— JAKARTA – Keberadaan unsur Tentara Nasional Indonesia (TNI) dan Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) dalam kegiatan perpajakan diatur dalam Surat Edaran (SE) Direktur Jenderal Pajak Nomor SE-8/PJ/2026. Namun, ruang lingkup keterlibatan aparat tidak pada fungsi pengawasan maupun penegakan hukum, melainkan sebatas mendukung pembangunan jejaring informasi bagi Direktorat Jenderal Pajak (DJP) dalam mengawasi kepatuhan wajib pajak. Implementasi kebijakan ini memerlukan sosialisasi dan koordinasi di lapangan untuk menghindari kesalahpahaman di masyarakat.

Beleid yang ditetapkan pada 15 Juli 2026 ini merupakan turunan dari Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 111/2025 tentang Pengawasan Kepatuhan Wajib Pajak. PMK tersebut mengatur berbagai metode pengawasan, termasuk kunjungan, penyisiran, pengamatan langsung, pembangunan jejaring informasi, hingga pengumpulan data berbasis teknologi. SE-8/PJ/2026 juga mencabut sejumlah pedoman sebelumnya, seperti SE-11/PJ/2020 tentang tata cara pengumpulan data lapangan.

Salah satu ketentuan yang menarik perhatian adalah pelibatan koordinasi dengan Bintara Pembina Desa (Babinsa) dari TNI dan Bhayangkara Pembina Keamanan dan Ketertiban Masyarakat (Bhabinkamtibmas) dari Polri dalam pengumpulan data lapangan. Selain itu, DJP dapat memanfaatkan teknologi seperti remote sensing, web scraping, analisis media, analisis data, bedah wajib pajak, dan bedah kawasan ekonomi.

Direktur Eksekutif Asah Kebijakan Indonesia, Nicholas Martua Siagian, menekankan bahwa pelibatan TNI dan Polri dalam SE-8/PJ/2026 memiliki ruang lingkup terbatas dan perlu dibaca secara utuh agar tidak menimbulkan tafsir berlebihan. Menurutnya, keterlibatan aparat tidak pada fungsi pengawasan atau penegakan hukum, melainkan sebatas mendukung pembangunan jejaring informasi.

“Unsur yang dilibatkan pun secara spesifik adalah bintara pembina desa (Babinsa) dari TNI dan bhayangkara pembina keamanan dan ketertiban masyarakat (Bhabinkamtibmas) dari Polri, yang selama ini memang memiliki jaringan hingga tingkat desa dan kelurahan,” ujar Nicholas.

Nicholas menambahkan, SE-8/PJ/2026 mengedepankan pendekatan pengawasan berbasis data, teknologi, dan kolaborasi antarlembaga. Instrumen yang digunakan meliputi visitasi, penyisiran, pengamatan langsung, pembangunan jejaring informasi melalui Babinsa dan Bhabinkamtibmas, serta pemanfaatan teknologi seperti remote sensing dan web scraping.

“Dengan demikian, pembangunan jejaring informasi hanyalah satu bagian dari keseluruhan instrumen pengawasan yang dirancang DJP,” jelasnya. Ia menyarankan agar implementasi SE ini disertai pedoman operasional yang jelas, mekanisme pengawasan efektif, serta sistem akuntabilitas memadai agar pelibatan TNI dan Polri tetap berada dalam koridor fungsi yang ditetapkan.

Anggota Komisi XI DPR dari Fraksi Gerindra, Kamrussamad, menilai penegasan batasan kewenangan dalam koordinasi terpadu antara Babinsa/Bhabinkamtibmas/Perangkat Desa dengan DJP sangat krusial untuk menjaga kepastian hukum dan mencegah penyalahgunaan wewenang. Ia menegaskan bahwa wewenang pemeriksaan, penetapan, dan pemungutan pajak adalah hak mutlak Aparatur Sipil Negara (ASN) DJP.

“Sementara itu, peran Babinsa/Bhabinkamtibmas/Perangkat Desa hanya murni bersifat pembantu validasi data lingkungan/ kewilayahan. Ia mencontohkan untuk mengonfirmasi keberadaan fisik suatu badan usaha atau domisili wajib pajak di wilayahnya,” kata Kamrussamad.

Kamrussamad mendorong DJP bersama instansi terkait untuk melakukan sosialisasi berkala dan menyediakan SOP/MoU yang jelas agar koordinasi di lapangan tidak melampaui batas kewenangan hukum perpajakan. Ia juga menekankan pentingnya pembinaan dan edukasi terkait literasi digital dan perpajakan di tingkat desa.

Pihak Tentara Nasional Indonesia Angkatan Darat (TNI AD) melalui Kepala Dinas Penerangan TNI AD (Kadispenad) Brigjen TNI Donny Pramono menegaskan bahwa TNI AD tidak bertugas menagih pajak atau menindak warga yang tidak membayar pajak. “Kita bukan sebagai pemberian kewenangan kepada Babinsa untuk melakukan pengawasan, pemeriksaan, penagihan maupun penegakan hukum di bidang perpajakan,” kata Donny.

Ia menjelaskan bahwa keterlibatan Babinsa dan Bhabinkamtibmas dalam SE-8/PJ/2026 hanya pada aspek pembangunan jejaring informasi kewilayahan. Bagi TNI AD, tugas Babinsa tetap berpedoman pada ketentuan peraturan perundang-undangan yang mengatur pembinaan teritorial.

Bukan Kebijakan Baru

Direktur Jenderal Pajak Kementerian Keuangan, Bimo Wijayanto, menjelaskan bahwa pelibatan aparat kewilayahan seperti Babinsa TNI dan Bhabinkamtibmas Polri dalam pengawasan kepatuhan wajib pajak bukan kebijakan baru. Mekanisme ini telah diatur sejak 2020 melalui SE-11/PJ/2020 dan disempurnakan melalui SE-8/PJ/2026.

“Jadi gak perlu dibesar-besarkan di media dan aturan ini sudah ada sejak tahun 2020 sebagai informasi. Jadi hanya penyempurnaan yang dilakukan pada tahun 2026,” kata Bimo.

Bimo menegaskan surat edaran tersebut tidak memberikan kewenangan baru kepada Babinsa maupun Bhabinkamtibmas untuk melakukan pemeriksaan ataupun pemungutan pajak. Dokumen itu semata-mata menjadi pedoman kerja internal DJP. Ia menambahkan bahwa DJP bekerja sama dengan berbagai pemangku kepentingan untuk memperoleh informasi lapangan, termasuk Babinsa dan Bhabinkamtibmas.

“Jadi di dalam kami menggali informasi, kami bekerja sama dengan multi-stakeholders. Salah satunya memang Bintara Pembina Desa TNI dan Bhayangkara Pembina Keamanan dan Ketertiban Masyarakat,” jelasnya.

Ketua DPR Puan Maharani menilai pelibatan Babinsa dalam pengawasan kepatuhan wajib pajak berpotensi menimbulkan ketidakpercayaan masyarakat. Ia berharap kebijakan tersebut tidak menimbulkan persepsi adanya tekanan terhadap wajib pajak, terlebih kesadaran masyarakat untuk memenuhi kewajiban perpajakan sudah cukup baik.

Penerimaan Pajak Ekonomi Digital

Hingga Juni 2026, realisasi Pendapatan Negara mencapai Rp1.459,4 triliun, didorong oleh penerimaan pajak sebesar Rp1.035,7 triliun. Penerimaan pajak dari sektor usaha ekonomi digital dilaporkan mencapai Rp 54,7 triliun.

Penerimaan pajak dari sektor ekonomi digital terbagi dalam Pajak Pertambahan Nilai (PPN) Perdagangan Melalui Sistem Elektronik (PMSE) sebesar Rp 42,01 triliun, pajak aset kripto Rp 2,09 triliun, pajak fintech Rp 5,1 triliun, serta pajak yang dipungut pihak lain melalui Sistem Informasi Pengadaan Pemerintah (Pajak SIPP) Rp 5,51 triliun.

Hingga 30 Juni 2026, sebanyak 271 pelaku PMSE telah ditunjuk sebagai pemungut PPN PMSE. Dari jumlah tersebut, 236 PMSE telah melakukan pemungutan dan penyetoran PPN PMSE dengan total Rp 42,01 triliun sejak tahun 2020 hingga 2026.

Penerimaan pajak dari transaksi aset kripto hingga Juni 2026 mencapai Rp 2,09 triliun, terdiri atas PPh Pasal 22 sebesar Rp 1,21 triliun dan PPN Dalam Negeri sebesar Rp 881,82 miliar.

Sementara itu, penerimaan dari pajak fintech telah mencapai Rp 5,1 triliun hingga Juni 2026. Pajak fintech ini mencakup PPh Pasal 23 atas bunga pinjaman, PPh Pasal 26 atas bunga pinjaman, serta PPN Dalam Negeri.

Penerimaan pajak ekonomi digital lainnya berasal dari Pajak SIPP yang hingga Juni 2026 mencapai Rp 5,51 triliun, terdiri atas PPh Pasal 22 dan PPN.