib pajak dan Direktorat Jenderal Pajak (DJP).
Peningkatan sengketa ini terjadi di tengah tantangan penerimaan negara. Setelah realisasi penerimaan pajak pada tahun 2025 tidak mencapai target sebesar Rp 271 triliun, pemerintah masih dihadapkan pada potensi kekurangan penerimaan sebesar Rp 46,9 triliun untuk tahun 2026. Situasi ini diperkirakan semakin mengintensifkan proses pemeriksaan pajak.
Managing Partner & Head of Tax RSM Indonesia, Ichwan Sukardi, menjelaskan bahwa pemeriksaan pajak merupakan konsekuensi logis dari penerapan sistem self-assessment. Sistem ini memberikan kewenangan kepada wajib pajak untuk menghitung dan melaporkan sendiri kewajiban pajaknya.
“Karena sistem ini memberikan ruang interpretasi, sering kali timbul perbedaan pandangan antara wajib pajak dan pemeriksa terkait penerapan ketentuan perpajakan,” ujar Ichwan dalam keterangannya pada Jumat, 24 Juli 2026.
Menurut Ichwan, tekanan untuk mencapai target penerimaan negara juga berpotensi memengaruhi pola pemeriksaan di lapangan. “Ketika target penerimaan sulit tercapai, pemeriksa cenderung lebih menggali potensi koreksi. Di sisi lain, wajib pajak yang merasa telah patuh menganggap koreksi tersebut tidak berdasar. Perbedaan sudut pandang inilah yang kerap berujung pada sengketa,” katanya.
Perbedaan Interpretasi Regulasi Menjadi Pemicu Utama
Ichwan menilai bahwa perbedaan interpretasi terhadap regulasi perpajakan masih menjadi akar permasalahan utama terjadinya sengketa. Area yang paling sering memunculkan perbedaan penafsiran meliputi deductible expense, transfer pricing, dan pengkreditan pajak masukan. Selain itu, kurangnya dokumentasi pendukung juga sering kali memperburuk posisi wajib pajak selama proses pemeriksaan.
“Jika diurutkan, perbedaan interpretasi regulasi tetap menjadi pemicu utama. Setelah itu baru persoalan dokumentasi. Ketika kedua hal tersebut bersinggungan, perbedaan nilai koreksi hampir tidak terhindarkan,” jelas Ichwan.
Ia menambahkan, pemberlakuan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 15 Tahun 2025 mengharuskan perusahaan untuk lebih siap dalam menyediakan dokumen pendukung, mengingat jangka waktu pemeriksaan kini menjadi lebih singkat.
Menurut Ichwan, peluang penyelesaian sengketa sebenarnya masih sangat terbuka pada tahap pembahasan akhir hasil pemeriksaan atau closing conference, sebelum Surat Ketetapan Pajak diterbitkan. “Jika argumentasi hukum dan bukti yang disampaikan kuat, banyak koreksi sebenarnya bisa diselesaikan pada tahap pemeriksaan tanpa harus berlanjut ke proses keberatan atau banding,” ujarnya.
Oleh karena itu, Ichwan mendorong perusahaan untuk lebih proaktif dalam melakukan tax health check, memperkuat dokumentasi sejak awal transaksi, serta memastikan seluruh bukti pendukung tersedia sebelum pemeriksaan dilakukan.
Di sisi lain, ia juga menekankan pentingnya penguatan mekanisme quality assurance dalam proses pemeriksaan. Hal ini bertujuan agar koreksi yang diterbitkan lebih objektif dan mampu memberikan kepastian hukum yang lebih baik, baik bagi wajib pajak maupun otoritas pajak.
Ikuti Detak.news

Masuk dengan Google untuk ikut berkomentar.