— Pemerintah Indonesia berupaya keras menarik investasi asing melalui pembentukan Pusat Finansial Internasional (PFII). Melalui PFII, pemerintah menawarkan sejumlah insentif fiskal yang diharapkan dapat mendongkrak penanaman modal asing (PMA) di dalam negeri. Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang PFII telah disetujui oleh Komisi XI Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) untuk melanjutkan ke Pembicaraan Tingkat II dalam Sidang Paripurna DPR.

Pembentukan PFII dirancang untuk meningkatkan daya saing Indonesia sebagai pusat keuangan internasional. Tujuannya adalah untuk memperkuat kedaulatan ekonomi nasional, mendorong inovasi di sektor keuangan, serta menarik investor dan pelaku usaha dari kancah nasional maupun global. Lebih jauh, PFII diharapkan dapat memfasilitasi pembiayaan untuk sektor riil, proyek strategis nasional, pembiayaan berkelanjutan, iklim, dan infrastruktur.

Selama ini, Indonesia belum memiliki kawasan keuangan internasional yang didesain khusus dengan standar tata kelola, kepastian hukum, kelembagaan, dan daya saing yang setara dengan pusat keuangan global lainnya. Oleh karena itu, PFII diusulkan sebagai kawasan dengan kekhususan untuk memenuhi kebutuhan industri jasa keuangan global sekaligus menjadi katalis bagi pendalaman sektor keuangan nasional.

Insentif Pajak untuk Investor

Direktur Jenderal Stabilitas dan Pengembangan Sektor Keuangan Kementerian Keuangan, Herman Saheruddin, menjelaskan bahwa pemerintah akan menerapkan pembebasan Pajak Penghasilan (PPh) Badan hingga 50 tahun di PFII. Namun, insentif ini tetap mengacu pada regulasi internasional, terutama terkait pajak minimum global (Global Minimum Tax/GMT). “Misalnya, PPh 0% itu bukan berarti nggak bayar sama sekali. Nanti, subject to global minimum tax. Jadi artinya, mirip dengan Financial Center yang lain. Detailnya ada di Undang-Undang,” ungkapnya.

Dalam draf RUU PFII, pelaku usaha sektor keuangan di PFII akan diberikan fasilitas pengurangan PPh Badan sebesar 100%. Fasilitas ini mencakup pengurangan PPh Badan, pengurangan PPh bagi tenaga ahli, pengecualian sebagai subjek pajak dalam negeri, dan pembebasan pemotongan/pemungutan. Pelaku usaha penunjang sektor keuangan dan bahkan pelaku usaha non-sektor keuangan di PFII juga akan mendapatkan pengurangan PPh Badan sebesar 100%, dengan tetap memperhatikan kesepakatan perpajakan internasional.

Selain itu, pembebasan PPh Badan hingga 100% juga diberikan kepada tenaga ahli asing yang bekerja di sektor jasa keuangan PFII. Fasilitas ini berlaku sejak mereka mulai bekerja. Warga negara asing yang memperoleh fasilitas ‘golden visa’ di PFII juga akan mendapatkan pengecualian sebagai subjek pajak dalam negeri selama visa tersebut berlaku. Rincian lebih lanjut mengenai besaran nilai investasi dan pemberian insentif ini akan diatur dalam peraturan teknis.

Herman menambahkan, selama ini investor asing cenderung masuk melalui pasar modal yang lebih rentan terhadap gejolak ekonomi. Sebaliknya, PMA diharapkan membawa investasi berkelanjutan ke sektor riil.

Direktur Jenderal Pajak Kementerian Keuangan, Bimo Wijayanto, menyatakan akan ada regulasi khusus untuk pembebasan PPh Badan 100% hingga 50 tahun. Sementara insentif lain akan diatur melalui Peraturan Menteri Keuangan (PMK). “Ada beberapa yang diatur tersendiri, tidak selama 50 tahun semuanya. Misalnya, untuk tenaga ahli segala macam itu tersendiri ada PMK-nya,” jelas Bimo.

Pemerintah tetap berkomitmen pada penerapan pajak minimum global sebesar 15%. Sebelum GMT berlaku, fasilitas ‘tax holiday’ memang menarik bagi investor. Namun, setelah GMT diterapkan, perusahaan multinasional tetap dikenai tarif pajak minimum efektif 15%. Jika tarif efektif di Indonesia lebih rendah karena ‘tax holiday’, selisihnya dapat dipungut oleh negara asal perusahaan.

Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa menegaskan bahwa PFII tidak hanya untuk menghimpun aktivitas sektor keuangan, tetapi juga untuk memperkuat pembiayaan sektor riil, yang pada akhirnya akan mendorong peningkatan investasi produktif, menciptakan lapangan kerja, dan memperkuat pertumbuhan ekonomi nasional.

Kritik dan Potensi Risiko

Pengamat pajak dari Center for Indonesia Taxation Analysis, Fajry Akbar, menilai pemberian insentif tersebut kurang rasional. Menurutnya, insentif ini berbeda dengan penurunan tarif PPh Badan atau ‘tax holiday’ yang masih berpotensi meningkatkan basis pajak dan aktivitas ekonomi. PFII, menurutnya, lebih mirip ‘tax haven’ dengan dampak ekonomi minim yang hanya terasa di sektor jasa profesional.

Fajry memperingatkan bahwa PFII berisiko digunakan dalam skema ‘aggressive tax planning’ dan lebih menguntungkan para konglomerat yang memiliki akses ‘family office’ dibandingkan masyarakat atau pemerintah. Ia berpendapat bahwa insentif pajak untuk PFII tidak memiliki justifikasi yang kuat, terlebih saat pemerintah masih mengejar pajak dari pelaku UMKM. Kebijakan ini dianggap ironis karena memberikan fasilitas bebas pajak bagi konglomerat.

Ia juga menyoroti potensi praktik ‘capital round tripping’, di mana uang diputar ke luar negeri lalu dimasukkan kembali ke PFII. Adanya ‘family office’ di yurisdiksi Indonesia pun dinilai lebih menguntungkan konglomerat Indonesia dibandingkan di luar negeri karena bebas pajak.

Peneliti Center of Reform on Economics (Core) Indonesia, Yusuf Rendy Manilet, menyatakan kekhawatiran utamanya bukan hanya potensi hilangnya penerimaan negara, tetapi juga penguncian kebijakan fiskal dalam jangka panjang di tengah cepatnya perubahan aturan pajak global. Pemerintah mengadopsi model seperti Dubai dan Abu Dhabi, namun daya tarik pusat keuangan tersebut tidak hanya dari tarif pajak rendah, melainkan juga ekosistem bisnis, kepastian hukum, dan kualitas institusi.

Yusuf menjelaskan, dengan adanya GMT, fasilitas pajak nol persen bagi perusahaan multinasional besar tidak lagi memberikan manfaat penuh. Jika Indonesia tidak memungut selisih pajaknya, negara asal perusahaan yang akan melakukannya. Ia berpendapat bahwa ‘tax holiday’ tidak lagi menjadi instrumen efektif untuk menarik investasi besar, karena keputusan investor lebih dipengaruhi oleh kepastian hukum, kualitas regulasi, infrastruktur, talenta, dan akses pasar.

Dari sisi keadilan, Yusuf menekankan perlunya menjaga agar kebijakan ini tidak menciptakan perlakuan yang terlalu berbeda antara pelaku usaha di kawasan khusus dan perusahaan domestik. Ia juga mengingatkan risiko perusahaan melakukan restrukturisasi hanya demi fasilitas pajak, bukan karena aktivitas ekonomi baru. Jika pemerintah tetap ingin memberi insentif, sebaiknya berbasis kinerja dengan target jelas seperti nilai investasi, penciptaan lapangan kerja, dan transfer teknologi, serta evaluasi berkala agar fasilitas dapat dikurangi atau dihentikan jika target tidak tercapai.