— Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) terus mematangkan kesiapan implementasi Program Penjaminan Polis (PPP). Persiapan ini meliputi penyempurnaan desain program, regulasi, sistem teknologi informasi, penguatan data, serta persiapan kepesertaan yang dilakukan secara bertahap dan kolaboratif.

Anggota Dewan Komisioner Bidang Program Penjaminan Polis LPS, Ferdinan D. Purba, mengungkapkan bahwa LPS telah menyiapkan tiga skenario aktivasi PPP pasca amandemen Undang-Undang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU P2SK). Skenario ini disesuaikan dengan perkembangan regulasi.

“LPS menyiapkan tiga skenario aktivasi Program Penjaminan Polis. Pertama, skenario optimistic, yang memungkinkan program diaktifkan pada April 2027. Kedua, skenario moderate, yaitu aktivasi pada Juli 2027. Ketiga, skenario as planned, yakni paling lambat Januari 2028 sesuai amanat UU P2SK,” jelas Purba di Jakarta, Minggu (19/7/2026) malam.

Skenario pertama dan kedua disusun dengan asumsi Peraturan Pemerintah (PP) tentang Program Penjaminan Polis dapat ditetapkan selambatnya pada September 2026. LPS juga terus memperkuat infrastruktur teknologi informasi dan pengelolaan data sebagai bagian dari persiapan implementasi PPP. Pengembangan sistem teknologi informasi yang mendukung proses kepesertaan kini telah memasuki tahap akhir.

“Selain itu, kami juga memperkuat fondasi data melalui pembangunan platform Data Lakehouse serta penyiapan data awal kepesertaan,” ujar Purba.

Dalam menyusun desain Program Penjaminan Polis, LPS mengadopsi praktik terbaik internasional yang disesuaikan dengan karakteristik industri perasuransian Indonesia. Langkah ini bertujuan memastikan PPP menjadi program yang kredibel, efektif, dan berkelanjutan.

Berdasarkan usulan desain yang disusun LPS, kepesertaan PPP akan bersifat wajib bagi perusahaan asuransi jiwa dan perusahaan asuransi umum yang memenuhi persyaratan tingkat kesehatan tertentu pada saat kepesertaan awal.

Cakupan penjaminan dirancang meliputi seluruh lini usaha atau produk asuransi, kecuali produk reasuransi, unsur investasi pada Produk Asuransi yang Dikaitkan dengan Investasi (PAYDI), asuransi kredit, dan suretyship. Program ini juga dirancang untuk menjamin unsur proteksi, termasuk manfaat tabungan pada produk yang memenuhi ketentuan.

Purba menambahkan, keberhasilan implementasi PPP memerlukan sinergi kuat antara regulator, industri, dan asosiasi. Oleh karena itu, LPS terus membangun kolaborasi erat dengan Otoritas Jasa Keuangan (OJK), pelaku industri, dan asosiasi untuk memperkuat kesiapan operasional serta meningkatkan kualitas data.

Menindaklanjuti Nota Kesepahaman antara LPS dan asosiasi seperti Asosiasi Asuransi Jiwa Indonesia (AAJI), Asosiasi Asuransi Umum Indonesia (AAUI), Asosiasi Asuransi Syariah Indonesia (AASI), serta Asosiasi Ahli Manajemen Asuransi Indonesia (AAMAI), LPS telah melakukan berbagai upaya kolaboratif.

“LPS telah melakukan berbagai upaya kolaboratif bersama asosiasi, yang mencakup kerja sama di bidang pengembangan kompetensi sumber daya manusia, penyediaan data dan informasi, serta edukasi, sosialisasi, dan publikasi terkait Program Penjaminan Polis,” katanya.

Selain memperkuat kolaborasi, LPS juga terus meningkatkan kapasitas organisasinya melalui rekrutmen talenta strategis, penyelenggaraan berbagai program pelatihan, serta pelaksanaan program secondment ke lembaga penjamin polis di berbagai negara. Upaya tersebut merupakan bagian dari strategic knowledge acquisition untuk memperkuat kapabilitas sumber daya manusia dalam mendukung implementasi Program Penjaminan Polis secara optimal.