— JAKARTA – Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan mencatat realisasi penerimaan pajak dari sektor usaha ekonomi digital telah mencapai Rp 54,7 triliun per 30 Juni 2026.

Angka tersebut merupakan akumulasi dari berbagai jenis pajak yang dipungut dari aktivitas ekonomi digital. Rinciannya meliputi Pajak Pertambahan Nilai (PPN) Perdagangan Melalui Sistem Elektronik (PMSE) sebesar Rp 42,01 triliun, pajak atas aset kripto sebesar Rp 2,09 triliun, pajak fintech (peer-to-peer lending) senilai Rp 5,1 triliun, dan pajak yang dipungut melalui Sistem Informasi Pengadaan Pemerintah (Pajak SIPP) sebesar Rp 5,51 triliun.

Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat DJP, Inge Diana Rismawanti, menyatakan bahwa hingga akhir Juni 2026, DJP telah menunjuk 271 pelaku PMSE sebagai pemungut PPN PMSE. Pada bulan Juni 2026, satu pemungut PPN PMSE baru ditambahkan, yaitu Lemon Squeezy LLC.

“Kami berharap kepatuhan pelaku usaha digital yang terus meningkat dapat mendukung penerimaan negara sekaligus menciptakan sistem perpajakan yang setara bagi seluruh model usaha, baik konvensional maupun digital,” ujar Inge dalam keterangan resmi yang diterima pada Kamis (23/7/2026).

Hingga 30 Juni 2026, tercatat sebanyak 236 PMSE telah melakukan pemungutan dan penyetoran PPN PMSE dengan total Rp 42,01 triliun. Rincian penyetoran PPN PMSE per tahun adalah Rp 731,4 miliar pada 2020, Rp 3,9 triliun pada 2021, Rp 5,51 triliun pada 2022, Rp 6,76 triliun pada 2023, Rp 8,44 triliun pada 2024, Rp 10,32 triliun pada 2025, dan Rp 6,34 triliun pada 2026.

Selain dari PMSE, penerimaan pajak dari ekonomi digital juga didapat dari transaksi aset kripto. Hingga Juni 2026, penerimaan pajak kripto telah mencapai Rp 2,09 triliun. Angka ini terdiri dari Rp 246,54 miliar pada 2022, Rp 220,89 miliar pada 2023, Rp 620,38 miliar pada 2024, Rp 796,74 miliar pada 2025, dan Rp 205 miliar pada 2026. Penerimaan pajak kripto mencakup PPh Pasal 22 sebesar Rp 1,21 triliun dan PPN Dalam Negeri sebesar Rp 881,82 miliar.

Sementara itu, penerimaan dari pajak fintech hingga Juni 2026 telah mencapai Rp 5,1 triliun. Angka ini berasal dari Rp 446,39 miliar pada 2022, Rp 1,11 triliun pada 2023, Rp 1,48 triliun pada 2024, Rp 1,37 triliun pada 2025, dan Rp 695,84 miliar pada 2026. Pajak fintech tersebut terdiri dari PPh Pasal 23 atas bunga pinjaman untuk wajib pajak dalam negeri dan bentuk usaha tetap senilai Rp 1,42 triliun, PPh Pasal 26 atas bunga pinjaman untuk wajib pajak luar negeri sebesar Rp 727,9 miliar, serta PPN Dalam Negeri sebesar Rp 2,95 triliun.

Penerimaan pajak ekonomi digital lainnya berasal dari Pajak SIPP yang hingga Juni 2026 telah mencapai Rp 5,51 triliun. Jumlah ini terbagi menjadi Rp 402,38 miliar pada 2022, Rp 1,12 triliun pada 2023, Rp 1,33 triliun pada 2024, Rp 1,23 triliun pada 2025, dan Rp 1,44 triliun pada 2026. Penerimaan Pajak SIPP mencakup PPh Pasal 22 sebesar Rp 402,52 miliar dan PPN sebesar Rp 5,11 triliun.