Detak.news — Pemerintah daerah dihadapkan pada tantangan pengelolaan keuangan yang signifikan. Kebutuhan pembangunan yang terus meningkat berbanding terbalik dengan ruang fiskal daerah yang semakin terbatas. Untuk mengatasi hal ini, diperlukan penguatan penerimaan daerah yang konsisten dan berkelanjutan.
Pelaksana Tugas (Plt) Dirjen Perimbangan Keuangan Kementerian Keuangan, Nufransa Wira Sakti, menjelaskan bahwa upaya pengumpulan penerimaan daerah menghadapi berbagai tantangan, baik dari pemerintah pusat maupun di tingkat daerah. Tantangan mendasar adalah mengidentifikasi potensi penerimaan daerah yang belum tergali dan mentransformasikannya menjadi penerimaan yang berkelanjutan.
“Belum tergalinya potensi pajak daerah dengan baik dapat terlihat pada realisasi penerimaan pajak daerah yang meningkat, tetapi belum selaras dengan pertumbuhan ekonomi di masing-masing daerah,” terang Nufransa dikutip pada Minggu (19/7/2026).
Pajak daerah dan retribusi daerah (PDRD) merupakan kontributor utama dalam struktur Pendapatan Asli Daerah (PAD), dengan rata-rata kontribusi sebesar 78,2%. Kontribusi PDRD menunjukkan tren peningkatan dalam lima tahun terakhir, mencapai puncaknya pada tahun 2025 sebesar 87,6%.
“Tentu saja kontribusi PDRD dalam PAD dan pendapatan daerah perlu untuk terus dioptimalkan di tengah terbatasnya pendanaan pemerintah daerah dan sumber lainnya,” ujar Nufransa.
Pengembangan potensi PDRD secara berkelanjutan menjadi prioritas utama yang didukung oleh pemerintah pusat. Hal ini mencakup peningkatan administrasi perpajakan daerah, harmonisasi regulasi, sinergi kebijakan lintas sektoral, serta penguatan koordinasi dengan kementerian dan lembaga terkait.
Optimalisasi PDRD dilakukan untuk mempersempit tax gap, yaitu selisih antara potensi PDRD dan penerimaan aktual. Tax gap dipengaruhi oleh dua faktor utama: kebijakan (policy gap) dan tingkat kepatuhan perpajakan (compliance gap). Perbaikan struktur kebijakan dapat diwujudkan melalui penyesuaian tarif, dasar pengenaan pajak, pengecualian, serta pemberian insentif.
“Sementara itu peningkatan kepatuhan dilakukan dengan penguatan administrasi perpajakan dan optimalisasi basis data perpajakan dalam penghitungan potensinya,” jelas Nufransa.
Nufransa menambahkan, ada tiga aspek krusial yang perlu diperkuat untuk mendukung pemerintah daerah dalam optimalisasi PDRD: basis data, kapasitas sumber daya manusia (SDM) dan organisasi, serta kemudahan layanan bagi wajib pajak melalui digitalisasi.
“Dalam memperkuat aspek basis data, kami menyadari bahwa ketersediaan dan kualitas data objek pajak dan retribusi masih menjadi tantangan di banyak pemerintah daerah. Hingga potensi riil yang dimiliki daerah belum seluruhnya dapat teridentifikasi dan dimanfaatkan secara optimal,” tutur Nufransa.
Ikuti Detak.news
